
Gibran Rakabuming Dinyatakan Melanggar Hukum Pemilu di CFD
.HARIAN PELITA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan, tindakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut, dua Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu gratis di arena Car Free Day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta
dinyatakan melanggar hukum.
Bawaslu Jakarta Pusat mmengumumka melalui papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). •Redaksi/Alia/Dw