
Proyek Senilai Rp56 Miliar di Kemen PUPR Dimenangkan Perusahaan “Black List”
HARIAN PELITA — Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyimpangan dalam mega proyek Kementerian PUPR.
Proyek dimaksud oleh Koordinator CBA Jajang Nurjaman adalah peningkatan Jalan Kinam-Furir-Goras yang berlokasi di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.
Adapun, penyimpangan mega proyek Kemen PUPR ini dijelaskan oleh Jajang pertama ialah tidak transparan. Hal ini terlihat dari rencana umum pengadaan yang tidak menyertakan nama Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam keterangan Satuan Kerja 498690.
“Kedua, penetapan Pagu dan HPS yang ditetapkan Kemen PUPR sama persis di angka Rp56.500.000.000 (Rp56,5 miliar) hal ini berpotensi merugikan keuangan negara karena harga penawaran akan tinggi atau tidak efisien,” tegas koordinator CBA, Kamis (13/7/2023).
Selanjutnya ketiga, kata dia, pihak yang dimenangkan Kemen PUPR adalah PT. Putra Nanggroe Aceh (PT. PNA) yang beralamat di Jl. Pasar Baru Komplek Ruko Pemda Blok B Nomor 14, Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Menurutnya, harga penawaran yang diajukan oleh PT. PNA sangat mahal yakni sebesar Rp55.213.000.000 jika dibandingkan dengan penawar terendah PT. LNJ terdapat selisih sebesar Rp10 miliar lebih.
Fakta lainnya, PT. PNA yang dimenangkan Kemen PUPR berlokasi di Provinsi Aceh, lokasi perusahaan ini sangat jauh dari lokasi pengerjaan proyek yang berada di Kabupaten Fakfak Papua Barat. Hal ini akan berdampak terhadap biaya proyek yang mahal.
“Terakhir, PT. Putra Nanggroe Aceh di tahun 2021 tercatat gagal melaksanakan proyek pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo Semarang dan masuk daftar black list,” kata Jajang.
Hal ini semakin memperkuat dugaan penyimpangan proyek peningkatan Jalan Kinam-Furir-Goras, karena pemenang tender memiliki rekam jejak buruk. Berdasarkan catatan diatas CBA meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengevaluasi tender proyek peningkatan Jalan Kinam-Furir-Goras.
“Proses lelang diduga kuat adanya permainan, dan sebaiknya Menteri Basuki melakukan lelang ulang, dan melibatkan KPK agar proses tender dijalankan sesuai ketentuan,” jelas Jajang. ●Redaksi/Dw