2025-10-24 0:06

Pemprov DKI Tidak Gegabah Naikkan Pajak

Share

HARIAN PELITA — Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi tidak terburu-buru mengambil kebijakan menaikkan pajak atau retribusi sebagai respons atas pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.

Anggota Komisi C Lukmanul Hakim mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja bersama eksekutif. Terkait pembahasan dan pendalaman Ranperda APBD DKI Jakarta 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/10/2025) lalu.

Ia menilai, kebijakan tersebut dapat menimbulkan tekanan baru bagi masyarakat. Terutama kelompok rentan. Apalagi, masyarakat sedang menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Menurut Lukmanul, masyarakat mulai khawatir terhadap kemungkinan adanya kenaikan pajak dan retribusi daerah.
Tak hanya itu, masyarakat juga khawatir kebijakan pengurangan DBH berdampak terhadap program subsidi dan bantuan sosial (Bansos).

Kondisi itu, kata Lukman, bisa menciptakan tekanan ganda. Mempengaruhi daya beli dan kesejahteraan warga Jakarta.

“Masyarakat DKI Jakarta hari ini merasa takut pajaknya dinaikin-naikin,” tegas Lukmanul.

Ia mengatakan, pembuatan kebijakan fiskal harus dengan sangat hati-hati. Memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta tidak boleh hanya fokus pada peningkatan pendapatan. Namun harus mempertimbangkan dampak terhadap seluruh warga.

“Kalau menurut kami dalam hal menaikan pajak ataupun retribusi ini mohon pertimbangan yang dalam. Khususnya untuk masyarakat DKI,” pungkas Lukman. ●Redaksi/Cr-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *