2025-08-31 17:30

Presiden Prabowo: Aparat Harus Menegakkan Hukum Bila Ada Pelanggaran Kehidupan Masyarakat Luas

Share

HARIAN PELITA — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mencabut sejumlah kebijakan DPR, termasuk tunjangan jumbo bagi anggota dewan serta memoratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Itu disampaikan Prabowo seusai bertemu dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan para ketua umum partai politik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjugnan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo.

Setelah mengumpulkan pimpinan lembaga negara dan pimpinan partai politik untuk membahas kondisi tanah air yang memanas beberapa hari terakhir, Presiden Prabowo memberikan tanggapan resminya.

Hadir juga Presiden Kelima Megawati Soekarno Putri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Najamudin, Wakil Ketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum NasDem Surya Paloh.

Dalam konfrensi pers di Istana Negara, Prabowo menyebut DPR telah sepakat mencabut kebijakan tunjangan rumah DPR dan moratorium kunjungan kerja DPR keluar negeri.

“Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja keluar negeri,” ujar Prabowo.

Prabowo juga menegaskan bahwa partai-partai sudah mengambil tindakan tegas pada anggota DPR yang memberikan pernyataan keliru.

Prabowo juga mengungkapkan, jika Ketua DPR, Puan Maharani akan bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk membuka dialog perihal situasi yang terjadi sekarang.

Prabowo menekankan seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.

Namun, jika dalam pelaksanaanya terdapat kegiatan bersifat anarkis, destabiliasi negara, merusak, atau membakar fasilitas umum sampai ada korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah dan instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum.

Prabowo menegaskan, aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum, apabila ada pelanggaran kehidupan masyarakat luas.

“Aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati, hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tak dapat pungkiri ada gejala tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan mengarah kepada makar dan terorisme,” katanya. ●Redaksi/YTSekretariat Presiden/06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *