
Presiden Prabowo: TNI dan Polri Wajib Menindak Pelaku Anarkis Sesuai UU Negara Indonesia
HARIAN PELITA — Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan seluruh pimpinan lembaga negara hingga partai politik di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025) siang.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparat TNI dan Polri wajib menindak tegas pelaku perusuh anarkis di berbagai daerah maupun di Ibukota negara.
Presiden Prabowo juga mengakui bahwa saat ini ada aspirasi murni dari rakyat untuk menyampaikan aspirasinya terhadap para anggota DPR RI.
Prabowo juga berterimakasih kepada Ketua Umum Partai Politik yang hadir, ikut menonaktifkan kadernya di DPR RI. Prabowo meminta masyarakat Indonesia sungguh-sungguh untuk percaya kepada pemerintah yang saat ini dipimpinnya.
Itu dikatakannya untuk memberikan respons atas aksi demonstrasi massa yang memanas di berbagai daerah, terjadi di Jakarta hingga Makassar.
“Pemerintah yang saya pimpin dengan semua partai politik, termasuk partai yang di luar pemerintahan, kami bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa, termasuk rakyat yang paling kecil rakyat yang paling tertinggal,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Di tengah masifnya aksi massa tersebut, Prabowo pun meminta masyarakat untuk percaya pada pemerintahan yang kini tengah berjalan.
tengah masifnya aksi massa tersebut, Prabowo pun meminta masyarakat untuk percaya pada pemerintahan yang kini tengah berjalan tersebut.
“Pemerintah yang saya pimpin dengan semua partai politik, termasuk partai yang di luar pemerintahan, kami bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa, termasuk rakyat yang paling kecil rakyat yang paling tertinggal,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Namun di sisi lain, Prabowo juga mengimbau agar aksi massa tetap berjalan damai, serta aspirasi disampaikan tidak dalam jalur kekerasan.
Prabowo pun berjanji akan menjamin aspirasi, namun jika dilakukan secara damai.
“Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, stabilisasi negara terganggu, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instalasi-instansi publik maupun norma pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir,” ujar Prabowo. ●Redaksi/Cr-38