2026-02-05 13:14

OTT KPK dan Korupsi Fiskal: Saat Negara Bocor dari Dalam || Oleh S Syarif

Share

OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin bukan sekadar kabar kriminal.

Ia adalah alarm keras bahwa jantung fiskal negara kembali bocor—dan kebocoran itu terjadi bukan di pinggiran, melainkan di pusat kewenangan yang menentukan hidup-matinya keadilan ekonomi.

Kasus Bea dan Cukai serta restitusi pajak bukan wilayah abu-abu. Sejak lama, keduanya dikenal sebagai zona merah korupsi: tempat diskresi besar, nilai transaksi tinggi, dan pengawasan publik yang lemah.

Maka ketika OTT kembali terjadi, publik patut bertanya: ini kelalaian, atau kegagalan sistemik yang dibiarkan?
Korupsi Fiskal Bukan Soal Oknum
Narasi klasik “oknum” selalu muncul setiap kali aparat fiskal tersandung kasus hukum.

Pernyataan resmi yang menghormati proses hukum dan menjanjikan kooperatif memang terdengar normatif, tetapi gagal menjawab soal utama: mengapa pola ini terus berulang?.

Korupsi di sektor fiskal tidak tumbuh dari niat jahat personal semata. Ia hidup subur karena desain kekuasaan administratif yang memberi ruang terlalu besar pada diskresi tanpa transparansi. Dalam urusan restitusi pajak, misalnya, aparat memiliki kendali atas kecepatan, kelengkapan, bahkan kelayakan pengembalian dana.

Sedikit “kelonggaran” prosedur bisa bernilai miliaran rupiah. Di Bea dan Cukai, satu perubahan klasifikasi atau jalur pemeriksaan bisa menghemat biaya besar bagi pelaku usaha.

Di titik inilah negara kerap kalah: diskresi tanpa pengawasan berubah menjadi komoditas.

Negara keras ke rakyat, lunak ke A
aparatnya sendiri

Ironi paling pahit dari korupsi fiskal adalah ketimpangan perlakuan. Rakyat kecil yang telat bayar pajak atau salah administrasi bisa langsung berhadapan dengan sanksi.

Namun ketika aparat fiskal justru diduga memperjualbelikan kewenangan, respons negara sering kali berhenti pada kalimat aman: “menunggu proses hukum”.

Padahal, dalam negara hukum yang sehat, tanggung jawab institusional tidak menunggu vonis pidana. Evaluasi sistem, audit terbuka, dan koreksi kebijakan seharusnya berjalan paralel. Jika tidak, negara tampak seperti tegas ke bawah, lunak ke dalam.

●OTT sebagai cermin gagalnya reformasi birokrasi
OTT KPK sejatinya bukan prestasi, melainkan indikator kegagalan pencegahan. Semakin sering OTT terjadi di sektor yang sama, semakin jelas bahwa reformasi birokrasi yang didengungkan selama ini bersifat kosmetik.

Digitalisasi, slogan integritas, dan pakta etika tidak akan berarti apa-apa jika:
– Diskresi tetap tertutup
– Proses audit tidak transparan
– Pengawasan internal bersifat defensif
– Perlindungan pelapor lemah.

Korupsi fiskal adalah kejahatan yang merusak dari dalam, karena ia menggerogoti sumber daya negara sekaligus menghancurkan kepercayaan publik terhadap kewajiban pajak. Ketika fiskus korup, kepatuhan pajak kehilangan legitimasi moralnya.

Kasus ini bukan hanya tentang siapa yang ditangkap, tetapi tentang masa depan keadilan fiskal. Negara tidak bisa terus berharap APBN ditopang kepatuhan rakyat, sementara aparat pengelolanya terjebak dalam skandal berulang.

Jika OTT ini kembali ditutup dengan narasi “oknum” dan tanpa pembenahan struktural, maka pesan yang sampai ke publik sederhana dan berbahaya: negara gagal belajar dari kesalahan sendiri.

Penutup: membenahi negara dari gerbang uangnya
Bea dan Cukai serta Pajak adalah gerbang utama keuangan negara. Jika gerbang ini rapuh, maka seluruh bangunan negara ikut terancam. OTT KPK hari ini harus menjadi titik balik, bukan sekadar catatan kriminal berikutnya.

Tanpa keberanian membongkar desain kekuasaan fiskal yang rawan disalahgunakan, negara akan terus bocor—dan yang menanggung biayanya, sekali lagi, adalah rakyat.***
Penulis Advokat/konsultan/pemerhati kebijakan publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *