
Pemerintah dan DPR RI Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp39.886.009
HARIAN PELITA — DPR RI bersama Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1443H/2022M sebesar Rp81.747.844,04.
Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI, terkait Penetapan BPIH Tahun 1443 H/ 2022 M, Rabu, 13 April 2022.
Perinciannya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Rp39.886.009, biaya protokol kesehatan Rp808.618,8 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp41.053.216,24.
Sebagai gambaran, asumsi kuota haji 1443H/2022M yang dijadikan dasar pembahasan bipih adalah 110.500 jemaah atau 50% dari kuota haji 2019. Perinciannya reguler 101.660 dan haji khusus 8.840.
Salah satu aspek yang berbeda tahun ini terkait dengan volume makan yang dinaikkan dari dua kali menjadi tiga kali per hari selama jemaah berada di Makkah maupun Madinah.
Ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia yang harus rela tidak berhaji dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. ●Red/Yadi