2023-07-04 12:47

Seluruh Daerah Agar Umumkan UMP 2023

Share

FOTO TribunNews

HARIAN PELITA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.

Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

▪︎Formula penetapan UMP 2023

upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t): upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). ●Redaksi/Kompas/Supono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *