
Fadel Muhammad Gugat La Nyalla Mataliti Rp200 Miliar, Dicopot dari Jabatan Ketua MPR
HARIAN PELITA — Fadel Muhammad didampingi pengacara Amin Fahrudin menyatakan menggugat Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti sebesar Rp 200 miliar.
Fadel Muhammad merupakan pimpinan MPR dari unsur DPD, tidak terima dirinya dicopot dari kursinya oleh Ketua DPD LaNyala.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Jumat (9/9/2022).prescompres didampinggi empat pengacara, gugatan ini banyak yang mendukung dari anggota MPR RI dan anggota DPD RI.
Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD RI atas kerugian imateriel senilai Rp200 miliar karena memberhentikannya
dari jabatan Wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam Rapat Paripurna pada pertengahan Agustus lalu.
“Kami mengajukan juga gugatan imateriel sejumlah Rp200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng,” kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad, saat jumpa Pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Sebagaimana dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst diakses pada Jumat (9/9/2022) tercantum tergugat kedua ialah Wakil Ketua DPD Mahyudin dan tergugat ketiga yaitu Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Fadel melayangkan gugatan atas kerugian imateriel, Amin menyebut Fadel melayangkan pula gugatan atas kerugian materiil yang dialaminya dengan total Rp998.013.900.
“Didasarkan pada perhitungan hak keuangan yang diperoleh dari Pak Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024,” katanya. ●Red/Yadi