2025-05-23 22:17

Darurat Kekerasan Terhadap Anak-Anak, Dibahas Anggota DPR RI

Share

HARIAN PELITA —- Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Forum Legislasi dengan tema “Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?”, Selasa, (26 Juli 2022,)
di Ruang Media Center MPR/DPR/ DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta.

Menampilkan arasumber Ketua Panja RUU TPKS/Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya (Fraksi Nasdem), Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina (Fraksi PDI-P), Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar Willy Aditya.

Nahar Willy Aditya mengatakan ketika undang-undang TPKS disahkan, baik delik dan hukum acaran tak bisa langsung di eksekusi.

“Jadi tanpa peraturan turunan, baik peraturan pemerintah ataupun PerPresnya, undang-undang TPKS tidak bisa digunakan oleh aparat penegak hukum khususnya,” ujarnya.

Dalam dua ranah yang menjadi kekuatan itu adalah satu dari deliknya dan yang kedua adalah hukum acaranya sendiri.

“Kalau kita merujuk kepada kekerasan seksual pada anak, itu juga sudah apa kelebihan undang-undang tindak kekerasan seksual, hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang perlindungan anak, undang-undang yang sejenis tindak pidana perdagangan orang dan lain sebagainya,” paparnya.

Itu sudah bisa menggunakan hukum acara tindak pidana kekerasan seksual. Jadi undang-undang yang satu gendre itu bisa menggunakan hukum acara ini.

“Sebenarnya ini kalau kita tarik sebelum undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini 2014 pun sudah ada undang-undang perlindungan anak, tapi kenapa kekerasan seksual atau kekerasan pada anak itu masih tetap terjadi, itu kan pertanyaannya,” pungkasnya. ●Red/Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *