2025-06-28 8:25

Ralat, Koreksi Berita HarianPelita.id Soal Pengaduan Sdr Untung Kurniadi

Share

RALAT PEMBERITAAN dari Sdr Untung Kurniadi Terhadap pemberitaan HarianPelita.id (media siber Harian Pelita) dan selanjutnya pihak Teradu berdasarkan “Surat Dewan Pers” atas pemberitaan berbunyi: b-handoyo-pwi-jaya-masih-solid-untung-kurniadi-pembohong-luar-biasa/ yang diunggah 19 Februari 2025.

Maka kami sebagai penanggungjawab HarianPelita.id, menyatakan secara terbuka dari hati paling dalam bahwa; Kami meminta maaf sebesar-besarnya atas pemberitaan tersebut, kemudian kami akan mengevaluasi atas kehilapan kami sebagai penanggungjawab.

Adapun yang menyatakan bahwa;
“Pengadu mengatakan Teradu tidak bersikap independen, beritanya tidak akurat, tidak berimbang dan beritikad buruk, tidak profesional, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pengadu juga menyebutkan Teradu telah membuat berita bohong, dan
membuat berita berdasarkan prasangka”.
●Secara tegas kami kembali memohon maaf atas apa yang muncul di pemberitaan tersebut, dan itu berdasarkan “sumber awal” yang selalu kami junjung kebenarannya. Walau begitu kami kembali minta maaf atas keteledoran kami.

Maka sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

●Kami sudah mematuhi dan mentaati agar HAK JAWAB dengan membuat “Ralat, Koreksi, hak jawab” di media Online HarianPelita.id.

Demikian Surat Kami
Jakarta 27 Juni 2025

Penanggungjawab
Nazar Husain
Dewan Penasihat Redaksi
H Ilham Bintang

●Surat pengaduan juga kami muat berdasarkan laporan dan aduan Sdr Untung Kurniadi seperti dibawah ini

●Nomor: 529/DP/K/VI/2025 Jakarta, 26 Juni 2025
Lampiran: –
Hal: Penyelesaian Pengaduan
Kepada Yth.
1. Saudara Untung Kurniadi, Kuasa Hukum
2. Pemimpin Redaksi Harian Pelita
Di Tempat

Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Untung Kurniadi, Pengacara (selanjutnya disebut Pengadu) terhadap berita di media siber Harian Pelita
(selanjutnya disebut Teradu) atas berita berjudul: https://harianpelita.id/hukum/kesit
b-handoyo-pwi-jaya-masih-solid-untung-kurniadi-pembohong-luar-biasa/ yang diunggah 19 Februari 2025.

Pengadu mengatakan Teradu tidak bersikap independen, beritanya tidak akurat, tidak berimbang dan beritikad buruk, tidak profesional, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pengadu juga menyebutkan Teradu telah membuat berita bohong, dan
membuat berita berdasarkan prasangka.

Menurut Pengadu frasa: Untung Kurniadi Pembohong Luar Biasa” dalam judul dan isi berita merupakan fitnah, merusak reputasi dan nama baik Pengadu. Pengadu juga mengadukan perilaku wartawan Teradu atas
nama Nazar Husain yang bertanggungjawab atas tayangnya berita yang dinilai Pengadu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Pengadu meminta Dewan Pers menyatakan media Teradu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan segera mencabut dan atau meralat berita itu, serta
mencabut kartu uji kompetensi wartawan Tingkat utama Pemred dan atau Penanggung jawab media Teradu.

Berita Teradu intinya menginformasikan terkait Keputusan Pengadilan Jakarta
Pusat dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yakni gugatan Yusuf Ms
terhadap Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto, di mana dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat.

Berita juga menginformasikan bahwa PWI Jakarta di bawah ketua Kesit B. Handoyo tetap eksis,
solid dan roda organisasi tetap berjalan normal, tidak pernah ada masalah. Yusuf Ms,
penggugat menyayangkan beredarnya pemberitaan bahwa dengan putusan tersebut
PWI Jaya dibekukan, sebagaimana dikesankan oleh Untung Kurniadi
mengatasnamakan kuasa hukum PWI Pusat.

Persepsi untung Kurniadi itu dikatakan Yusuf Ms mengutip kuasa hukumnya Yasin Arsjad merupakan kebohongan publik
yang luar biasa. Dewan Pers telah menganalisa pengaduan serta berita yang diadukan dan mendapatkan sejumlah temuan sebagai berikut:

Berita yang diadukan menggunakan sumber jamak yakni tiga orang pengurus PWI Jaya: Ketua PWI Jaya, Sekum PWI Jaya, dan Yusuf Ms yang berada di pihak yang sama.

2. Sebutan pembohong kepada Untung Kurniadi (pengadu) dinyatakan oleh Yusuf Ms yang mengutip pernyataan kuasa hukumnya Yasin Arsyad, bukan oleh Ketua PWI Jakarta Kesit B. Handoyo sebagaimana tersirat dalam judul berita yang diadukan.

3. Tidak ada upaya konfirmasi yang dilakukan media Teradu kepada
Pengadu, yang disebutkan dengan nada negatif dalam berita, dan
berpotensi dirugikan oleh penayangan berita tersebut
Berdasarkan analisis dan temuan di atas Dewan Pers menilai:

1. Teradu melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 1 karena tidak berimbang dan pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

2. Teradu melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-
DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “Berita yang dapat  merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang  berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa
“penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maka berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:

1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permohonan maaf, kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2. Pengadu menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara
proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima
3. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

4. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

5. Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

6. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

7. Apabila Teradu tidak memuat hak jawab seusai dengan batas waktu butir 1, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers.

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penilaian Dewan Pers ini pada prinsipnya bersifat tertutup, kecuali ada kesepakatan para pihak untuk membukanya.

Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan
Media Siber, dan peraturan lain tentang pers.

Penanganannya hanya fokus pada
media, berita, dan perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang
diadukan.

Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Ketua Dewan Pers

Prof Dr Komaruddin Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *