2026-03-11 6:49

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing

Share

HARIAN PELITA — Geger pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing yang dilakukan mantan pelatih HB ternyata sudah berlangsung 4 tahun.

Bareskrim Polri ungkap dugaan kekerasan dan pelecehan seksual itu diperoleh penyidik usai periksa enam korban. Pelaku lakukan aksinya di dalam dan luar negeri.

“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional,” ujar Dit Tipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah.

Menurut polisi, pelaku manfaatkan posisi sebagai pelatih sebelum lakukan pelecehan fisik.

“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” tutur Brigjen Nurul.

Hendra Basir dijerat Pasal 6 huruf B dan C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

la terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman itu juga dapat diperberat hingga sepertiga jika tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *