
Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur Saat Penerbangan Ditegur Keras Kemenhub
HARIAN PELITA — Pilot dan Kopilot Maskapai Batik Air yang tidur dalam penerbangan akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras.
Kemenhub melarang sementara pilot dan kopilot Batik Air untuk terbang dalam proses investigasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni menyebut pihaknya akan melakukan investigasi khusus terkait kejadian Batik Air.
Merujuk pada penerbangan BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dimana pilot dan kopilot tertidur di saat yang bersamaan.
Dia meminta maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Kristi mengatakan, bagi kru pilot dan kopilot Batik Air yang terlibat telah dilarang terbang (grounded) sesuai standar operasional internal untuk investigasi lebih lanjut.
Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara juga akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” pungkasnya. •Redaksi/Esa