2025-05-23 20:48

Gugatan Brian Demas Makin Menguat Minta KPU Bayar Ganti Rugi Rp70,5 triliun

Share

HARIAN PELITA —- Gugatan Akademisi Brian Demas Wicaksono makin menguat ketika gugatan itu dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan diterimanya pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Atas gugatan itulah menyerempet Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 717/pdt.G/2023/PN. Jkt Pst.

Selain KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI turut tergugat I dan Prabowo Subianto sebagai turut tergugat II dan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat III.

Kuasa Hukum Anang mengatakan, kliennya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, KPU masih PKPU No 19 tahun 2023 pada saat proses penerimaan pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka tanggal 25 Oktober 2023.

Di mana pada pasal 13 ayat 1 huruf Q disyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan belum ada perubahan.

“Nah kami menilai KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri yaitu melanggar PKPU No 19 tahun 2023. Maka atas perbuatan KPU yang menerima pendaftaran itu kami menilai itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU,” ujar dia.

Anang mengatakan, kliennya meminta KPU membayar ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun. Hitungan nilai kerugian merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan terkait APBN yang digunakan untuk anggaran pemilu sebesar 70, 5 T.

“Kami menilai ketika dalam proses tahapan yang dilakukan KPU ada cacat hukum atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU maka tentu akan timbul kerugian. Kerugian itu adalah kerugian negara yang jumlahnya Rp 70,5 T. Kami meminta kalau kemudian gugatan kami dikabulkan oleh PN Jakpus kami meminta KPU dihukum membayar ganti rugi sebesar itu dan nanti akan kita kembalikan kepada negara,” ucap Anang.

Anang berharap KPU dalam menyelenggarkan Pilpers harus tetap mengedepankan keadilan dan kepastian hukum sehingga tahapan tahapan yang dilakukan oleh KPU itu harus sesuai dengan peraturan. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *