Pemerintah Ancam Meta dan Google Bila Tak Patuhi Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
HARIAN PELITA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengancam Meta dan Google bila tak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Ketegasan itu dikeluarkan setelah keduanya absen dari panggilan pertama dalam pemeriksaan soal PP Tunas. Pemanggilan ini merupakan prosedur sebelum sanksi lebih tegas dijatuhkan.
Meta (induk Instagram, Facebook, dan Threads) serta Google (pemilik YouTube) dinilai belum memenuhi standar perlindungan anak sesuai regulasi berlaku di Indonesia.
Meski telah meminta penjadwalan ulang, pemerintah menilai penundaan ini berpotensi memperpanjang risiko bagi anak-anak di ruang digital. Karena itu, Kemkomdigi mendesak kepatuhan segera dari platform global tersebut.
Jika tetap tidak kooperatif, pemerintah membuka opsi sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, pemblokiran sementara, hingga pemutusan akses permanen.
Kemkomdigi menegaskan, menciptakan ruang digital yang aman bagi anak bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh platform digital. ●Redaksi/HP
