2026-01-12 8:54

Pajak Bisa Dimainkan, Rupanya Ada Diskon || Catatan Nazar Husain

Share

KAYAKNYA saat ini bayar pajak tidak boleh telat, telat dikit dikejar. Sama ketika telat bayar listrik dan air. Pasti dikejar tanpa ampun. Bisa dipastikan menimbulkan tawar-menawar antara penunggak pajak dengan orang pajak.

Apalagi penunggak pajak itu perusahaan besar, tentu saja bayar pajaknya besar, miliaran rupiah. Pasti ketika dikejar orang pajak, pasti nyalinya ciut!. Otaknya berpikir; bisa nego nggak yah?

Ini bukan lagi rahasia umum, masyarakat sudah paham–walau bukan penunggak pajak–bahwa para penunggak pajak dan pengemplang pajak, pasti sama-sama cari untung. Gini hari lho!. Gaya hidup ikut menentukan perbuatan seseorang, apalagi orang pajak, uang sejengkal dari perutnya!

Begitu juga yang terjadi di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Dimana aksi tipu-tipu suap itu berawal praktik tawar-menawar, dari kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar diturunkan secara drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Oknum pejabat pajak meminta fee sebesar Rp8 miliar, meski akhirnya disepakati senilai Rp4 miliar sebagai imbalan atas pemotongan pajak. Berakhir dengan pemberian diskon besar-besaran. Modus itu mengakibatkan negara mengalami kebocoran anggaran yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Sebutlah Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon sebagai tersangka pengejar pajak memasang tarif “nego” yang saat ini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skema itu diprediksi selalu dimainkan bagi penunggak pajak besar.

Uang suap tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Artinya mereka para “pembegal” pajak berbagi juga kepada atasannya.

KPK pun berhasil membongkar praktik suap di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Dari delapan orang yang terjaring OTT, lima ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11/6/2026) menyebutkan, bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka.

Lima tersangka itu yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kasi Waskon Agus Syaifudin, tim penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT WP Edy Yulianto. Mereka ditahan di Rutan KPK hingga 30 Januari 2026.

Kasus suap dan tawar-menawar itu terbongkar yang berawal dari laporan PBB PT WP 2023 yang diperiksa pada 2025 dan ditemukan potensi kurang bayar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin diduga menawarkan skema “all in” Rp23 miliar.

Pada akhirnya, SPHP terbit dengan kewajiban pajak hanya Rp15,7 miliar, yang disebut berpotensi merugikan negara hingga sekitar 80 persen.

Ternyata aksi pemberian “diskon” sudah mendarah daging ditubuh orang-orang pajak. Tidak bayar pajak “kukejar”, bayar pajak kurang “kukasih” diskon. Begitu mungkin skema dan “servise” ditubuh perpajakan?

Menteri Keuangan Purbaya harus mengetahui bentuk permainan orang-orang pajak selama ini. Ini jangan dibiarkan tumbuh di tubuh perpajakan! Dipastikan merugikan negara dengan adanya modus tipu-tipu suap di tubuh kantor pajak. *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *