
MUI Apresiasi Pernikahan Beda Agama di Tolak MK
HARIAN PELITA — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr H Ikhsan Abdullah SH MH mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama.
Hal ini sesuai dengan putusan MK 24/PUU/ 2022 yang telah di sampaikan pada tanggal 31 Januari 2023. Menurutnya, MK menyatakan pernikahan yang sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.
“Pernikahan beda agama adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974,” jelas Ikhsan Abdullah, Selasa (31/1/2023).
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No:24/PUU-XX/2022 terhadap Pengujian Materil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atas Pasal 2 ayat (1) Pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974.
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974.
“Pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29,” ujar Ikhsan Abdullah.
Kemudian, menyikapi permohonan pengesahan pernikahan beda agama tersebut MUI menyampaikan terimakasih terhadap panel Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian Of Constitution atau penjaga konstitusi.
Selain itu, Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa MK sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang. Kata dia, MUI memberikan perhatian (atention) dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan hari ini.
” Norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (F) semakin kuat karena setidaknya telah 3 kali diuji di MK dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 tahun 2974 adalah Konstitusional,” kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, MK menyatakan pernikahan yang sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya ( UU No 1 tahun 1974). Lantas, diutarakannya, bahwa perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974.
Namun demikian, pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1974dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29.
“MUI berharap agar tidak ada Warganegara yang melakukan Penyelundupan Hukum dan juga melakukan Penyelundupan agama untuk mensiasati Pernikahan beda agama. Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan Undang-Undang dan Melanggar Hukum Agama,” tegas Ikhsan Abdullah. ●Red/Dw