2025-05-23 21:32

Selain Preman Ormas, Anggota DPR RI Oleh Soleh Minta “Preman Berkedok Wartawan” Ditindak

Share

HARIAN PELITA — Maraknya preman berkedok wartawan dengan modal kartu pers dari media “jadi-jadian” ternyata sudah lama dipantau Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh.

Oleh langsung mendukung kerja Satgas Antipremanisme dibentuk pemerintah untuk memberantas aksi preman yang meresahkan dunia usaha dan masyarakat.

Oleh menyebut, selain menindak preman berkedok ormas, ia juga meminta menindak preman berkedok wartawan media online atau yang mangaku-ngaku wartawan atau “Wartawan Bodrek” yang sangat meresahkan masyarakat.

Menurut dia, aksi preman berkedok wartawan media online ini sangat marak. Disetiap ada acara, mereka berbondong-bondong datang yang katanya meliput, ternyata hanya semata melakukan pemerasan ke panitia tanpa ada bukti pemberitaan.

Oleh juga menyebut, mereka memeras kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, bahkan masyarakat biasa juga menjadi korban.

“Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan,” ujar Kang Oleh dalam keterangan diterima, Senin (12/05/2025).

Ditegaskannya, aksi preman berkedok wartawan media online itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di semua daerah.

Ia pun mengecam keras tindakan premanisme preman yang mengaku-ngaku wartawan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,” tegas Kang Oleh.

Menurutnya, pendirian media dan kerja jurnalistik telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia. Ini berarti media harus didirikan sebagai badan usaha yang sah, seperti Perseroan Terbatas (PT) terkoneksi dengan Dirjen Pajak sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *