2025-11-25 12:10

Coretax dan Kita Antara Janji Digital dan Kenyataan di Lapangan || Oleh Fany Rahman & Firda Fidela Annora Dylla

Share

DI TENGAH HIRUK PIKUK perkembangan teknologi yang kian pesat, janji-janji tentang kemudahan dan efisiensi digital seolah menjadi mantra yang terus diulang.

Kita dijanjikan dunia yang serba praktis, di mana segala urusan dapat diselesaikan dalam hitungan detik, tanpa perlu beranjak dari tempat duduk.

Salah satu wujud nyata dari janji digital ini adalah CoreTax, sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang digadang-gadang akan merevolusi cara kita mengelola pajak di Indonesia.

Al Maliki, M. A. (2025) CoreTax bukan sekadar pembaruan sistem biasa. Ia adalah sebuah transformasi besar yang diharapkan dapat membawa perubahan fundamental dalam dunia perpajakan.

Bayangkan sebuah sistem yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel, di mana proses pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak dapat dilakukan secara otomatis, tanpa celah untuk praktik korupsi atau kesalahan manusia. Inilah visi besar yang ingin diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui CoreTax.

Adzam, M., Lubis, M. M., Rahmayani, M. W., Kusumastuti, S. Y., Kusumawardhani, F., Juniartika, S., & Fathah, R. N. (2025)
Namun, di balik gemerlap janji-janji digital tersimpan pula tantangan dan kompleksitas yang tidak boleh diabaikan. Implementasi CoreTax bukanlah perkara mudah.

Ia melibatkan perubahan sistem yang mendalam, adaptasi teknologi yang cepat, dan perubahan pola pikir yang signifikan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: seberapa jauh janji-janji digital ini
benar-benar terwujud di lapangan?

Apakah CoreTax benar-benar mampu memberikan kemudahan dan efisiensi yang dijanjikan? Atau justru menjadi beban baru bagi wajib pajak dan petugas pajak?Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan
menelaah lebih dalam tentang CoreTax.

Kita akan membahas tujuan, manfaat, tantangan, dan realitas implementasi CoreTax di lapangan. Kita juga akan mendengarkan suara-suara dari berbagai pihak, mulai dari wajib pajak, petugas pajak, hingga pengamat perpajakan.

Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang komprehensif dan berimbang tentang CoreTax, sehingga kita dapat memahami potensi dan keterbatasannya secara lebih baik.

CoreTax, atau yang lebih dikenal sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan, merupakan proyek ambisius dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Tujuannya jelas: meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Dengan CoreTax, diharapkan proses pelaporan,
pembayaran, dan pengawasan pajak dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan
otomatis.Salah satu janji utama CoreTax adalah kemudahan bagi wajib pajak.

Bayangkan, tidak perlu lagi antre panjang di kantor pajak atau berurusan dengan berkas-berkas kertas yang menumpuk. Semua proses dapat dilakukan secara online, kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, CoreTax juga diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan manusia dan praktik korupsi, karena sistem ini dirancang untuk meminimalisir interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak. Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025).

Namun, implementasi CoreTax tidak semulus yang dibayangkan. Ada beberapa
tantangan yang perlu diatasi agar sistem ini benar-benar efektif. Pertama, masalah infrastruktur.

Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil dan memadai. Hal ini tentu menjadi kendala bagi wajib pajak yang berada di daerah terpencil.

Kedua, masalah literasi
digital. Tidak semua wajib pajak familiar dengan teknologi. Masih banyak yang lebih nyaman dengan cara-cara manual. Oleh karena itu, sosialisasi dan pelatihan yang intensif sangat diperlukan agar wajib pajak dapat menggunakan CoreTax dengan lancar.


Ketiga, masalah keamanan data. Dalam era digital, keamanan data menjadi isu yang sangat penting. CoreTax harus mampu melindungi data wajib pajak dari serangan siber dan penyalahgunaan.

DJP perlu memastikan bahwa sistem ini memiliki lapisan keamanan yang
kuat dan terpercaya. Purnamasari, E. D. A., Mboeik, P. M. R., Setiawan, A. L., Stefany, K., Manuputty, S. A. A., Indriani, N. A., … & Kuncoro, B. S. (2025).

Selain itu, ada juga masalah
integrasi data. CoreTax harus mampu terintegrasi dengan sistem-sistem lain yang terkait dengan perpajakan, seperti sistem perbankan, sistem bea cukai, dan sistem pemerintah daerah.

Jika integrasi ini tidak berjalan dengan baik, maka efisiensi yang diharapkan dari CoreTax tidak akan tercapai.

Di lapangan, kita melihat bahwa masih banyak wajib pajak yang belum merasakan
manfaat dari CoreTax. Beberapa mengeluhkan sistem yang rumit dan sulit digunakan.

Beberapa lainnya masih ragu dengan keamanan data mereka. Sementara itu, petugas pajak juga menghadapi tantangan dalam mengoperasikan sistem baru ini.Namun, bukan berarti CoreTax
adalah sebuah kegagalan. Wala, G. N., & Tesalonika, R. (2024).Proyek ini masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. DJP terus berupaya untuk mengatasi berbagai kendala dan meningkatkan kualitas sistem ini.

Kita juga perlu memberikan dukungan dan masukan yang konstruktif agar CoreTax dapat benar-benar menjadi solusi bagi masalah perpajakan di Indonesia.

Coretax adalah cerminan ambisi besar untuk mentransformasi wajah perpajakan
Indonesia di era digital. Perjalanannya, dari sekadar gagasan hingga implementasi di lapangan, mengungkap kompleksitas yang seringkali tersembunyi di balik janji-janji teknologi.

Tantangan seperti infrastruktur yang belum merata, kesenjangan literasi digital, serta isu keamanan data menjadi pengingat bahwa modernisasi bukan sekadar soal kode dan algoritma, melainkan juga tentang manusia dan kesiapan ekosistem.

Meskipun demikian, Coretax bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah awal. Ia adalah fondasi yang sedang dibangun, sebuah platform yang terus disempurnakan.

Keberhasilannya bergantung pada
komitmen berkelanjutan dari pemerintah untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada, serta partisipasi aktif dari wajib pajak untuk beradaptasi dan memberikan masukan konstruktif.

Pada akhirnya, Coretax bukan hanya tentang sistem, melainkan tentang membangun kepercayaan. Kepercayaan bahwa pajak yang dibayarkan dikelola secara transparan dan akuntabel, kepercayaan bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh warganya.


Dengan semangat gotong royong, kita dapat mengubah tantangan menjadi
peluang, dan mewujudkan visi perpajakan yang modern, efisien, dan berkeadilan. *****
Penulis Fany Rahman & Firda Fidela Annora Dylla/Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *