2025-12-09 7:51

Sah! DPR Setujui RUU Penyesuain Pidana Jadi Undang-Undang

Share

HARIAN PELITA — Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-206 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi Undang-Undang sebagai langkah penataan regulasi agar seluruh aturan pidana selaras dengan ketentuan terbaru dalam KUHP nasional.

Keputusan ini menegaskan komitmen DPR RI untuk menghadirkan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih pengaturan, serta memastikan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.

Dengan pengesahan ini, berbagai ketentuan pidana yang tersebar di sejumlah undang-undang kini memiliki acuan yang sama dan lebih terintegrasi dalam sistem hukum Indonesia.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025) didampingi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Mulanya Dasco mempersilakan pimpinan Komisi III DPR untuk menyampaikan pembahasan tingkat pertama RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana lantas membacakan laporan komisinya.

“Mandat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru,” tukas Dede.

Dede menyebut RUU ini juga mencakup penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional. Disebut seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi. ●Redaksi/Cr-26/Bri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *