
Keterangan Ahli Berikan Wacana Bagi Proses Peradilan || Oleh Alfin Suherman SH MHum
DALAM suatu proses hukum baik itu perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara seringkali dihadirkan Ahli, individu yang memiliki keahlian di bidangnya.
Dipanggil secara khusus untuk menjelaskan pendapatnya mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan hingga proses pemeriksaan persidangan di pengadilan. Pentingnya keberadaan Ahli ini nantinya akan memberikan wacana kepada hakim agar menjatuhkan putusan yang mewakili rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
Sejauh ini masyarakat belum banyak memahami peran Ahli dalam suatu proses hukum. Keberadaan Ahli itu penting dan diperlukan, seperti halnya alat bukti lainnya berupa kesaksian para pihak yang berperkara maupun yang mengetahuinya.
Ahli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah orang yang memiliki keahlian khusus untuk membantu terangnya suatu perkara. Keterangan Ahli menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP merupakan alat bukti yang sah.
Biasanya Ahli ini adalah seseorang yang mempunyai spesialisasi di bidang tertentu yang dapat membuat terangnya jalan persidangan. Keterangan Ahli ini berguna untuk membantu hakim mencari kebenaran dalam memutus suatu perkara.
Ahli adalah seorang yang memiliki pengetahuan dan memiliki pengalaman tentang hukum maupun bidang lainnya seperti: forensik, psikologis, Bahasa, teknologi dan ekonomi.
Sosok ini dapat memberikan keterangan di dalam proses penyidikan polisi, penuntutan jaksa maupun di persidangan hakim.
Artinya, Ahli dapat membantu Polisi, Jaksa dan Hakim untuk memahami suatu kasus dengan kompleksitasnya.
Keterangan Ahli merupakan penjelasan sekaligus memberikan pemahaman dalam suatu proses hukum yang bersifat obyektif dan tidak memihak yang berkaitan dengan aspek teknis, ilmiah atau teknologi. Dengan begitu, baik Polisi, Jaksa maupun Hakim serta pihak yang berperkara dapat memahami berbagai isu yang ada dalam suatu perkara hukum.
Dalam konteks ini, peran Ahli dalam proses persidangan sangat penting dan berguna membantu hakim untuk memahami perkara yang tengah ditangani sehingga putusan yang dijatuhkannya nanti akan dirasakan adil bagi para pihak yang berperkara. Di samping itu, ada peningkatan kualitas putusan hakim, yang notabene memiliki keterbatasan pengetahuan dalam memahami bidang tertentu.
Peraturan mengenai Ahli
Keberadaan Ahli secara hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam:
Hukum Pidana:
●Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
●Pasal 184 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
●Pasal 186 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
●Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
●Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
●Pasal 179 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
●Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
●Pasal 120 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Mengenai peraturan di dalam KUHAP dimaksud di antaranya:
Pada Pasal 1 angka (28) menyebutkan: “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”
Sedangkan di Pasal 120 KUHAP dinyatakan: “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat seorang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.”
Sementara di dalam Pasal 184 angka (1) KUHAP menyebut, alat bukti yang sah adalah : 1. Keterangan Saksi, 2. Keterangan Ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, dan
●Keterangan Terdaka.
Pada Pasal 186 KUHAP dijelaskan perihal keterkaitan tentang ahli. Yakni, “Keterangan ahli adalah apa yang dijelaskan seorang ahli di sidang pengadilan.”
●Hukum Perdata:
Dalam proses perkara perdata, keberadaan Ahli didasarkan pada Pasal 154 HIR, yakni Hakim yang mengadili suatu perkara perdata menunjuk ahli hukum setelah ada permintaan dari para pihak yang berperkara. Atau dapat pula lantaran keahliannya, untuk dimintai pendapatnya.
Muncul pertanyaan, apakah salah satu pihak yang berperkara bisa mempidanakan seorang Ahli jika keterangannya dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan kasusnya. Secara hukum keterangan Ahli baik pada tingkat penyidikan, penuntutan ataupun persidangan tidak dapat dipidana, digugat perdata maupun dikenakan sanksi dalam bentuk apapun.
Keterangan seorang Ahli dalam suatu proses hukum pada intinya merupakan kompetensi akademik, ilmiah dan untuk kepentingan penegakan hukum serta dijamin undang-undang. Tidak dapatnya Ahli diproses hukum karena tanggung jawabnya sebatas pada ruang lingkup akademik bukan hukum atau aturan lain. Di samping itu, Ahli sebelum memberikan keterangannya juga disumpah untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dengan benar.
Beda pendapat antara keterangan Ahli dengan pihak yang berperkara merupakan hal yang wajar dalam suatu proses hukum.
Yang disayangkan dalam praktek peradilan keterangan Ahli tersebut jarang dipertimbangkan dalam putusan pengadilan padahal keterangan Ahli adalah salah satu alat bukti yang sah dan ditempatkan pada urutan kedua setelah keterangan saksi dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
●Penulis adalah advokat senior anggota organisasi profesi advokat tinggal di Jakarta