2025-06-04 20:03

Minyak Goreng Langka dan Mahal Fraksi PKS Galang Hak Angket

Share

HAIAN PELITA —-  Fraksi PKS DPR  menggelar konferensi pers  menyikapi kelangkaan dan  kemahalan  harga  minyak goreng di tanah air, Jumat malam (18/3-2022) di Gdung Nusantara I Lantai  3 Senayan  Jakarta.

Konperensi pers dihadiri  Ketua Faksi PKS Jazuli Juwaini didampinggi  Wakil Ketua  Fraksi Bidang  Inbang Mulyanto, Wakil Ketua  Fraksi Bidang Ekonomi  Keuangan Ecky Awal  Mucharam, anggota  DPR RI  Komisi XI  Anis Byarawati, dan sejumlah anggota Fraksi  FPKS DPR.

Fraksi PKS memutuskan  untuk  menggusulkan penggunaan  Hak Angke  DPR Tentang  Kelangkaan dan Kemahalan Harga  Minyak Goreng  di tanah air, dan   PKS mendorong  DPR  untuk membentuk  Pansus Angket.

Fraksi  PKS menilai  permasalahan  minyak goreng  ini menyangkut  kebijakan  penting dan  strategis  berdampak luas pada rakyat.

Selain itu Fraksi  PKS menemukan  indikasi  pelanggaran undang-undang  yang berimplikasi politik maupun  hukum.

PKS juga mengusulkan  Hak Angket, Fraksi PKS juga  membentuk  Tim Investigasi Kelangkaan  dan Kemahalan  Harga  Minyak Goreng guna menyelidiki  dan mengurai  permasalahan ini dari mulai hulu hingga hilir.

Menurut Ketua Faksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, Fraksi  PKS sampai pada kesimpulan  pemerintah gagal mengatasi gejolak  pasokan  minyak goreng  yang  sudah berlangsung berbulan –bulan  dan lebih menyengsarakan  rakyat   luas.

”Berbulan –bulan  rakyat berteriak  dimana-mana  soal kelangkaan dan  tingginya  harga Migor. Sayangnya  pemerintah  seperti angkat benderaputih Menteri  Perdagangan jelas  mengatakan  tidak  bisa  mengontrol  harga  minyak goreng  akibat  ulah mafia. Kebijakan  pemerintah menyacabut HET  justru melambungnya  harga  minyak goreng tanpa  kontrol di pasaran ,ini menunjukan  negara telah gagal kalah  dengan mafia  migor.” tandas Jazuli.

Indikasi Pelanggaran  Undang-Undang.
Fraksi PKS melihat indikasi  pelanggran sejumlah  undang-undang  dalam  kisruh minyak goreng  ini  dan  meminta pertaggung jawaban  pemerintah  baik secara  politik  maupun hukum   atas  dasar itu,pilihan  penggunaan hak angket  dirasa  paling  tepat,imbuh Jazuli.

Mennjuk ketentuan  Pasal 79  Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang  MD3 Hak angket   adalah hak DPR untuk  melakukan  penyidikan  terhadap pelaksanaan  suatu  undang-undang  dan/atau  kebijakan  Pemerintah  yang berkaitan  dengan hal penting ,strategis  dan berdampak  luas pada  kehidupan  bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara yang diduga  bertentangan  dengan peraturan perundang-undang. ●Red/Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *