<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejaksaan agung &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/tag/kejaksaan-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Apr 2026 05:54:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Mengenaskan, Tahanan PN Jakarta Selatan Ditumpuk Bagai &#8220;Ikan Sarden&#8221;</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/mengenaskan-tahanan-pn-jakarta-selatan-ditumpuk-bagai-ikan-sarden/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/mengenaskan-tahanan-pn-jakarta-selatan-ditumpuk-bagai-ikan-sarden/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 05:54:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86079</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Mengenaskan. Tahanan milik PN Jakarta Selatan saat ini penuh sesak. Buktinya jumlah tahanan hingga Senin (6/4/2026) tercatat sebanyak 33 orang tahanan dalam satu sel. Tahanan yang berasal dari Rutan Cipinang dan LP Cipinang dikumpulkan jadi satu sel dengan kondisi ruang tahanan yang tidakmemadai karena kecil. Tahanan mengaku kadang sesak napas. Ukuran ruang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Mengenaskan. Tahanan milik PN Jakarta Selatan saat ini penuh sesak. Buktinya jumlah tahanan hingga Senin (6/4/2026) tercatat sebanyak 33 orang tahanan dalam satu sel.</p>



<p>Tahanan yang berasal dari Rutan Cipinang dan LP Cipinang dikumpulkan jadi satu sel dengan kondisi ruang tahanan yang tidak<br>memadai karena kecil. Tahanan mengaku kadang sesak napas.</p>



<p>Ukuran ruang tahanan pun yang disediakan PN Jakarta Selatan sangat sempit dan kecil hanya 2,20 meter per-4,40 meter satu ruangan.</p>



<p>“Jadi ruangan tahanannya sepertinya satu dibagi dua dan hanya di sekat dengan trail<br>besi saja,” sebut seorang pengawal tahanan.</p>



<p>Para tahanan pun kecewa, ruangan yang sempit dipaksa dihuni 33 orang tahanan. &#8220;Kami saja tidak sampai hati memaksa mereka masuk ke ruang tahanan kecil dan sempit ini,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Tahanan itu semakin bertambah jumlahnya, namun ruangan tahanan tidak pernah dipikirkan akan diperluas. Bahkan dari 33 orang tahanan bagai dibuat tak manusiawi.</p>



<p>&#8220;Bagaimana nanti bila bertambah mereka bagaikan ikan sarden,&#8221; ketusnya. ●<strong>Redaksi/DW</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/mengenaskan-tahanan-pn-jakarta-selatan-ditumpuk-bagai-ikan-sarden/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tri Taruna Buronan Kejaksaan Agung Kini Masuk Daftar Pencarian Orang</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/jaksa-tri-taruna-buronan-kejaksaan-agung-kini-masuk-daftar-pencarian-orang/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/jaksa-tri-taruna-buronan-kejaksaan-agung-kini-masuk-daftar-pencarian-orang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 21:53:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[biro humas kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Buron]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=82232</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Sosok Tri Taruna, Kasi Datun Kejari HSU Kalsel yang tabrak Petugas KPK hingga Kabur saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan. Kini sosok Tri pun dikejar Kejaksaan Agung dimana pun berada. Tri tetap menjadi prioritas pengejaran sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Sosok Tri Taruna, Kasi Datun Kejari HSU Kalsel yang tabrak Petugas KPK hingga Kabur saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan.</p>



<p>Kini sosok Tri pun dikejar Kejaksaan Agung dimana pun berada. Tri tetap menjadi prioritas pengejaran sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>



<p>Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi dilaporkan kabur saat OTT KPK dan berusaha melarikan diri ketika itu.</p>



<p>Ketika OTT berlangsung Tri Taruna berusaha melawan dan melarikam diri, karena bertekad lari, Tri pun berhasil memisahkan diri dari dua jaksa temannya.</p>



<p>Selama menjadi pejabat eksekutif, Tri Taruna pernah bertugas di Kejaksaan Negeri sejumlah daerah. Tri pernah menjadi Jaksa fungsional di Kejari Martapura, Kalimantan Selatan tahun 2010.</p>



<p>Kemudian periode 2018-2019, Tri Taruna menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.</p>



<p>Sementara pada 2020, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.</p>



<p>Terakhir, Tri Taruna menjabat sebagai Kasi Datun Kejari HSU mulai 2022 hingga saat ini. Pihaknya sudah melaporkan harta kekayaannya sebanyak 8 kali selama menjadi abdi negara.</p>



<p>Laporan tersebut tercatat rapi di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, dalam periode 2011 hingga 2017, ia tidak melapor.</p>



<p>Dia pertama kali lapor pada 28 Oktober 2010 dengan total kekayaan Rp 20 juta. Namun harta Tri Taruna melejit drastis pada 31 Desember 2024 mencapai Rp1,6 miliar. ●Redaksi/Hp</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/jaksa-tri-taruna-buronan-kejaksaan-agung-kini-masuk-daftar-pencarian-orang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Tiga Pejabat Kejari Hulu Sungai Utara Tersangka, Satu Buron</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/kpk-tetapkan-tiga-pejabat-kejari-hulu-sungai-utara-tersangka-satu-buron/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/kpk-tetapkan-tiga-pejabat-kejari-hulu-sungai-utara-tersangka-satu-buron/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 22:11:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[biro humas kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Maling Uang Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=82156</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Ketiga tersangka itu Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel, Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.</p>



<p>Ketiga tersangka itu Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel, Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.</p>



<p>Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025) lalu.</p>



<p>Diperoleh keterangan, dari tiga tersangka penyelenggara negara itu hanya Albertinus dan Aasis kini sudah ditahan KPK.</p>



<p>Tersangka Tri Taruna diketahui tidak berada di tempat saat OTT, dia kabur kini masih diburu. ●<strong>Redaksi/Hp</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/kpk-tetapkan-tiga-pejabat-kejari-hulu-sungai-utara-tersangka-satu-buron/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung Terima Kunjungan PWI Pusat, &#8220;Pers adalah Sahabat&#8221;</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/nasional/jaksa-agung-terima-kunjungan-pwi-pusat-pers-adalah-sahabat/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/nasional/jaksa-agung-terima-kunjungan-pwi-pusat-pers-adalah-sahabat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 09:21:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=80528</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir beserta jajaran pengurus di Lantai 11 Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Akhmad Munir juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara menyampaikan apresiasi atas sambutan ramah dari jajaran Kejaksaan Agung. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir beserta jajaran pengurus di Lantai 11 Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.</p>



<p>Akhmad Munir juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara menyampaikan apresiasi atas sambutan ramah dari jajaran Kejaksaan Agung. “Pak, kantornya megah, liftnya harum, dan penyambutannya hangat sekali. Terima kasih atas kehormatannya,” ujar Munir membuka pertemuan.</p>



<p>Munir menjelaskan, PWI Pusat saat ini fokus menjalankan tiga program utama untuk memperkuat organisasi dan peran pers nasional.</p>



<p>“Program pertama adalah konsolidasi organisasi pasca dinamika internal beberapa waktu lalu. Kami bersyukur, seluruh permasalahan hukum yang sempat muncul kini telah selesai dengan baik setelah kami bertemu dengan Bapak Kapolri,” ujarnya.</p>



<p>Program kedua, lanjut Munir, adalah pendidikan dan pelatihan wartawan melalui tiga kegiatan utama: Safari Jurnalistik, Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).</p>



<p>“Kami menyelenggarakannya secara mandiri bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan kejaksaan di berbagai wilayah. Tujuannya agar integritas, profesionalitas dan kompetensi wartawan semakin terjaga,” jelasnya.</p>



<p>Hingga kini, PWI memiliki lebih dari 30.000 anggota, di mana sekitar 20.000 lebih di antaranya telah menjalani uji kompetensi. PWI berkomitmen terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) wartawan agar mampu beradaptasi dengan tantangan zaman.</p>



<p>Munir menambahkan, tantangan industri media saat ini semakin berat akibat disrupsi digital. “Platform digital global telah mengubah pola konsumsi informasi publik dan berdampak besar terhadap keberlanjutan ekonomi perusahaan pers. Karena itu, kami bersama seluruh stakeholder terus berupaya memperkuat ekosistem pers nasional,” ungkapnya.</p>



<p>●Pers Sahabat<br>Menanggapi itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan insan pers.</p>



<p>“Bagi kami, pers adalah sahabat yang harus dijaga. Tanpa pemberitaan dari teman-teman media, masyarakat tidak akan tahu apa yang kami kerjakan,” tutur Burhanuddin.</p>



<p>Ia menegaskan, Kejaksaan Agung selalu terbuka terhadap komunikasi dan kerja sama dengan media, baik di tingkat pusat maupun daerah.</p>



<p>“Silakan teman-teman di daerah menjalin komunikasi dengan jajaran kami. Jangan sampai tertutup, karena keterbukaan adalah kunci agar masyarakat mengetahui kinerja lembaga kami,” tegasnya.</p>



<p>Burhanuddin juga mengajak seluruh insan pers untuk terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun kepercayaan publik. “Ayo kita terus bekerja sama. Kami membutuhkan peran media dalam menyampaikan apa yang telah kami kerjakan kepada masyarakat,” ujarnya.</p>



<p>Pertemuan antara PWI Pusat dan Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan insan pers, dalam menjaga integritas jurnalisme serta memperkuat literasi hukum nasional.<br>Munir juga memperkenalkan pengurus baru PWI Pusat periode 2025-2030 diantaranya Ketua Dewan Kehormatan, Atal S Depari; Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang; Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo; Ketua Bidang Kemitraan dan Kerjasama KS Ariawan; Ketua Bidang Hukum Anriko Pasaribu; Ketua Bidang Multi Media dan IT, Hilman Hidayat; Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto; Wakil Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting; ⁠Ketua Departemen Hankam dan Polri Johnny Handjojo; Ketua Departemen Humas Hengky Lumban Toruan; Ketua Bidang Depkumham Baren Antonio Siagian; Wakil Ketua Depkumham Aiman Wicaksono; Wakil Ketua Departemen Hankam dan Polri Musrifah; Wakil Ketua Bidang Kerjasama Amy Atmanto; Wakil Ketua Bidang Pendidikan Zarman Syah dan Wakil Ketua Komisi Litbang &amp; Kajian, Jimmy Ende. ●Redaksi/Rls/09</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/nasional/jaksa-agung-terima-kunjungan-pwi-pusat-pers-adalah-sahabat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Janji Akan Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kejagung-janji-akan-usut-tuntas-korupsi-pengadaan-laptop-chromebook-kemendikbudristek/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kejagung-janji-akan-usut-tuntas-korupsi-pengadaan-laptop-chromebook-kemendikbudristek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Aug 2025 05:54:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasuskorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Berjamaah]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=77181</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek pada jabatan Nadiem Makarim. Bahkan seruan Kejagung agar seluruh penyidik tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) wajib bergerak mengusut khususnya Kejari Mataram. &#8220;Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek pada jabatan Nadiem Makarim.</p>



<p>Bahkan seruan Kejagung agar seluruh penyidik tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) wajib bergerak mengusut khususnya Kejari Mataram.</p>



<p>&#8220;Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,&#8221; kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).</p>



<p>Anang menekankan dengan pelibatan itu karena keterbatasan jumlah penyidik pada Jampidsus Kejagung. Seluruhnya dikerahkan perbantuan oleh penyidik pada Kejaksaan di wilayah.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,&#8221; jelas Anang.</p>



<p>Sebelumnya, Kejagung tak kunjung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran <a href="tel:20192022">2019–2022</a>. Padahal yang bersangkutan sudah dua kali jalani pemeriksaan secara maraton.</p>



<p>Bahkan pada Selasa (15/7/2025) lalu, Nadiem diperiksa selama 9 jam dan telah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin (23/6/2025), dengan 31 pertanyaan selama hampir 12 jam.</p>



<p>Penyidik beralasan menilai masih perlu melakukan pendalaman alat bukti sebelum menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka.</p>



<p>Kejagung berjanji akan membongkar seluruh kejahatan korupsi era Nadiem Makarim sampai tuntas. ●<strong>Redaksi/L-12</strong><br><br></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kejagung-janji-akan-usut-tuntas-korupsi-pengadaan-laptop-chromebook-kemendikbudristek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II, Harli Siregar Jadi Kajati Sumut</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/nasional/jaksa-agung-lantik-34-pejabat-eselon-ii-harli-siregar-jadi-kajati-sumut/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/nasional/jaksa-agung-lantik-34-pejabat-eselon-ii-harli-siregar-jadi-kajati-sumut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 15:49:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=76262</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 34 Pejabat Eselon II, dan Kepala Kejaksaan Tinggi pada Rabu (16/7/2025) di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. ●Adapun daftar pejabat yang dilantik tersebut yaitu; Dalam sambutannya Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat, kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa para pejabat yang dipilih merupakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 34 Pejabat Eselon II, dan Kepala Kejaksaan Tinggi pada Rabu (16/7/2025) di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.</p>



<p>●Adapun daftar pejabat yang dilantik tersebut yaitu;</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.</li>



<li>Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.</li>



<li>Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. selaku Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.</li>



<li>Idianto, S.H., M.H. selaku Sekretaris Badan Pemulihan Aset.</li>



<li>Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</li>



<li>Anang Supriatna, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum.</li>



<li>Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.</li>



<li>Dr. Supardi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.</li>



<li>Teguh Subroto, S.H., M.H. selaku Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.</li>



<li>Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.</li>



<li>Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H. selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.</li>



<li>Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.</li>



<li>Enen Saribanon, S.H., M.H. selaku Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.</li>



<li>Wahyudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.</li>



<li>I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. selaku Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.</li>



<li>I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. selaku Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.</li>



<li>Riyono, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.</li>



<li>Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. selaku Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.</li>



<li>Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.</li>



<li>Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.</li>



<li>Subeno, S.H., M.M. selaku Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.</li>



<li>Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.</li>



<li>Sufari, S.H., M.Hum. selaku Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.</li>



<li>Rini Hartatie, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.</li>



<li>Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.</li>



<li>Sugeng Hariadi, S.H., M.H. selaku Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.</li>



<li>Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. selaku Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.</li>



<li>Dr. RD Muhammad Teguh Darmawan, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.</li>



<li>Sila Haholongan, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.</li>



<li>Rudy Irmawan, S.H., M.H. selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.</li>



<li>Muhibuddin, S.H., M.H. selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.</li>



<li>Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.</li>



<li>Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.</li>



<li>N Rahmat R, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.</li>
</ol>



<p>Dalam sambutannya Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat, kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa para pejabat yang dipilih merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam dan penilaian objektif.</p>



<p>“Pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.</p>



<p>Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, Jaksa Agung memberikan sejumlah penekanan tugas di antaranya, segera beradaptasi dan memetakan dinamika penugasan baru guna meningkatkan kinerja jajaran, menjaga profesionalitas dan proporsionalitas dalam pelaksanaan tugas serta menjunjung tinggi keadilan dan marwah institusi serta melakukan pengawasan menyeluruh untuk memastikan perilaku aparatur sejalan dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa, dan menjaga integritas pribadi dan keluarga, menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.</p>



<p>Sementara itu, kepada Pejabat Eselon II yang baru dilantik di lingkungan Kejaksaan Agung, beliau menekankan pentingnya melakukan review menyeluruh terhadap tugas dan fungsi sesuai regulasi, melaksanakan evaluasi kinerja yang komprehensif untuk memperkuat perumusan strategi ke depan serta membangun sinergi dan komunikasi antarbidang guna memperkuat kolaborasi dan visi bersama.</p>



<p>Tak lupa, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat. Ia juga memberikan penghargaan kepada para istri yang telah setia mendampingi dan mendukung tugas suami masing-masing, menyebut bahwa keberhasilan para pejabat tidak lepas dari doa dan ketulusan mereka. ●<strong>Redaksi/RS</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/nasional/jaksa-agung-lantik-34-pejabat-eselon-ii-harli-siregar-jadi-kajati-sumut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung Ingatkan Perfomance dan Attitude Seorang Jaksa</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/nasional/jaksa-agung-ingatan-perfomance-dan-attitude-seorang-jaksa/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/nasional/jaksa-agung-ingatan-perfomance-dan-attitude-seorang-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 11:42:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=58262</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan imbauan serta instruksi dan edaran mengenai kode etik perilaku Jaksa. Hal ini telah disampaikan baik melalui edaran maupun dalam beberapa kesempatan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa perlu menjadi perhatian di masa perkembangan media sosial dan dunia digital yang sangat menghawatirkan. Terlebih menurutnya seorang Jaksa adalah bagian dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan imbauan serta instruksi dan edaran mengenai kode etik perilaku Jaksa.</p>



<p>Hal ini telah disampaikan baik melalui edaran maupun dalam beberapa kesempatan.</p>



<p>Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa perlu menjadi perhatian di masa perkembangan media sosial dan dunia digital yang sangat menghawatirkan.</p>



<p>Terlebih menurutnya seorang Jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan.</p>



<p>Hal terkecil pun pun diperhatikan oleh Jaksa Agung yaitu cara berpakaian dan penggunaan pakaian sesuai dengan Gamjak (Seragam Jaksa). Sehingga, masyarakat bisa membedakan mana Jaksa mana yang aparat lainnya.</p>



<p>Ia menandaskan, atribut tertentu serta penempatan dan penggunaannya sangatlah penting untuk menambah performance, ada beberapa atribut yang melambangkan organisasi dan pendidikan yang digantikan dengan konsep kekinian oleh Jaksa Agung.</p>



<p>Lalu, diutarakan olehnya menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.</p>



<p>&#8220;Sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang, termasuk tidak pamer kemewahan (flexing) karena Jaksa itu melekat secara personality pada diri seseorang,&#8221; terang Jaksa Agung, Senin (22/1/2024).</p>



<p>•Jaksa Dilarang Masuk Tempat Hiburan<br>Kemudian, Jaksa Agung juga menegaskan kembali bahwa seorang Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya.</p>



<p>Selain itu, seorang Jaksa itu tidak mudah karena kerap mendapat sorotan di masyarakat.</p>



<p>Apalagi di era yang rentan viral, maka cara bertutur di masyarakat juga harus mengutamakan tata krama, adab, dan etika. Hal itu bagian dari hukum yang hidup di dalam masyarakat.</p>



<p>Burhanudin menambahkan, ketika memiliki performance dan personality yang buruk, maka akan berpengaruh pada kinerja seorang Jaksa.</p>



<p>Terlebih lagi tentang penilaian seseorang yang negatif, sehingga apapun perbuatan baik yang ia lakukan menjadi tidak bernilai atau tidak memiliki value.</p>



<p>Jaksa Agung menekankan seorang Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah Good Character.</p>



<p>&#8220;Sehingga Jaksa sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan Jaksa masa kini dan di masa mendatang. Tidak ada larangan bermain media sosial yang bisa memperkenalkan Jaksa humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal,” kata Jaksa Agung. •<strong>Redaksi/Dw</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/nasional/jaksa-agung-ingatan-perfomance-dan-attitude-seorang-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Kata Jaksa Agung Tentang Penegakan Hukum di Laut</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/nasional/ini-kata-jaksa-agung-tentang-penegakan-hukum-di-laut/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/nasional/ini-kata-jaksa-agung-tentang-penegakan-hukum-di-laut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jan 2024 14:03:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[biro humas kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=57930</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa membangun penegakan hukum sentralistik di laut adalah suatu Keniscayaan. Menurutnya, Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau, bergaris pantai sepanjang 81.000 km. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan yakni mencapai 6,32 juta km2, sedangkan luas daratan hanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa membangun penegakan hukum sentralistik di laut adalah suatu Keniscayaan. Menurutnya, Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau, bergaris pantai sepanjang 81.000 km.</p>



<p>Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan yakni mencapai 6,32 juta km2, sedangkan luas daratan hanya sebesar 1,91 juta km2. Luas negara kepulauan itu tidak semua dijaga ketat dan dapat diawasi oleh petugas keamanan.</p>



<p>Disisi lain, kekayaan laut diutarakan dia belum semua dilakukan eksplorasi. Padahal, jika dimanfaatkan dengan baik, potensi Sumber Daya Alam (SDA) kelautan jauh lebih besar dibanding potensi yang ada di wilayah daratan. Kelebihan yang ada ini akan menjadi incaran bagi pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kondisi geografis Indonesia.</p>



<p>”Lebih dari 70% kejahatan itu sebenarnya ada di wilayah laut, mulai dari kejahatan kemaritiman seperti illegal fishing, pembajakan sampai penyelundupan. Bahkan, beberapa sumber kejahatan di darat justru dari laut seperti kejahatan human trafficking (perdagangan orang), penyelundupan narkotika, penyelundupan BBM bersubsidi, impor barang bekas, dan lainnya yang tidak saja mengganggu keselamatan masyarakat, tetapi juga mengancam kedaulatan negara,” terang Jaksa Agung, Minggu (14/1/2024).</p>



<p>Faktanya, masih terdapat banyak celah pada border-border yang ada sehingga riskan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Hal itu disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan kurangnya aparatur di laut, walaupun sudah ada 13 lembaga/instansi yang mempunyai kewenangan di laut.</p>



<p>Ia menjelaskan, sebagian besar dari lembaga/instansi tersebut sudah memiliki satgas gabungan tetapi masih banyak tugas-tugas yang kurang efektif di laut karena tumpang tindihnya kewenangan.</p>



<p>”Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan terhadap perkara-perkara yang berada di laut, sangat penting untuk diikutsertakan sebagai bagian dari penegakan hukum terpadu di laut, karena ujung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Kejaksaan selama ini kurang berperan aktif dalam kejahatan-kejahatan yang ada di laut, padahal tindak pidana di laut sangat potensial untuk menambah pendapatan negara melalui denda dan uang pengganti dari kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana.</p>



<p>Jaksa Agung mengatakan, peranan Intelijen Kejaksaan di bidang Kemaritiman harus dioptimalkan keberadaannya dalam rangka menyelenggarakan Intelijen Penegakan Hukum.</p>



<p>Sasaran awal yang akan dilaksanakan ialah mendata border-border yang ada di seluruh Indonesia, mengawasi lalu lintas/tambat kapal-kapal yang keluar masuk wilayah Indonesia. Kemudian pihak Kejaksaan dalam hal ini mulai melakukan pendataan barang yang keluar dan masuk di wilayah perairan seluruh Indonesia.</p>



<p>Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sangat konsen dengan upaya-upaya penanggulangan kejahatan di laut, karena berdampak luas terhadap perekonomian negara dan akan mengganggu keselamatan masyarakat. Serta berdampak pada tindak pidana baik di darat maupun di laut.</p>



<p>&#8220;Penanggulangan kejahatan di laut memang tidak bisa diserahkan oleh beberapa instansi saja, mengingat kompleksitas tindak pidana termasuk koordinasi antar instansi, sehingga solusi yang harus segera dibentuk adalah kerja sama secara intensif dan efektif yang tersentralistik,&#8221; kata Jaksa Agung.</p>



<p>Dengan demikian, semua kepentingan stakeholder akan menjadi satu kesatuan yang terakomodir dan terkoordinir dengan baik, tidak saling menunggu dan saling merasa berwenang. Model seperti ini harus dilakukan klasifikasi modus tindak pidana guna mempermudah dalam mengurai benang merah yang selama ini terkesan saling lempar tanggung jawab dan merasa mempunyai wewenang.</p>



<p>Selain itu, harus dilakukan satu komando dan satu langkah menjaga Sumber Daya Laut Nasional sebagai bagian dari kekayaan Bangsa Indonesia yang luar biasa. Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan secara Sumber Daya Manusia (SDM) sudah sangat siap menjadi bagian terpenting dalam penegakan hukum di laut. •<strong>Redaksi/Dw</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/nasional/ini-kata-jaksa-agung-tentang-penegakan-hukum-di-laut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Perempuan Berperan Memajukan Peradilan Indonesia</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/hakim-perempuan-berperan-memajukan-peradilan-indonesia/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/hakim-perempuan-berperan-memajukan-peradilan-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jan 2024 13:24:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=57913</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Eksistensi hakim perempuan memiliki peran penting bagi kemajuan peradilan di Indonesia. Para hakim perempuan di Indonesia bekerja sama dengan Australia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mendeklarasikan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI). Deklarasi BPHPI bersejarah ini dihadirkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof Dr H M Syarifuddin SH MH. BPHPI merupakan wadah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Eksistensi hakim perempuan memiliki peran penting bagi kemajuan peradilan di Indonesia.</p>



<p>Para hakim perempuan di Indonesia bekerja sama dengan Australia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mendeklarasikan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI).</p>



<p>Deklarasi BPHPI bersejarah ini dihadirkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof Dr H M Syarifuddin SH MH.</p>



<p>BPHPI merupakan wadah baru bagi hakim perempuan dan di bawah naungan organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang lahir pada 27 September 2023.</p>



<p>IKAHI beranggotakan ribuan hakim perempuan dari seluruh Indonesia. Sekedar informasi, cikal bakal lahirnya BPHPI merupakan tindak lanjut yang sebelumnya 10 hakim perempuan ditugaskan oleh MA pada Maret 2023 di Kota Marrakesh, Maroko.</p>



<p>Kedatangan perwakilan 10 hakim perempuan asal Indonesia tersebut tak lain untuk menghadiri pertemuan khusus hakim perempuan sedunia di Maroko. Pada acara deklarasi BPHPI, Ketua MA Syarifuddin memberikan apresiasinya yang sangat besar bagi lahirnya organisasi ini.</p>



<p>Syarifuddin berharap organisasi BPHPI dapat meningkatkan representasi kepemimpinan hakim perempuan pada lembaga peradilan.</p>



<p>Menurutnya, &#8220;Mahkamah Agung telah membuka seluas-luasnya kesempatan bagi para hakim perempuan untuk menduduki jabatan-jabatan penting di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sesuai dengan persentase jumlah hakim perempuan yang ada saat ini,&#8221; jelas Ketua MA, Sabtu (13/1/2024).</p>



<p>Sebagaimana diketahui bahwa representasi kepemimpinan hakim perempuan saat ini belum sepenuhnya ideal. Hal itu dapat dilihat dari jumlah persentase hakim perempuan yang ada saat ini, yaitu sekitar 29%. Sedangkan, persentase hakim perempuan yang menduduki jabatan pimpinan di lembaga peradilan saat ini hanya sekitar 24%.</p>



<p>&#8221; Bahkan untuk tingkat Banding jumlahnya relatif lebih kecil yaitu rata-rata di bawah 20%,&#8221; kata Syarifuddin.</p>



<p>Untuk itu, Ketua MA Syarifuddin berharap dengan terbentuknya BPHPI ini bisa menjadi wadah bagi aspirasi dan perjuangan para hakim perempuan di seluruh Indonesia. Ia menambahkan, bahwa eksistensi para hakim perempuan memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan lembaga peradilan.</p>



<p>Lebih lanjut, dengan hadirnya para hakim perempuan dalam sejarah peradilan di Indonesia diutarakan Syarifuddin telah membuktikan bahwa ketegasan dan keberanian bukan hanya milik laki-laki saja. •<strong>Redaksi/Dw</strong><br>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/hakim-perempuan-berperan-memajukan-peradilan-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemasok Batubara untuk PLN</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/kejati-kalteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-pemasok-batubara-untuk-pln/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/kejati-kalteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-pemasok-batubara-untuk-pln/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jan 2024 13:48:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[biro humas kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kalimantan Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=57487</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Dodik Mahendra SH MH selaku Kasipenkum Kejati Kalteng menegaskan kedua tersangka merupakan pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero). Bahan bakar batubara itu berasal dari wilayah Penambangan Kalimantan Tengah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.</p>



<p>Dodik Mahendra SH MH selaku Kasipenkum Kejati Kalteng menegaskan kedua tersangka merupakan pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero).</p>



<p>Bahan bakar batubara itu berasal dari wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022. &#8221; Tersangka DPH selaku yang mengatur pengkondisian turut serta bersama (RRH) selaku Direktur PT Borneo Inter Global (BIG) yang memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022,&#8221; jelas Dodik, Kamis (4/1/2024).</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="880" data-id="57489" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240104-WA0047-1024x880.jpg" alt="" class="wp-image-57489" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240104-WA0047-1024x880.jpg 1024w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240104-WA0047-300x258.jpg 300w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240104-WA0047-768x660.jpg 768w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240104-WA0047.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
</figure>



<p>Menurutnya, penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 4 Januari 2024. Tersangka DPH dan RRH disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>



<p>Kasipenkum Kejati Kalteng menambahkan, tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) Menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN.</p>



<p>Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>



<p>&#8220;Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,&#8221; terang Dodik.</p>



<p>Lebih lanjut, tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4-23 Januari 2024.</p>



<p>Sedangkan kasus posisi singkat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah pada tahun 2022.</p>



<p>Kemudian, Dodik merincikan pada 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal krisis pasokan batubara untuk PT. PLN dan IPP.</p>



<p>Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (Persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP. Lalu, pada 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan I (pertama) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan Tongkang TB. Lumena 06/BG. APC18.</p>



<p>&#8220;Bahwa pada tanggal 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN (Persero dan PT. Borneo Inter Global No. 0243.Pj/EPI.01.01/ C01050200/2022, PT. PLN diwakili oleh Sapto Aji Nugroho Executive Vice President Batubara PT. PLN,&#8221; tandasnya.</p>



<p>Sedangkan, kata Dodik, dari PT. BIG diwakili oleh Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BG. Namun, sebelum penandatanganan kontrak tersebut Pihak PT. PLN meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplay oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN.</p>



<p>&#8220;Bahwa Rezky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT. BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplay ke PT. PLN (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dodik menyampaikan, Rezky Rumbogo Heryanto tetap berkontrak dengan PT. PLN meskipun Rezky Rumbogo Heryanto mengetahui spesifikasi batubara yang akan disuplay ke PT. PLN berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).</p>



<p>Pihak Kejati Kalteng juga membeber pada tanggal 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. Dengan tongkang TB, Lautan Berlian 818/BG, Rezeki Lautan 818.</p>



<p>&#8220;Bahwa berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg,&#8221; sambung Dodik.</p>



<p>Dodik melanjutkan, bahwa pembayaran kepada PT. BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN, namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises telah dikondisikan.</p>



<p>Sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN, maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN kepada PT. BIG telah memperkaya Rezky Rumbogo sebesar Rp5.568.313.561.</p>



<p>Hal tersebut karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga. Saat itu, masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. •<strong>Redaksi/Dw</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/kejati-kalteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-pemasok-batubara-untuk-pln/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
