
KPU Umumkan Daftar DCS Nama Bacaleg DPR/DPD/DPRD Minggu 20 Agustus 2023
HARIAN PELITA — Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan nama-namanya, Minggu (20/8/2023) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Mulai 20-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya, kepada publik DCS tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Jumat (18/8/2023).
Hasyim mengatakan, pengumuman akan dimuat dalam laman-laman dan media sosial KPU serta media-media yang ditentukan oleh KPU.
Kemudian, hingga 28 Agustus 2023, masyarakat luas bisa memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS.
Laporan terkait nama-nama bacaleg DPRD provinsi dilaporkan ke KPU provinsi. Begitu pula halnya dengan nama-nama bacaleg DPRD kabupaten/kota, dilayangkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing.
Nantinya tanggapan dan masukan itu akan diproses, termasuk diteruskan ke partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan Bacaleg DPR RI dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota.
“Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik,” ujar Hasyim.
Di samping itu, KPU juga akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas terkait masing-masing laporan itu.
Misalnya, jika tanggapan dan masukan masyarakat berkaitan dengan rekam jejak pendidikan bacaleg, maka KPU akan mengklarifikasinya kepada lembaga pendidikan terkait.
Hasyim lantas mengingatkan agar masyarakat tidak asal melayangkan tanggapan dan masukan.
“Tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya, bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi,” katanya. ●Redaksi/Esa