2025-05-31 10:57

Ketua DPD RI Berharap Revisi Perpres Mampu Selesaikan Konflik Agraria

Share

HARIAN PELITA — Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong revisi Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018
tentang Reforma Agraria bisa menyelesaikan konflik.
Revisi tersebut penting, karena menurut LaNyalla akan membuat agenda agenda reforma agraria berjalan semakin baik.

“Sejauh ini kewenangan Tim Reforma Agraria Nasional belum cukup kuat menjalankan reforma agraria itu sendiri. Makanya perlu revisi Perpres sehingga alur dan mekanisme pelaksanaan reforma agraria bisa diatur lebih sistematis,” kata LaNyalla, Jumat (11/2/2022).

LaNyalla mengingatkan, dalam revisi Perpres dalam hal ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) harus mendengarkan dan menerima masukan dari publik, seperti organisasi ahli
pertanahan, masyarakat adat dan lainnya.

“Ya saya kira perlu partisipasi publik yang luas dalam revisi Perpres ini. Keterlibatan dan keterwakilan organisasi penting sebagai kontrol pelaksanaan dan penjaga agenda reforma agraria agar tetap pada tujuannya,” lanjutnya.

Ditambahkannya, memang perlu sistem yang lebih tertib dan terdapat harmonisasi dengan peraturan lainnya dalam urusan pertanahan ini. Hal itu agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan
kementerian lain.

“Yang terpenting revisi
Perpres tersebut dapat menyelesaikan konflik dan bukan memperluas konflik pertanahan
yang merugikan masyarakat adat, kelompok petani, buruh tani, tunawisma, nelayan dan masyarakat kecil
lainnya,” ucap dia.
Di sisi lain, bagi Senator asal Jawa Timur itu agenda reforma agraria harus terus dilakukan dengan cepat. Agar aset-aset
pemerintah tidak sewenang-wenang dapat
dikuasai pihak-pihak swasta atau perorangan.

“Selama ini masih banyak terjadi penguasaan lahan oleh perusahaan-perusahaan yang
menyebabkan konflik agraria dengan
masyarakat. Kita minta prioritas pemerintah adalah melindungi hak masyarakat,” jelasnya. ●Red/Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *