
Diskusi: DPR RI Kebut RUU Pengawasan Obat dan Makanan
HARIAN PELITA — Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI mengundang rekan-rekan media dalam diskusi Forum Legislasi
Tema: ”DPR kebut RUU Pengawasan Obat dan Makanan” di Ruang Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Menampilkan narasumber Anggota Badan Legislasi DPR RI Dr Ir HE Herman Khaeron (F-Demokrat), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (F-Golkar), Dewan Pakar IAKMI Dr Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS.
Dr Ir HE Herman Khaeron mengatakan terkait dengan undang-undang pengawasan obat dan makanan leading sektornya adalah BPOM, Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Ini yang tadi saya sedikit korelasikan terhadap undang-undang 18 tahun 2012 tentang keamanan pangan, bahwa sesungguhnya, berbagai pangan yang harus dikonsumsi itu harus aman,” paparnya.
Bagaimana dengan obatnya, ada orang jadul enggak di sini, mungkin sekelas saya lah orang jadulnya, dulu pernah ada film Benyamin dengan Mansyur, filmnya jualan obat, obat palsu, obat palsu.
Menurut dia, dulu menjadi kelakaran, bahwa sesuatu yang menjadi bisnis menguntungkan, terutama obat gitu ya, ini tidak menutup kemungkinan dari berbagai situasi yang merugikan terhadap masyarakat.
“Mohon maaf ini, ya Mohon maaf, saya pernah pernah berobat keluar dan saya membawa obat-obat, saya pernah diskusi memang yang *dikhawatirkan dari obat-obat di Indonesia itu salah satunya adalah obat palsu,” ujarnya.
“Karena kalau orang penyakit penyakit koreng saja kalau obatnya palsu maka tidak akan sembuh-sembuh, apalagi penyakit yang kronis kalau obatnya salah, pasti akan salah,” tambahnya.
Beberapa waktu yang lalu di Komisi VI, saya juga sebagai anggota komisi VI selain anggota badan legislasi, juga mengundang badan perlindungan konsumen Nasional, yang sebetulnya secara undang-undang diberikan mandat atas perlindungan terhadap masyarakat, sebagai konsumen terhadap berbagai aspek.
Termasuk kejadian yang menimpa ratusan anak gagal ginjal dan pada akhirnya juga ada yang meninggal, yang ini juga kami memberikan dukungan moril, support, agar mereka dapat melakukan kerja kerja institusinya secara kuat, secara baik.
▪︎Apa persoalan mendasar,
Pertama di dalam undang-undang yang semestinya diberikan hak eksekutorial, hak untuk melakukan tindakan atas pelanggarannya ini tidak diberikan oleh undang-undang, ini sama dalam kerja BPOM, maupun PPKN tidak ada hak eksekutorial, yang memungkinkan mereka bisa mengambil tindakan untuk mengeksekusi pada setiap pelanggaran.
Kedua, apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan pada penyelidika dan kemudian ditemukan bukti awal terjadinya kesalahan, biasanya banyak hal yang bisa membiaskan, terhadap persoalan itu sehingga tidak pernah ada kesimpulan di ujungnya.
Apa, ini karena terkait undang-undang hanya memberikan pendelegasian secara umum* semestinya harus lebih detail.
Tahapan-tahapan untuk sampai kepada hak eksekutorial itu juga diberikan tindakan-tindakan yang lebih detail, sehingga ini akan direkomendasikan nanti dalam undang-undang yang melindungi terhadap konsumen. ●Red/Yadi