
Sengketa Pemberitaan Mau Dapat Privilege Bantu LKBPH PWI Patuhi Ini
HARIAN PELITA — Pengurus PWI Pusat 2023 -2028 berkomitmen ingin memberikan pelayanan hukum melalui Pembelaan Wartawan dan Advokasi bersama LKBPH PWI.
“Kami sedang melengkapi administrasi sesuai perundangan yang berlaku yaitu UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang ParalegalParalegal,” ujar H Kamsul Hasan pada keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).
Menurut H Kamsul Hasan, sejalan dengan persiapan itu, kami memohon kerjasama sahabat semua yang mengelola media untuk melengkapi persyaratan sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar berstatus perusahaan pers nasional.
•Adapun persyaratan itu adalah memenuhi;
1. Pasal 1 angka 1, perusahaan pers harus berbentuk lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Pasal 1 angka 2, lembaganya harus berbadan hukum khusus, tidak boleh bercampur dengan bidang usaha lainnya.
3. Pasal 9 ayat (2), berbentuk badan hukum Indonesia, saat ini PT, yayasan atau koperasi.
4. Pasal 12, mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi dengan kode pos.
Dikatakannya pembelaan Wartawan dan Advokasi bersama LKBPH PWI akan bekerja efektif bila media yang sahabat kelola memenuhi perintah yang diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dapat dibedakan dengan media sosial.
“Saat ini masih ada media yang hanya mencantumkan berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 atau UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka UmumUmum,” tambah H Kamsul Hasan.
Bahkan katanya masih ada pula yang gunakan badan usaha berbentuk CV, padahal sudah ada ketetapan Mahkamah Konstitusi bahwa CV bukan termasuk badan hukum Indonesia seperti dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU Pers.
Perbedaan perlakuan sengketa pemberitaan perusahaan berbadan hukum pers Indonesia dengan media sosial antara lain diatur oleh SKB Implementasi UU ITE terkait delik pencemaran nama baik.
SKB yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri pada tahun 2021 itu menyatakan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) tidak dapat digunakan dalam sengketa pemberitaan pers berbadan hukum Indonesia.
“Bila media tidak berbadan hukum pers Indonesia seperti disyaratkan di atas maka dianggap sebagai media sosial,” ungkap Kamsul. •Redaksi/007