2025-05-27 0:15

Netizen Minta Istri Eks Karopaminal Divpropam Diperiksa, Pengamat: Kesaksiannya Tak Bernilai

Share

HARIAN PELITA —- Bekas Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu personel terseret dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra kini telah dicopot dan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

Apa dialami Hendra itu pun membuat sang istri yakni Seali Syah buka suara. Wanita berprofesi sebagai advokat itu dalam unggahan di Instagram Story-nya pada Rabu 10 Agustus 2022 mengaku akan blak-blakan soal skenario yang dibuat oleh salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Aku MAUU Speak up. Tapi dari pihak kuasa hukum Pak FS meminta waktu 1-2 hari untuk Pak FS sendiri yang akan menyelesaikan. Dan ini hari kedua tapi belum masih hitungah 2 x 24 jam. Jadi kita tunggu ya, ” tulis Seali Syah menjawab sindiran netizen membaca bahwa Brigjen Hendra Kurniawan menghalangi keluarga Brigadir J untuk membuka peti mati jenazah.

Pagi ini pada Instagram Storynya, sang suami menurut Seali tidak turut mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi lalu ia pun menunjukkan bukti berupa foto pada 9 Juli 2022, Hendra sedang bermain dengan putra bungsunya.

“#korbanskenarioFS. Jadi gimana konsepnya? Suami saya ke Jambi anter jenazah dan larang buka peti? Laaahh ini ada lagi bercanda ama anaknya :). Apalagi HOAXnya? Suami saya adalah KORBAN dari skenario Pak FS sama seperti banyaknya anggota lain yang diperiksa,” tulisnya di atas foto bukti ia unggah.

Selanjutnya, Seali kembali melampirkan bukti terkait sang suami yaitu foto sepatu yang diklaim netizen milik Hendea saat mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi. Adapun, Seali mengunggah foto Hendra berdiri dengan sepatu lars warna hitam.

“Ohhh sepatu?? Sepatunya FULL HITAM. Gak ada garis putih 🙂 coba dicek lagii dehhh video yang beredar. Kami #korbanskenarioFS dan banyak dari kalian yang jadi korban HOAX,” tulisnya.

Terhadap kuasa hukum Ferdy Sambo yaitu Arman Hanis, Seali meminta ketegasan agar tak cuma sekadar minta maaf kepada polisi lain yang turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Selain itu, ia juga mengunggah foto tangkapan layar dari dua judul berita di media online, pengacara Sambo meminta maaf ke semua pihak yang terdampak kasus kliennya.

“Kepada Abang senior sejawat saya, abang Arman Hanis, tolonglah Bang…Jangan hanya permintaan maaf dari mulut Abang, tapi juga mintalah klarifikasi dari klien Abang. Ini bukan soal pangkat dan jabatan tapi nasib NAMA BAIK anggota polisi yang jadi KORBAN SKENARIO PAK FS,” tulis Seali Syah.

Seali juga menjawab permintaan netizen yang dikirimkan di pesan pribadinya. “Bantu keadilan buat Brigadir J, setiap orang tua pasti hancur melihat anaknya terbunuh dan dengan keji dan mendapatkan fitnah yang tidak dia lakukan,” tulis seorang netizen yang diunggahnya.

Seali pun menjawab, “Sama Mbak. Tolong bantu keadilan buat para anggota polisi yang akhirnya harus terkena kode etik bahkan ditahan, tidak bisa berkomunikasi dengan istri dan anak karena KORBAN dari skenario yang FS buat,” tulisnya menyebut inisial Ferdy Sambo.

‘Unek-unek’ yang disampaikan oleh sang istri Brigjen Hendra Kurniawan pun mengundang tanggapan sejumlah netizen.

▪︎Akun FB berinisial A pun mengomentari terkait postingan Seali di Instagramnya.

Netizen itu bilang pihak terkait juga sepatutnya memeriksa Seali karena dianggap tahu soal tahapan dalam skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo sehingga turut suaminya menjadi terseret dalam peristiwa itu.

“Seali Syah berpotensi menjadi tersangka karena diduga telah mengetahui skenario FS,” tulis netizen.

Hal itu penting dilakukan agar tidak membuat publik menduga-duga serta agar segalanya menjadi terang benderang.

“Masyarakat menduga Seali Syah tau skenario FS, ia patut diperiksa,” kata netizen.

Sementara itu, praktisi hukum Kamal Singadirata menjelaskan
bahwa prinsip hukum pidana ialah pertanggungjawaban secara person.”Tidak bisa perbuatan suami yang bertanggungjawab istri atau anak,” ucap Kamal.

Lebih lanjut, dikatakan Kamal bilamana penyidik atau pihak terkait lainnya meminta kesaksian dari istri Brigjen Hendra Kurniawan sesuai ketentuan yang ada hanya bernilai sebagai petunjuk semata.

“Dalam hal diperlukan kesaksian istri terhadap perbuatan suami, istri berhak menolak kesaksian. Karena ada hubungan perkawinan sesuai KUHAP, kesaksiannya tidak bernilai. Hanya jadi petunjuk saja,” pungkasnya. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *