2025-05-23 18:07

Resmi KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus

Share

HARIAN PELITA — Setelah terjadi polemik panjang soal penundaan tahapan Pemilu tahun 2024 oleh keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

KPU melakukan banding diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna, Jumat (10/3/2023).

Permohonan banding KPU itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” kata Andi.

Menurutnya, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal. Batas pengajuan banding sendiri yakni 16 Maret 2023.

“Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal,” ucap Andi kepada wartawan.

Andi menjelaskan, KPU diminta menyampaikan argumen yang kuat dalam memori banding tersebut. KPU juga sudah mengundang para pakar dalam sebuah forum diskusi. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *