
MK Bantah Pernyataan Fajar Laksono yang Sebut “Presiden Dua Periode Bisa Jadi Calon Wakil Presiden”
HARIAN PELITA — Adanya pernyataan dari salah satu anggota Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan presiden dua periode bisa jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) menimbulkan polemik panjang.
Tetapi pernyataan itu dibantah MK, MK membantah bila pernyataan itu pendapat pribadi dari Juru Bicara MK Fajar Laksono.
MK memandang pernyataan Fajar Laksono bukanlah sikap mereka meski juri bicara itu adalah bagian dari lembaga.
“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Klarifikasi MK ini merupakan reaksi dari atas diskusi informal pada saat Fajar menjawab wartawan melalui chat aplikasi WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, maupun dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.
MK pun secara resmi mengeluarkan pernyataan yang dirilis kepada wartawan,
karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan.
MK juga menyangkal pada saat menjawab pesan WA dari wartawan dimaksud, mereka tidak terlalu memperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan.
“Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif,” begitu isi pernyataan itu. tutup isi keterangan tertulis tersebut. ●Red/Alia