
Penyidik Kejati DIY Tetapkan Dirut PT Deztama Putri Sentosa Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
HARIAN PELITA — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa (PT. DPS), RS, jadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketut Sumedana, menyatakan dalam keterangannya Jumat (14/4/2023).
Menurut Ketut, tim penyidik Kejati DIY menetapkan RS sebagai tersangka, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.
“Penetapan RS sebagai tersangka, setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHP,” katanya.
Selanjutnya Ketut menyatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RS dilakukan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023-3 Mei 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: Print-577/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.
Dijelaskannya, perkara ini berawal pada 11 Desember 2015, PT DPS mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal, seluas 5.000 M2 untuk area singgah hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.
Atas permohonan tersebut dan setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi, akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat dan dikeluarkan Keputusan Nomor 43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. DPS.
Kemudian pada 2019, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. DPS yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan direktur dari Denizar Rahman kepada Robinson Saalino. Pada 1 Oktober 2020, PT. DPS kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 untuk keperluan area singgah hijau “Ambarukmo Green Hills.”
“Setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, sampai saat ini tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY,” ujarnya.
Sejak 2020, PT. DPS mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 M2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal, dimana PT. DPS telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal, yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
Sehingga tidak sesuai dengan UU RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang didalamnya mengatur salah satu keistimewaan DIY yaitu terkait pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Ternyata terhadap lahan yang seluas 11.215 M2, PT. DPS secara melawan hukum, tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY, telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga.
Selain tanpa izin, PT. DPS tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian.
Disamping tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara cq. Pemerintahan Desa Caturtunggal, tetapi tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Akibat perbuatan tersangka RS, telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.467.300.000.
Tersangka RS disangka, melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun perkara ini merupakan Direktif Prioritas Presiden dan Pelaksanaan Perintah/Instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah lyaitu Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Dalam perkara ini, mafia tanah dengan modus menyewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2, kemudian tanpa seizin menguasai tanah kas desa lainnya seluas 11.215 M2. ●Red/RS