2025-11-05 18:27

Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Kode Etik

Share

HARIAN PELITA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak memberhentikan lima anggota DPR periode 2024–2029 yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang tersebut, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga dapat kembali aktif sebagai anggota DPR.

Sementara Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dengan masa berbeda.

Nafa diberi sanksi tiga bulan, Eko empat bulan, dan Sahroni enam bulan. ●Redaksi/Ers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *