
UU Tentang Hukum Acara Perdata yang Berlaku Tidak Sesuai Kondisi Saat Ini, Sebut Ahmad Sahroni
HARIAN PELITA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Proses peradilan yang ada saat ini dinilai berbelit-belit dan panjang sehingga sering menyulitkan para pencari kedailan.
Itu disampaikan saat pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Polda Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Bali dan Akademisi.
Guna meminta masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yang saat ini sedang di bahas di DPR, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (09/09/2022).
Pertemuan juga rangka untuk mendapatkan masukan, data pembanding, dan pendalaman terhadap substansi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. ●Red/Yadi