2025-05-24 1:59

Wacana Jabatan Presiden Dipatahkan Wakil Ketua MPR, Presiden Menjabat Dua Periode Tak Bisa Menjadi Cawapres

Share

HARIAN PELITA — Debat kusir wacana perpanjangan jabatan presiden melebar tak karuan. Politisi hingga orang yang punya kepentingan kini dipatahkan Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.

Syarief Hasan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Januari 2023 yang menegaskan presiden yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

MPR juga akan mengawal putusan MK tersebut. “Sebenarnya (Pasal 7) konstitusi UUD NRI 1945 sudah mengatur tentang masa jabatan presiden bahwa masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” kata Syarief Hasan di Surabaya, Senin (6/2/2023).

Menurut Syarief, MK telah menegakan konstitusi dengan mengeluarkan amar putusan terhadap permohonan Partai Berkarya yang menginginkan presiden dua periode boleh maju menjadi calon wakil presiden.

“Memang sudah seharusnya konstitusi ditegakkan,” ujarnya.

Menurut dia, dengan putusan MK ini, masa jabatan presiden hanya sampai lima tahun atau hanya sampai 2024.

“MPR akan mengawal putusan MK ini. Kita harus menegakan konstitusi,” tuturnya.

Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan, perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD, sedangkan lembaga yang bisa melakukan amendemen dan menetapkan UUD hanya MPR.

Dalam beberapa kesempatan pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amendemen UUD pada periode ini.

Dia juga mengingatkan, putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut.

“Pada dasarnya setiap warga negara harus mengikuti konstitusi dan menghargai konstitusi. Itu sudah menjadi kewajiban warga negara,” tegasnya.

Syarief menegaskan, jika ada pihak-pihak yang masih mewacanakan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden atau wacana masa jabatan presiden tiga periode hendaknya menghentikan wacana tersebut. ●Redaksi/01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *