2025-05-27 8:06

Masyarakat Dibikin Ribet Soal TV Gambarnya Seperti Semut, Sebut Nurul Arifin

Share

HARIAN PELITA —– Nurul Arifin mengatakan memang agak ruet masalahnya, ada satu pengaturan keluar dari Permen, sementara tidak ada pasal dalam UU Ciptakernya oleh karena itu, PT Lombok Nusantara televisi, Lombok TV mengajukan permohonan uji materi terhadap PP 46 tahun 2021.

“Tapi saya akan berbicara terhadap kasus yang sekarang ini sedang menjadi hot topik di medsos dan di publik. Contoh yang paling sederhana adalah di rumah saya, jadi dua pengendara saya, dua driver saya di rumahnya mati tv-nya, termasuk TV belakang,” ujar Nurul.

Ternyata baru tahu TV belakang itu Tv-nya para Mbak adalah TV analog, Jadi udah lama banget, begitu ya, pada saat saya pulang ke rumah malam, saya enggak bisa nonton TV udah 2 malam mati, katanya.

“Ternyata saya nanya ke supir juga begitu, oh..saya baru tahu nih dampaknya, ini dampak di rumah saja begitu, kita kebayang dong dampak di masyarakat bahwa seperti apa, yang anaknya nangis, yang menjerit-jerit, ini *dampak dari pengalihan dari analog ke digital,” tuturnya.

Menurut Nurul, memang ini sudah merupakan satu keputusan yang ada di dalam undang-undang Cipta Kerja, jadi disebutkan tahapan itu ada tiga tahapan, yaitu April-Agustus dan November terakhir.

Satu hal yang tidak konsisten dari pemerintah dan terus terang saya tidak suka adalah tidak dilaksanakan secara nasional, artinya kalau tidak dilaksanakan secara nasional, tidak tidak ada konsistensi dari pemerintah,” tambah Nurul.

“Kalau mau ya semuanya begitu, secara keseluruhan, ini artinya kan dia buang badan buang badan terhadap kewajibannya untuk menyediakan infrastruktur secara teknologi bahwa yang tadinya analog akan menjadi digital begitu,” pungkasnya. ●Red/Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *