
Menhub Budi Karya Sumadi: Segera Wajib Pajak Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan 2021
HARIAN PELITA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Dikatakannya, setiap WP memiliki kewajiban membayar dan melapor SPT Tahunan dalam situasi pandemi Covid-19. “Kewajiban tetap harus dijalankan, terutama melalui sistem online,” ucapnya.
“Untuk lapor SPT Tahunan, sekarang ada e-filing. Dengan e-filing, lapor SPT bisa kapan saja, di mana saja, bahkan bisa dikerjakan offline,” katanya dalam video diunggah akun Instagram @kemenhub151 dikutip, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, sistem online telah memudahkannya dalam melapor SPT Tahunan ketika harus membatasi mobilitas ke luar rumah untuk mencegah risiko terpapar Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara itu, pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Selain pelaporan SPT Tahunan, Budi mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat melapor dan membayar pajak dengan benar juga menjadi bukti kecintaan kepada negara.
“Pajak sangat diperlukan untuk memulihkan ekonomi Indonesia, menjaga kesehatan masyarakat, dan mewujudkan cita-cita menuju Indonesia maju,” ujarnya.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. ●Red/Esa