
Terkait LKPJ Bupati Ada Infrastruktur yang Rusak Belum Diperbaiki
HARIAN PELITA — DPRD kabupaten Bangka melaksanakan rapat paripurna terkait LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2022 jumat,(31/3/2023)
terkait infrastruktur yang telah dibangun pada tahun 2022 banyak aduan dari masyarakat kepada DPRD Kabupaten Bangka terutama jalan jalan yang telah dibangun dan terjadi kerusakan sampai sekarang belum diperbaiki
Dari hasil sidang LKPJ Bupati Tahun 2022 menetapkan (4 ) empat pansus berdasarkan dapil masing masing yaitu pansus 3,pansus 4,pansus 5 dan pansus 6 ujar wakil ketua I DPRD Kabupaten Bangka Taufik Koryanto ketika diwawancarai media ini di ruang Fraksi Gerindra.
“Jadi Pansus ini nanti yang berfungsi untuk melakukan pemeriksaan dan kajian terkait kegiatan pembangunan yang dilakukan tahun 2022,” ujarnya
“Memang kami difraksi Gerindra ini ada mendapat laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait keluhan keluhan mengenai pembangunan tahun 2022 Masi adanya kerusakan,” tambahnya.
“Khususnya infrastruktur jalan, jadi mereka menyampaikan jalan yang dibangun kemarin rusak kembali dan belum ada perbaikan,” ujar Taufik Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka ini.
Guna menindak lanjuti laporan masyarakat ini maka dibentuklah Pansus hari ini, jadi biarkan Pansus bekerja dulu yang dilakukan pada tanggal 8 dan 9 April nanti dan mereka melakukan pemeriksaan dan evaluasi,dari hasil empat pansus dilapangan.
Maka akan disampaikan di lapangan hal hal apa saja yang menjadi temuan agar di buatkan sebua rekomendasi,ini pentinya pansus kami harap bisa bekerja dengan maksimal dan bagaimana
yang suda disahkan pada sidang paripurna internal.
Dikatakan Taufik ketika ada temuan dari hasil pansus nanti maka dalam rekomendasi kita akan sampaikan memang ini ada temuan dan harus ditindak lanjuti oleh OPD terkait apakah akan dilakukan perbaikan atau seperti apa karna setiap.pekerjaan itu mereka Masi diberi masa peliharaan untuk perbaikan.
“Apapun yang menjadi temuan oleh Pansus nanti disetiap kecamatan maka ini kita tindak lanjuti,dan pansuspun punya kewenangan untuk memanggil OPD maupun.pihak.ketiga yang melakukan pekerjaan tersebut paling tidak ini temuan kami tolong untuk diperbaiki dan dipenuhi kalau tidak sesuai spesifikasi,” tutup Taufik Koryanto. ●Red/Hry