
Zulmansyah Sekedang Minta RUU Penyiaran Tidak Mengancam Kebebasan Pers
●Foto tangkapan layar
HARIAN PELITA — Tampil di depan anggota Komisi I DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Zulmansyah Sekedang menegaskan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengancam kebebasan pers.
Zulmansyah Sekedang dengan tegas mengatakan, jangan sampai RUU yang akan dibahas menjadi alat pembungkaman kegiatan jurnalistik, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers.
Saat itu juga Zulmansyah Sekedang menyampaikan sejumlah pandangan kritis dalam memberikan masukan bagi pembahasan RUU Penyiaran.
Menurut dia, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi membatasi ruang gerak media dan jurnalisme digital.
Selain Zulmansyah, hadir Sekretaris Jenderal PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antarlembaga PWI Pusat Agus Sudibyo, Dewan Pakar PWI Pusat Nurjaman Mochtar, anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Fachri Muhammad dan Bendahara Umum PWI Pusat Marthen Slamet.
Mereka secara kolektif menyuarakan pentingnya menjaga prinsip-prinsip kebebasan pers dan independensi media, terutama dalam lanskap penyiaran yang kini makin kompleks dengan hadirnya platform digital dan streaming.
Pada RDPU itu, Komisi I DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan revisi UU Penyiaran agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak publik atas informasi. ●Redaksi/Dw