Refleksi HPN 2026 Jurnalisme di Persimpangan KUHP Baru || Oleh Bagus Sudarmanto
KRISIS JURNALISME Indonesia tampak jelas sepanjang 2025, di mana persoalan bisnis dan teknologi berkelindan dengan menyempitnya ruang demokrasi.
Tetapi ujian sesungguhnya hadir pada 2026, saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku yang berpotensi menentukan batas kerja jurnalistik ke depan.
Situasi ini sejatinya tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung dalam konteks global tatkala kebebasan pers justru berada pada titik terendah dalam dua dekade terakhir.
World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders — LSM internasional berbasis di Prancis yang membela kebebasan pers dan melindungi jurnalis — mencatat bahwa faktor ekonomi menjadi ancaman utama bagi media di berbagai negara.
Lebih dari 160 dari 180 negara menghadapi rapuhnya keberlanjutan media, ditandai oleh konsolidasi industri, penutupan redaksi, dan tekanan politik yang berjalan beriringan serta menggerus fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
Bagaimana dengan Indonesia? Pada 2025, peringkat kebebasan pers Indonesia turun ke posisi 127 dari 180 negara dengan skor 44,13, merosot signifikan dari peringkat ke-111 pada 2024.
Penurunan ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan menyempitnya iklim kerja jurnalistik, seperti kriminalisasi jurnalis, berbagai bentuk kekerasan — termasuk di ruang digital — serta melemahnya independensi redaksi akibat tekanan ekonomi dan politik.
Memasuki 2026, tantangan kebebasan pers di Indonesia justru malah bergerak ke ranah yang lebih struktural. Sejak KUHP baru resmi berlaku mulai Januari, sejumlah pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kekuasaan (pasal 218 – 220, 240), ketertiban umum (pasal 256 dan pasal-pasal terkait), serta moralitas (pasal 411– 413), menyisakan kekhawatiran serius bagi kerja jurnalistik. Bukan semata karena ancaman pidananya, melainkan karena sifat pasal-pasal tersebut yang multitafsir dan berpotensi melahirkan efek gentar (chilling effect).
Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak lagi diuji hanya oleh kekerasan fisik atau tekanan ekonomi, tetapi oleh ketidakpastian hukum. Kalau kemudian jurnalis memilih diam misalnya, pilihan itu pasti bukan lahir dari ketidaktahuan, melainkan dari keengganan berhadapan dengan proses pidana yang panjang nan melelahkan.
Pada titik inilah hukum pidana berfungsi bukan sekadar sebagai instrumen penegakan hukum, melainkan sebagai “mekanisme pembatas wacana”.
Dampak pembatasan semacam ini menjadi semakin jelas ketika ditempatkan dalam perbandingan global. Liha saja negara-negara dengan tradisi perlindungan pers yang kuat masih menempati posisi teratas. Norwegia kembali berada di peringkat pertama kebebasan pers dunia dengan skor sekitar 92,31, disusul Estonia dengan skor sekitar 89,46 dan Belanda sekitar 88,64.
Di kawasan Asia, Taiwan dengan skor 77,04 serta Korea Selatan 64,06 berada jauh di atas Indonesia yang hanya mencatat skor sekitar 44,13. Polanya serupa, negara-negara dengan peringkat tinggi menunjukkan jaminan hukum yang tegas bagi kebebasan pers, bahkan ketika media menghadapi tekanan ekonomi dan disrupsi teknologi.
Kontras ini menjadi relevan ketika Indonesia justru memasuki fase perluasan tafsir hukum pidana terhadap ekspresi publik.
Pada saat yang sama, krisis ekonomi media di dalam negeri semakin terasa. Dewan Pers dalam berbagai pernyataan resminya mencatat tekanan serius terhadap industri pers, mulai dari perampingan redaksi, pemutusan hubungan kerja, hingga menyusutnya kapasitas liputan.
Kondisi ini melahirkan gejala media yang tetap terbit, tetapi mengalami pengempisan fungsi jurnalistiknya. Dalam situasi redaksi yang rapuh seperti ini, keberlakuan hukum pidana yang problematik kian memperberat posisi jurnalis dan media, terutama jika kerja jurnalistik tidak ditempatkan dalam kerangka perlindungan UU Pers.
Pun teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau AI, hadir sebagai faktor yang bersifat ambivalen.
Di satu sisi AI membantu efisiensi kerja redaksi, mulai dari transkripsi hingga pengolahan data. Di sisi lain, tanpa kerangka etika dan transparansi, teknologi ini berpotensi mempercepat krisis kepercayaan publik.
Maka adalah wajar sejumlah organisasi media global seperti Reuters, Associated Press, BBC, dan The New York Times telah menetapkan pedoman internal yang ketat. AI diperbolehkan membantu proses kerja redaksional, tetapi tidak menulis berita sensitif secara final.
Penegasan ini menjadi penting lantaran teknologi pada dasarnya mengubah cara jurnalisme bekerja, sementara hukum pidana menentukan sejauh mana jurnalisme boleh bekerja.
Meski demikian, 2025 tidak sepenuhnya gelap. Di tengah tekanan hukum, ekonomi, dan teknologi, muncul praktik-praktik ketahanan. Ada bentukan jurnalisme kolaboratif, media independen berbasis komunitas, liputan mendalam berbasis data, hingga kecenderungan slow journalism – utamakan akurasi dan kontekstual. Semua ini menunjukkan bahwa publik masih membutuhkan jurnalisme yang bermakna selama ruang hukumnya tidak dipersempit.
Tiga Agenda Mendesak
Dalam situasi ketika tekanan hukum, ekonomi, dan teknologi saling bertumpuk, jurnalisme tidak cukup hanya bertahan. Diperlukan arah dan sikap yang jelas. Hari Pers Nasional 2026 menjadi momentum bukan sekadar peringatan, melainkan penegasan pilihan. Ada sejumlah agenda mendesak yang musti ditempatkan sebagai prioritas bersama, sekurangnya terdapat tiga resolusi kunci yang menentukan masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Pertama, perlindungan jurnalis dalam rezim hukum pidana baru. Pemberlakuan KUHP seyogyanya disertai jaminan bahwa kerja jurnalistik yang sah tidak dikriminalkan melalui pasal-pasal multitafsir. Perlindungan jurnalis bukan sekadar isu profesi, melainkan ukuran kematangan demokrasi.
Kedua, keberanian redaksional sebagai fondasi etik. Di tengah tekanan hukum dan ekonomi, jurnalisme tidak boleh sepenuhnya tunduk pada logika aman. Kritik terhadap kekuasaan dan liputan kepentingan publik haruslah tetap dijalankan dengan disiplin verifikasi dan tanggung jawab.
Ketiga, berkaitan dengan etika teknologi untuk menjaga kepercayaan publik. Pemanfaatan AI harus transparan dan bertanggung jawab, dengan penegasan bahwa keputusan editorial tetap berada di tangan manusia.
Jika 2025 adalah tahun pengakuan krisis, maka 2026 adalah tahun penentuan arah. Jurnalisme Indonesia berada di persimpangan, apakah akan tunduk pada ketakutan hukum dan tekanan algoritma, atau menegaskan diri sebagai penopang akal sehat publik.
Jurnalisme tidak mati meski redaksi ditutup. Jurnalisme mati ketika keberanian berhenti. Dan pada 2026, yang sedang diuji bukan hanya masa depan pers, melainkan keberanian demokrasi itu sendiri. ****
●Penulis Pengurus PWI DKI, Wartawan Senior dan Dosen
