<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Humas Mabes Polri &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/tag/humas-mabes-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 13:04:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Kapolri Ancam Anggota Polri Berani Bermain dengan Narkoba Akan Ditindak Tegas</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-ancam-anggota-polri-berani-bermain-dengan-narkoba-akan-ditindak-tegas/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-ancam-anggota-polri-berani-bermain-dengan-narkoba-akan-ditindak-tegas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 13:04:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87829</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk oknum anggota kepolisian terbukti terlibat jaringan narkotika. Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono menegaskan pimpinan Polri tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang bermain-main dengan narkoba. “Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk oknum anggota kepolisian terbukti terlibat jaringan narkotika.</p>



<p>Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono menegaskan pimpinan Polri tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang bermain-main dengan narkoba.</p>



<p>“Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” ujar Syahardiantono, Selasa (19/5/2026).</p>



<p>Sementara itu Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penindakan terhadap sejumlah oknum polisi yang terlibat narkoba menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.</p>



<p>“Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” tegas Eko Hadi.</p>



<p>Menurutnya, proses hukum terhadap sejumlah oknum polisi terseret kasus narkoba di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Samarinda akan berjalan secara paralel melalui proses pidana umum dan kode etik profesi Polri.</p>



<p>Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memastikan anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Sanksinya sudah jelas, yang terbukti terlibat narkoba akan di-PTDH,” ujarnya.</p>



<p>Eko Hadi juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap para oknum polisi yang kini telah ditahan.</p>



<p>“Saya pastikan prosesnya transparan. Kami terapkan sanksi ganda. Setelah PTDH, mereka harus menghadapi peradilan umum sebagai warga sipil biasa. Tidak ada fasilitas khusus, justru status mereka sebagai mantan aparat akan menjadi faktor pemberat di pengadilan,” katanya.</p>



<p>Menurut Eko Hadi, langkah tegas terhadap oknum internal merupakan bagian dari upaya Polri membersihkan institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.</p>



<p>“Pembersihan internal ini adalah modal utama kami untuk mendapatkan kembali kepercayaan penuh dari masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa personel yang turun ke lapangan melakukan penangkapan adalah mereka yang benar-benar bersih dan berintegritas,” pungkasnya. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-ancam-anggota-polri-berani-bermain-dengan-narkoba-akan-ditindak-tegas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miris, Korban Pencurian di Medan Dijadikan Tersangka Dilarang Besuk</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/miris-korban-pencurian-di-medan-dijadikan-tersangka-dilarang-besuk/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/miris-korban-pencurian-di-medan-dijadikan-tersangka-dilarang-besuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 04:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=83916</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Keributan terjadi di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis (5/2/2026). Sejumlah orang tampak berteriak di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah mengaku tidak diperbolehkan membesuk anggota keluarga mereka yang sedang ditahan. Belakangan diketahui, tiga orang yang terdiri dari dua wanita dan satu pria tersebut merupakan keluarga dari tersangka dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Keributan terjadi di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis (5/2/2026).</p>



<p>Sejumlah orang tampak berteriak di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah mengaku tidak diperbolehkan membesuk anggota keluarga mereka yang sedang ditahan.</p>



<p>Belakangan diketahui, tiga orang yang terdiri dari dua wanita dan satu pria tersebut merupakan keluarga dari tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian toko ponsel yang belakangan ramai diperbincangkan publik.</p>



<p>Menurut pengakuan mereka, anggota keluarga yang ditahan di ruang tahanan Polrestabes Medan tidak dapat ditemui selama tiga hari terakhir.</p>



<p>“Kenapa Polrestabes Medan ini? Kami mau lihat adik kami sudah tiga hari tiga malam enggak bisa dibesuk,” ujar seorang wanita berbaju hitam sambil berteriak di depan ruangan Satreskrim.</p>



<p>Ketiganya juga meluapkan kekecewaan karena menilai pihak kepolisian justru menetapkan keluarga mereka yang merupakan korban pencurian sebagai tersangka dugaan penganiayaan.</p>



<p>Mereka mengaku tidak terima dengan keputusan Polrestabes Medan yang menetapkan empat orang anggota keluarganya sebagai tersangka, di mana satu orang di antaranya telah ditahan.</p>



<p>“Bagaimana ini, kenapa bisa keluarga kami yang jadi tersangka. Padahal enggak ada si Putra itu mukul,” ucap wanita tersebut kembali.</p>



<p>Dalam keributan itu, seorang pria yang mengenakan celana panjang berwarna hijau dan kemeja putih tampak meluapkan emosinya.</p>



<p>Ia bahkan sempat meneriakkan pernyataan bernada frustrasi sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang berjalan.</p>



<p>Pria tersebut menilai penetapan tersangka dalam kasus ini menyerupai peristiwa yang pernah terjadi di Sleman beberapa waktu lalu. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan dalam menangani perkara tersebut.</p>



<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait alasan tidak diberikannya izin pembesukan maupun penetapan status tersangka terhadap keluarga korban pencurian tersebut. Minta DPR RI memanggil kepolisian yang semena-mena. ●<strong>Redaksi/CH</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/miris-korban-pencurian-di-medan-dijadikan-tersangka-dilarang-besuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Susno Duadji: Polri Dimana pun Berada Tidak Penting, Lebih Penting Kualitas Kinerja dan Perilaku Aparat Kepolisian</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/susno-duadji-polri-dimana-pun-berada-tidak-penting-lebih-penting-kualitas-kinerja-dan-perilaku-aparat-kepolisian/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/susno-duadji-polri-dimana-pun-berada-tidak-penting-lebih-penting-kualitas-kinerja-dan-perilaku-aparat-kepolisian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 10:44:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Susno Duadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=83659</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji mengeluarkan kritik terbuka  terhadap pandangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Dikatakan&#160; Susno, Polri berada dimana saja bukanlah persoalan utama. Disebutkannya,&#160; yang lebih penting adalah kualitas kinerja dan perilaku aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji mengeluarkan kritik terbuka  terhadap pandangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden.</p>



<p>Dikatakan&nbsp; Susno, Polri berada dimana saja bukanlah persoalan utama. Disebutkannya,&nbsp; yang lebih penting adalah kualitas kinerja dan perilaku aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p>“Bagi kami yang sudah pensiun, Polri berada di bawah siapa pun tidak menjadi masalah. Yang penting adalah kinerjanya dan perilakunya,” ujar Susno dalam pernyataannya, kemarin.</p>



<p>Dijabarkan Susno, persoalan mendasar Polri terletak pada perilaku institusional yang perlu direformasi secara serius. Bahwa perubahan tersebut dapat dilakukan tanpa harus membentuk tim besar, melainkan dengan langkah-langkah tegas dan terukur.</p>



<p>Dalam pandangannya, reformasi Polri harus berorientasi pada perbaikan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.</p>



<p>Susno menekankan bahwa Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil langkah luar biasa apabila diperlukan demi memperbaiki tata kelola kepolisian.</p>



<p>Lemparan kritik Susno itu memicu kritik dari kalangan purnawirawan terhadap arah reformasi Polri, sekaligus menegaskan bahwa isu utama kepolisian bukan semata soal struktur komando, melainkan soal pembenahan perilaku dan kinerja aparat di lapangan. ●<strong>Redaksi/HP</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/susno-duadji-polri-dimana-pun-berada-tidak-penting-lebih-penting-kualitas-kinerja-dan-perilaku-aparat-kepolisian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadiv Humas Polri Johnny Edison Isir: Kebebasan Pers Amanat Konstitusi Harus Kita Jaga Bersama</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kadiv-humas-polri-johnny-edison-isir-kebebasan-pers-amanat-konstitusi-harus-kita-jaga-bersama/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kadiv-humas-polri-johnny-edison-isir-kebebasan-pers-amanat-konstitusi-harus-kita-jaga-bersama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 04:24:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kadiv humas polri]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=83648</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir mengatakan mengapresiasi kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan para wartawan dalam membangun narasi publik serta mengedukasi masyarakat melalui karya-karya jurnalistik konstruktif. &#8220;Ini mencerminkan kesadaran bersama bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, demokrasi, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir mengatakan mengapresiasi kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan para wartawan dalam membangun narasi publik serta mengedukasi masyarakat melalui karya-karya jurnalistik konstruktif.</p>



<p>&#8220;Ini mencerminkan kesadaran bersama bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, demokrasi, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Irjen Pol Johnny Edison Isir ketika bersilaturahmi dengan para wartawan di giat Retret Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara digelar PWI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan RI) di Pusat Pendidikan Bela Negara Kemhan RI, Rumpin, Bogor, Sabtu (31/1/2026).</p>



<p>Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari amanat konstitusi dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum.</p>



<p>“Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum, pers merupakan salah satu pilar utama. Kebebasan pers adalah amanat konstitusi yang harus kita jaga bersama,” tegas Isir.</p>



<p>Meski demikian, Kadiv Humas Polri mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik.</p>



<p>“Namun kebebasan pers juga harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hukum dan etika jurnalistik,” pungkasnya.</p>



<p>Kegiatan silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polri dan insan pers dalam menjaga ruang publik yang sehat, informatif, serta mendukung penguatan nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi di Indonesia.</p>



<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan serah terima jabatan (sertijab) kepada Irjen Pol Johnny Eddizon Isir untuk sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri. Sertijab ini digelar Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). ●<strong>Redaksi/Ikhwan Azis/Sabri Husain</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kadiv-humas-polri-johnny-edison-isir-kebebasan-pers-amanat-konstitusi-harus-kita-jaga-bersama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Dicopot Buntut Kasus Hogi Minaya</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolres-sleman-kombes-edy-setyanto-dicopot-buntut-kasus-hogi-minaya/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolres-sleman-kombes-edy-setyanto-dicopot-buntut-kasus-hogi-minaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 02:11:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=83588</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026) membenarkan pencopotan jabatan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan justru menjadi tersangka usai mengejar jambret. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026) membenarkan pencopotan jabatan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan justru menjadi tersangka usai mengejar jambret.</p>



<p>Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.</p>



<p>&#8220;Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).</p>



<p>Menurut Trunoyudo penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.</p>



<p>ADTT digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik. Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. ●Redaksi/IA/RI</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolres-sleman-kombes-edy-setyanto-dicopot-buntut-kasus-hogi-minaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri, Sebarkan Fitnah</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/putri-dakka-laporkan-pengacara-makassar-ke-ditsiber-bareskrim-polri/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/putri-dakka-laporkan-pengacara-makassar-ke-ditsiber-bareskrim-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 00:43:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[berita hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=82995</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan melaporkan seorang pengacara asal Makassar Muh Adrianto Palla ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan melaporkan seorang pengacara asal Makassar Muh Adrianto Palla ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. </p>



<p>Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat (2) jo pasal 441 ayat (1) jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.</p>



<p>Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu diajukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang dialami oleh Putri Dakka. </p>



<p>Dalam aksi unjuk rasa berlangsung pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan, pengacara Muh Adrianto Palla bersama Kiki Amalia, Darmawati dan sejumlah orang lain yang membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memanggil dan memeriksa Putriana Hamda Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler. </p>



<p>Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook pribadinya pada hari yang sama.</p>



<p>Menurut laporan Putri Dakka, dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti pada aksi unjuk rasa. Pada 14 April 2025, pengacara Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media.</p>



<p>Dalam program tersebut, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program jamaah subsidi umrah. Putri Dakka menyatakan tidak mengenal kedua narasumber tersebut dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana (refund) maupun surat somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan.</p>



<p>Putri Dakka menegaskan, mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi. Hingga tudingan tersebut disampaikan di ruang publik.</p>



<p>Ia mengaku tidak pernah menerima pengajuan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut. Namun demikian, dalam berbagai pernyataan di media dan media sosial, Putri Dakka tetap dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.</p>



<p>Alih-alih membangun komunikasi, pengacara Muh Adrianto Palla dkk dinilai terus melakukan penyerangan terhadap Putri Dakka melalui media sosial. </p>



<p>Putri Dakka baru memperoleh daftar nama 69 calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan setelah menerima data dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. </p>



<p>Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan empat nama dalam daftar tersebut ternyata telah menerima refund.</p>



<p>Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso menyatakan, penghinaan terhadap kliennya berlangsung secara berulang di media sosial dan media arus utama. </p>



<p>Ia menilai terdapat indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dan bertujuan mencemarkan nama baik Putri Dakka dengan latar belakang persaingan politik. Pernyataan itu disampaikan Arthasasta kepada wartawan usai mendampingi Putri Dakka membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).</p>



<p>Dalam laporan tersebut juga disebutkan, salah satu calon jamaah, Febriani AR, yang telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan serangan terhadap kehormatan Putriana melalui unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik.</p>



<p>Terkait program umrah, Putriana Hamda Dakka menjelaskan, sejak 2022 ia rutin menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. </p>



<p>Melalui biro perjalanan Travel Cahaya Langit, Jihan Anindya Tour dan Travel Ameera, ia memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu. Menjelang kontestasi politik 2024, ia melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umrah dengan potongan biaya sebesar 50 persen bagi calon jamaah.</p>



<p>Dalam pelaksanaan program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah diberangkatkan. </p>



<p>Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.</p>



<p>Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar kepada para jamaah tersebut. </p>



<p>Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, total biaya yang telah dikeluarkan dalam program subsidi umrah mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih tersebut, menurut Putriana, ditanggung dari dana pribadinya.</p>



<p>Pada tanggal 3 Desember 2024, atas permintaan travel PT Restu Haramain, Putri Dakka menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 240 kepada PT Restu Haramain. Akan tetapi PT. Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).</p>



<p>Sehingga Putri Dakka pada tanggal 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umroh dengan memakai travel PT Restu Haramain.</p>



<p>Namun hingga kini PT. Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp240 tersebut kepada Putri Dakka.<br></p>



<p>●<strong>Buat laporan diduga palsu ke Polda Sulsel</strong></p>



<p>Dalam perkembangan selanjutnya, Putriana Hamda Dakka mengaku terkejut setelah menerima Undangan Klarifikasi dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 1 Juli 2025.</p>



<p>Undangan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.</p>



<p>Undangan klarifikasi itu disebut berkaitan dengan unggahan Putri Dakka di akun Facebook miliknya yang berisi ajakan mengikuti program subsidi umrah. </p>



<p>Dalam unggahan tersebut, Putriana menyampaikan informasi mengenai promo paket umrah bersubsidi. Namun unggahan itu kemudian dituding sebagai berita bohong dan menyesatkan.</p>



<p>Kuasa hukum Putriana menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena program subsidi umrah tersebut nyata dan telah direalisasikan. </p>



<p>“Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan, pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.</p>



<p>Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. </p>



<p>Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara dihadapinya.</p>



<p>Dalam rangkaian perbuatannya, Muh Adrianto Palla dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum untuk kepentingan pembelaan kleinnya, dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap diri orang lain, melalui unjuk rasa pada tanggal 10 April 2025 di depan Polda Sulsel dan saat menjadi narasumber dialog interaktif podcast portal media milik PT Portal Makasar Media tanggal 14 April 2025, dapat dipandang tidak didasarkan pada etikad baik. </p>



<p>Maka imunitas Muh Adrianto Palla sebagai advokat, yang diberikan oleh hukum dalam menjalankan tugas profesinya menjadi gugur dan dapat dipidana. ●<strong>Redaksi/Hp</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/putri-dakka-laporkan-pengacara-makassar-ke-ditsiber-bareskrim-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Investigasi Oplos Oli Palsu di Tangerang Makin Marak, Pelaku Tak Pernah Tersentuh Hukum</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/investigasi-oplos-oli-palsu-di-tangerang-makin-marak-pelaku-tak-pernah-tersentuh-hukum/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/investigasi-oplos-oli-palsu-di-tangerang-makin-marak-pelaku-tak-pernah-tersentuh-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 01:29:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kabid humas polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=79636</guid>

					<description><![CDATA[FOTO Dokumentasi HARIAN PELITA &#8212; Aksi pengoplosan oli palsu di wilayah Kabupaten Tangerang kini semakin berkembang, khususnya di wilayah Dadap, tak pernah disentuh aparat setempat. HarianPelita.id menurunkan tim investigasi di wilayah tersebut untuk melihat pembuatan/pengoplosan oli palsu yang belakang ini makin marak. Tapi anehnya, aparat setempat membiarkan mereka beroperasi dengan leluasa. Polisi beberapa kali membongkar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>FOTO Dokumentasi</strong></p>



<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Aksi pengoplosan oli palsu di wilayah Kabupaten Tangerang kini semakin berkembang, khususnya di wilayah Dadap, tak pernah disentuh aparat setempat.</p>



<p>HarianPelita.id menurunkan tim investigasi di wilayah tersebut untuk melihat pembuatan/pengoplosan oli palsu yang belakang ini makin marak. Tapi anehnya, aparat setempat membiarkan mereka beroperasi dengan leluasa.</p>



<p>Polisi beberapa kali membongkar kasus produksi dan distribusi oli palsu di wilayah Tangerang dalam beberapa tahun terakhir namun sepertinya hanya sandiwara tanpa ada penindakan hukum.</p>



<p>Penggerebekan selalu dilakukan di sejumlah lokasi, baik di Kabupaten maupun Kota Tangerang, dan telah mengungkap praktik pemalsuan yang merugikan konsumen.&nbsp;</p>



<p>Penggerebekan di Kabupaten Tangerang pada Juni 2024, Polda Banten membongkar pabrik rumahan yang memproduksi oli palsu di dua lokasi di Kabupaten Tangerang.&nbsp;</p>



<p><strong>●Modus</strong><br>Para pelaku mengoplos oli berbagai merek dan menjualnya ke berbagai wilayah, termasuk Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan.</p>



<p><strong>●Pelaku dan omzet</strong><br>Dua tersangka ditangkap, dengan omzet kotor mencapai Rp5,2 miliar hanya dalam waktu tiga bulan.&nbsp;</p>



<p>Penggerebekan di Kota Tangerang&nbsp;<br>Beberapa kasus juga terjadi di wilayah Kota Tangerang, seperti:<br><strong><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Kecamatan Benda (Juli 2025):</strong>&nbsp;Sebuah pabrik diduga memproduksi oli palsu digerebek setelah dilaporkan oleh masyarakat.<br><strong><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Kecamatan Pinang (April 2023):</strong>&nbsp;Kementerian Perdagangan bersama tim gabungan menggerebek sebuah pabrik yang memalsukan berbagai merek oli. Di pabrik ini ditemukan 1.153 drum oli belum dikemas dan 734 botol oli palsu siap edar, dengan nilai jual mencapai Rp16,5 miliar.</p>



<p><strong>●Kecamatan Cipondoh (Maret 2025):</strong>&nbsp;Warga setempat menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk produksi dan penyimpanan oli palsu.&nbsp;<br>Operasi terkait di wilayah Jabodetabek<br>Selain di Tangerang, polisi juga menggerebek rumah produksi oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat. Produk oplosan dari lokasi ini juga didistribusikan ke wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.</p>



<p>Pabrik oli palsu tersebut menggunakan zat pewarna sesuai merek oli di pasaran untuk mengelabui konsumen. Modus dari pabrik tersebut dengan membeli oli botol kosong dari berbagai merek yang ada dipasaran.</p>



<p>&#8220;Peredaran oli palsu itu diedarkan di wilayah Jabodetabek. Dari botol kosong itu kemudian ditempelkan stiker oli berbagai merek dan diisikan oli palsu ini,&#8221; kata sebuah sumber HarianPelita.id, Kamis (23/10/2025).</p>



<p>Menurutnya, di kawasan Dadap terdapat sekitar 30 gudang yang memproduksi dari kemasan hingga pengoplosan oli palsu yang tak pernah disentuh secara hukum. Pelaku selalu bebas tanpa rasa takut kembali berbuat.</p>



<p>Penemuan dan penggerebekan pabrik oli palsu oplosan di Tangerang dan sekitarnya telah menjadi berita berulang kali, dengan beberapa kasus terungkap dalam beberapa tahun terakhir.&nbsp;</p>



<p>Berikut adalah beberapa kasus penggerebekan oli palsu yang terungkap di Tangerang:<br><strong>• Juni 2024:</strong>&nbsp;Polda Banten membongkar pabrik oli palsu rumahan di Kabupaten Tangerang.<br><strong>• Lokasi:</strong>&nbsp;Dua lokasi di Kabupaten Tangerang.<br><strong>• Tersangka:</strong>&nbsp;Dua tersangka ditangkap, yakni HB sebagai pemodal dan HW sebagai penanggung jawab.</p>



<p><strong>• Modus:</strong>&nbsp;Membeli oli curah untuk diolah kembali dan dikemas dengan merek-merek terkenal.<br><strong>• Hasil:</strong>&nbsp;Omzet kotor mencapai Rp 5,2 miliar dalam tiga bulan.<br><strong>• Juli 2025:</strong>&nbsp;Polisi menggerebek pabrik oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.</p>



<p><strong>• Pelaku:</strong>&nbsp;Delapan orang diamankan.<br><strong>• Lokasi:</strong>&nbsp;Sebuah industri di kawasan Rawa Kompeni, Kota Tangerang.<br><strong>• Maret 2025:</strong>&nbsp;Warga menggerebek gudang yang diduga digunakan untuk produksi oli palsu di Cipondoh, Tangerang, dan menuntut tindakan dari pihak berwenang.<br><strong>• April 2023:</strong>&nbsp;Kementerian Perdagangan dan petugas gabungan menggerebek pabrik oli palsu di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.<br><strong>• Hasil:</strong>&nbsp;Menyita ratusan drum dan botol oli palsu senilai Rp 16,5 miliar.<br><strong>• Waktu operasi:</strong>&nbsp;Pabrik ini diketahui sudah beroperasi selama tiga tahun.<br><strong>• Juli 2025:</strong>&nbsp;Pabrik rumahan oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat, digerebek polisi karena memasarkan produknya hingga ke wilayah Tangerang.&nbsp;</p>



<p><strong>●Dampak oli palsu</strong><br>• Menggunakan oli palsu dapat merusak mesin kendaraan karena tidak memiliki kualitas pelumasan dan perlindungan yang sesuai standar.<br>• Masyarakat dan bengkel disarankan untuk berhati-hati dan hanya membeli oli dari distributor resmi yang terpercaya. ●<strong><em>Redaksi/dihimpun berbagai sumber</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/investigasi-oplos-oli-palsu-di-tangerang-makin-marak-pelaku-tak-pernah-tersentuh-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolri Dorong Polantas Tingkatkan Pelayanan Humanis Dekat dengan Masyarakat</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-dorong-polantas-tingkatkan-pelayanan-humanis-dekat-dengan-masyarakat/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-dorong-polantas-tingkatkan-pelayanan-humanis-dekat-dengan-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 03:29:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kadiv humas polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=78567</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) meningkatkan pelayanan humanis dan dekat dengan masyarakat. Pesan itu disampaikan Sigit saat menghadiri syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). “Harapan kita untuk Korlantas jauh lebih bisa humanis, jauh lebih bisa dekat dengan masyarakat,” [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA – </strong>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) meningkatkan pelayanan humanis dan dekat dengan masyarakat.</p>



<p>Pesan itu disampaikan Sigit saat menghadiri syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).</p>



<p>“Harapan kita untuk Korlantas jauh lebih bisa humanis, jauh lebih bisa dekat dengan masyarakat,” ujar Sigit.</p>



<p>Menurutnya, polantas adalah garda terdepan Polri yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat di jalan raya. Karena itu, pelayanan yang mengedepankan nilai kemanusiaan menjadi prioritas.</p>



<p>“Karena kita tahu pada saat berinteraksi dengan masyarakat di jalan, baik pagi, siang, malam kita menghadapi situasi masyarakat yang mungkin sedang capek, sedang buruk. Sehingga tentunya pelayanannya pun juga harus lebih humanis,” tuturnya.</p>



<p>Sigit juga menekankan pentingnya prinsip senyum, sapa, dan salam dalam pelaksanaan tugas-tugas Polantas di lapangan. “Jadi tadi disampaikan bahwa senyuman adalah markah utama,” ucapnya.</p>



<p>Dia menilai komunikasi yang baik merupakan kunci penyelesaian persoalan di lapangan, termasuk saat terjadi selisih paham antara petugas dan masyarakat.</p>



<p>“Komunikasi yang bagus itu bisa mengubah, karena apapun seluruh pengguna jalan adalah masyarakat yang harus kita berikan hak yang sama.</p>



<p>Sehingga tentunya kita hindari memberikan teguran yang sifatnya sanksi, tapi bagaimana kemudian membangunkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama menjaga keselamatan dan keamanan berlalu lintas di jalan,” jelas Sigit.</p>



<p>Kapolri juga mengapresiasi pemanfaatan teknologi yang dilakukan Korps Lalu Lintas Polri melalui aplikasi Digital Korlantas. Menurutnya, inovasi itu mempermudah masyarakat mengakses layanan sekaligus memperkecil ruang birokrasi yang rawan penyalahgunaan. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-dorong-polantas-tingkatkan-pelayanan-humanis-dekat-dengan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nasib Wartawan di HUT Polantas ke-70 Ternoda Dilarang Meliput</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/nasib-wartawan-di-hut-polantas-ke-70-dinodai-dilarangan-meliput/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/nasib-wartawan-di-hut-polantas-ke-70-dinodai-dilarangan-meliput/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 02:54:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=78559</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212;  Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025) kemarin tercoreng insiden pembatasan kerja jurnalistik. Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;  </strong>Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025) kemarin tercoreng insiden pembatasan kerja jurnalistik.</p>



<p>Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.</p>



<p>Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, mendekati wartawan sedang menunjukkan kartu pers resmi. Dengan alasan hanya lima media yang diperbolehkan meliput, Andreas langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan lokasi.</p>



<p>“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sembari mengusir, meski sang wartawan sudah menjelaskan bahwa dirinya kerap menulis tentang kinerja Polantas maupun Kakorlantas.</p>



<p>Tindakan ini menuai sorotan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal-pasal dalam UU tersebut menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa pembatasan atau intervensi, serta dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya.</p>



<p>Praktik pembatasan liputan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan upaya Polri membangun kembali kepercayaan masyarakat. Ironisnya, insiden itu justru terjadi pada momentum peringatan HUT Polantas, di saat citra Polri tengah berusaha dipulihkan di mata publik. ●<strong>Redaksi/Ri</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/nasib-wartawan-di-hut-polantas-ke-70-dinodai-dilarangan-meliput/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pelemparan Molotov di Sejumlah Pos Polisi</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polresta-yogyakarta-ungkap-kasus-pelemparan-molotov-di-sejumlah-pos-polisi/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polresta-yogyakarta-ungkap-kasus-pelemparan-molotov-di-sejumlah-pos-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2025 07:54:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Yogjakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=78295</guid>

					<description><![CDATA[ HARIAN PELITA &#8212; Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers pada Kamis 11 September 2025 terkait pengungkapan kasus pelemparan molotov di Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta, Pingit, Jetis, Kota Yogyakarta, serta beberapa pos polisi lainnya. Konferensi pers dipimpin Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia. Kapolresta menjelaskan, peristiwa pelemparan molotov terjadi pada Kamis 4 September 2025, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p> <strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers pada Kamis 11 September 2025 terkait pengungkapan kasus pelemparan molotov di Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta, Pingit, Jetis, Kota Yogyakarta, serta beberapa pos polisi lainnya. Konferensi pers dipimpin Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia.</p>



<p>Kapolresta menjelaskan, peristiwa pelemparan molotov terjadi pada Kamis 4 September 2025, sekitar pukul 05.20 WIB di sejumlah titik pos polisi wilayah hukum Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman.</p>



<p>Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Pos Polisi Pingit, Pelem Gurih, Kronggahan, Monjali, Jombor, dan Denggung.</p>



<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah ARS alias Kopul (21), warga Godean, Sleman, yang berperan sebagai pelempar molotov dan batu. Sedangkan tersangka kedua yakni DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul, yang membantu dalam pembuatan molotov.</p>



<p>&#8220;Motif pelaku utama adalah ikut-ikutan setelah melihat unggahan di media sosial terkait aksi perusakan kantor polisi,&#8221; ungkap Kapolresta.</p>



<p>Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol berisi BBM dengan sumbu kain, pakaian, helm, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian.</p>



<p>Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk provokasi, teror, maupun aksi anarkis yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta bersama-sama menjaga Yogyakarta tetap aman dan damai. ●<strong>Redaksi/Humas/Cr-26</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polresta-yogyakarta-ungkap-kasus-pelemparan-molotov-di-sejumlah-pos-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
