
Tim JPU Kejagung Terima 2 Berkas Tersangka Perpajakan
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atas dua berkas perkara tersangka tindak pidana perpajakan.
“Adapun kedua berkas perkara itu masing-masing atas nama, tersangka LS dan tersangka S,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Menurut Ketut, penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/2/2023).
Selanjutnyaa Ketut menjelaskan, kasus posisi singkat dalam perkara ini yakni tersangka LS dan tersangka S, diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya, dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.
“Akibat perbuatan para tersangka sejak 2011-2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130,” kata Ketut Sumedana.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tutur Ketut.
Setelah serah terima tanggungjawab dan barang bukti, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan. ●Red/RS