Purbaya “Blacklist” Dwi Sasetningtyas dan Suaminya, Ini Sanksi Resminya
HARIAN PELITA — Kebijakan beasiswa negara selalu membawa dua konsekuensi: hak untuk memperoleh pendidikan terbaik, dan kewajiban moral untuk menjaga integritas sebagai penerima dana publik.
Isu ini kembali menjadi sorotan setelah pernyataan tegas pemerintah terhadap salah satu alumni penerima beasiswa negara yang viral di media sosial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait polemik yang melibatkan Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro. Keduanya diketahui merupakan penerima dana pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
●Latar belakang polemik
Polemik bermula dari unggahan video di media sosial yang memicu reaksi luas publik. Dalam video tersebut, muncul pernyataan yang dinilai sebagian masyarakat sebagai bentuk sikap kurang menghargai Indonesia, padahal pendidikan yang ditempuh didanai oleh negara melalui LPDP.
Isu ini berkembang cepat dan memunculkan diskusi publik tentang etika penerima beasiswa negara serta tanggung jawab moral terhadap bangsa.
Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan langkah tegas berupa:
1️⃣ Blacklist dari Instansi Pemerintah
Keduanya akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja atau memperoleh posisi di lingkungan instansi pemerintah Indonesia.
2️⃣ Pengembalian Dana Beasiswa
Suami dari Dwi Sasetningtyas menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.
Pengembalian tersebut mencakup pokok dana beserta komponen bunga sesuai ketentuan perjanjian LPDP.
3️⃣ Penegasan Soal Amanah Publik
Pemerintah menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pengelolaan dana publik, sehingga penerimanya memiliki tanggung jawab etika dan moral yang melekat.
●Perspektif kebijakan publik
Secara regulasi, penerima LPDP menandatangani kontrak yang mengikat secara hukum dan moral. Selain kewajiban akademik, terdapat komitmen kontribusi terhadap Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Kebijakan blacklist bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga sinyal kuat bahwa negara menjaga prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Para pengamat kebijakan publik menilai langkah ini sebagai bentuk penegakan tata kelola yang konsisten, sekaligus peringatan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus disertai tanggung jawab, terutama bagi penerima fasilitas negara.
●Poin penting untuk dipahami
• Dana LPDP berasal dari dana publik dan pajak masyarakat
• Penerima beasiswa terikat kontrak hukum dan etika
• Blacklist berlaku untuk akses pekerjaan di instansi pemerintah
• Pengembalian dana dilakukan sesuai ketentuan perjanjian
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga integritas pengelolaan dana publik, sekaligus memastikan bahwa setiap penerima manfaat memahami tanggung jawab yang menyertainya. ●Redaksi/Kemenkeu/09
