
Pencari Suaka di Community House Paramount Serpong Ditampung
HARIAN PELITA — Para pencari suaka berada di Indonesia di wilayah Banten, untuk sementara ditempatkan di Community House Paramount Serpong dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
Mereka dilokalisir dengan pemantauan dari International Organization for Migration (IOM) yang menangani pencari suaka di negara ketiga.
“Kami melakukan monitoring dan pengawasan kepada para pengungsi Warga Negara Asing yang tinggal sementara di Indonesia,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantow Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten Ujo Sujoto, Kamis, 22 Desember 2022.
Pengungsi asing yang berada di Community House Paramount Serpong berasal dari Afganistan, Somalia, Pakistan, India, Palestina, dan Sudan.
Menurut Ujo, Indonesia tidak ikut meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 31 Januari 1967. Namun, keberadaan pengungsi luar negeri di Indonesia didasari atas rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Setiap orang dapat mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain,” kata Ujo.
Atas dasar itu, Indonesia membolehkan pengungsi asing untuk tinggal sementara sebelum mendapatkan tempat di negera ketiga.
Dalam hal ini, UNHCR yang merupakan badan PBB untuk pengungsi dan IOM bertanggungjawab atas kehidupan para pengungsi, penanganan, perlindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status mereka.
“UNHCR dan IOM berkewajiban membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi di negara penampung sampai ditempatkan di negara ketiga,” jelas Ujo Sujoto. ●Red/IA