<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korlantas Polri &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/tag/korlantas-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Feb 2026 07:23:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>
	<item>
		<title>Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/hati-hati-surat-tilang-digital-palsu-di-whatsapp-kenali-ciri-pesan-resmi-dari-korlantas/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/hati-hati-surat-tilang-digital-palsu-di-whatsapp-kenali-ciri-pesan-resmi-dari-korlantas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 07:23:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kakorlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=84341</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Maraknya penipuan digital kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, modus yang digunakan adalah surat tilang elektronik (ETLE) palsu yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut tampak meyakinkan seolah berasal dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, padahal sebenarnya bertujuan mencuri data pribadi korban. Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Maraknya penipuan digital kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, modus yang digunakan adalah surat tilang elektronik (ETLE) palsu yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.</p>



<p>Pesan tersebut tampak meyakinkan seolah berasal dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, padahal sebenarnya bertujuan mencuri data pribadi korban.</p>



<p>Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima pesan yang mengatasnamakan institusi resmi.</p>



<p>●Modus digunakan pelaku<br>Pelaku biasanya mengirim pesan berisi pemberitahuan pelanggaran lalu lintas disertai tautan atau file dengan ekstensi .APK. Korban diarahkan untuk mengunduh file tersebut guna “melihat bukti pelanggaran”.</p>



<p>Padahal, file tersebut merupakan aplikasi berbahaya yang dapat:</p>



<p>• Mengambil data pribadi di ponsel<br>• Mengakses SMS dan kode OTP<br>• Membobol akun perbankan atau dompet digital<br>• Menguras isi rekening korban</p>



<p>Modus ini memanfaatkan kepanikan dan rasa takut penerima pesan.</p>



<p>●Ciri pesan tilang resmi dari Korlantas<br>Agar tidak tertipu, berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui:</p>



<p>●<strong><em>Tidak pernah mengirim file APK melalui WhatsApp.<br>●Tidak meminta data pribadi, PIN, password, atau kode OTP.<br>●Surat konfirmasi tilang ETLE resmi dikirim melalui pos ke alamat sesuai data kendaraan.<br>●Informasi pelanggaran dapat dicek langsung melalui situs resmi ETLE Polri.</em></strong></p>



<p>Jika menerima pesan mencurigakan, sebaiknya jangan klik tautan apa pun sebelum memastikan keasliannya.</p>



<p>●<strong>Imbauan untuk masyarakat</strong><br>Di era digital saat ini, kewaspadaan menjadi kunci utama. Penipuan siber terus berkembang dengan berbagai cara yang semakin menyerupai komunikasi resmi.</p>



<p>Apabila menerima pesan tilang yang diragukan kebenarannya:</p>



<p>●<strong><em>Abaikan dan jangan unduh file apa pun<br>●Jangan berikan informasi pribadi<br>● Laporkan ke pihak kepolisian terdekat<br>●Cek langsung melalui kanal resmi ETLE</em></strong></p>



<p>Langkah sederhana ini dapat mencegah kerugian finansial yang tidak sedikit.</p>



<p>●<strong>Edukasi Digital adalah Benteng Pertahanan</strong></p>



<p>Keamanan digital bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Memastikan sumber informasi sebelum bertindak adalah bagian dari literasi digital yang harus terus ditingkatkan.</p>



<p>Tetap tenang, tetap waspada, dan pastikan setiap informasi yang diterima diverifikasi melalui jalur resmi.</p>



<p>Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu melindungi kita semua dari kejahatan siber. ●<strong>Redaksi/Siber/09</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/hati-hati-surat-tilang-digital-palsu-di-whatsapp-kenali-ciri-pesan-resmi-dari-korlantas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Video Pelanggan Komplain Parkir Berbayar di Polda Metro Viral Desak Retribusi Dihapus</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/metropolitan/video-pelanggan-komplain-parkir-berbayar-di-polda-metro-viral-desak-retribusi-dihapus/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/metropolitan/video-pelanggan-komplain-parkir-berbayar-di-polda-metro-viral-desak-retribusi-dihapus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 03:35:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metropolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kabid humas polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[kakorlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=81334</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Sebuah video menampilkan adu mulut antara seorang pengunjung dan petugas parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya mendadak viral pada Rabu, 3 Desember 2025. Pada video itu seorang pemuda tampak memprotes keras tarif parkir dikenakan kepadanya meski baru berada di area parkir selama beberapa menit. Pemuda bertubuh gelap yang muncul dalam rekaman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Sebuah video menampilkan adu mulut antara seorang pengunjung dan petugas parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya mendadak viral pada Rabu, 3 Desember 2025.</p>



<p>Pada video itu seorang pemuda tampak memprotes keras tarif parkir dikenakan kepadanya meski baru berada di area parkir selama beberapa menit.</p>



<p>Pemuda bertubuh gelap yang muncul dalam rekaman itu mengaku merasa dirugikan setelah diminta membayar retribusi sebesar Rp4.000 meski baru parkir sekitar 2 hingga 4 menit.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="720" height="540" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055949.jpg" alt="" class="wp-image-81336" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055949.jpg 720w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055949-300x225.jpg 300w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></figure>



<p>●<strong>Idealnya gratis</strong><br>Ia menilai skema pembayaran parkir di instansi kepolisian seharusnya lebih memprioritaskan pelayanan publik, bahkan idealnya digratiskan.</p>



<p>Percekcokan antara pemuda dan petugas parkir pun tidak terhindarkan. Beberapa petugas Provos Polda Metro Jaya terlihat turun tangan untuk menenangkan situasi serta memberikan penjelasan mengenai aturan parkir berbayar yang berlaku di area tersebut.</p>



<p>Namun pemuda itu tetap bersikeras meminta bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya. Ia menuntut agar retribusi parkir dihapus dan ditiadakan demi kepentingan masyarakat yang datang untuk urusan kepolisian.</p>



<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Humas Polda Metro Jaya terkait video viral tersebut maupun mekanisme parkir berbayar yang menjadi sorotan publik. ●<strong>Redaksi/IA/Satria</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/metropolitan/video-pelanggan-komplain-parkir-berbayar-di-polda-metro-viral-desak-retribusi-dihapus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemohon SIM Keluhkan Sistem Error di Satpas Jakarta Timur</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/metropolitan/pemohon-sim-keluhkan-sistem-error-di-satpas-jakarta-timur/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/metropolitan/pemohon-sim-keluhkan-sistem-error-di-satpas-jakarta-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2025 09:23:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metropolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kabid humas polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[kakorlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=81310</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) keluhkan sistem error di Unit Satpas Jakarta Timur. Para pemohon yang tiba mulai pukul 8.30 Wib pada Selasa 2 Desember 2025 harus menunggu hingga pukul 13.00 Wib. Ia khawatir terlambat masuk kerja karena jadwal pada hart ini masuk shift dua. Fajri tinggal di Duren Sawit Jakarta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) keluhkan sistem error di Unit Satpas Jakarta Timur. Para pemohon yang tiba mulai pukul 8.30 Wib pada Selasa 2 Desember 2025 harus menunggu hingga pukul 13.00 Wib.</p>



<p>Ia khawatir terlambat masuk kerja karena jadwal pada hart ini masuk shift dua. Fajri tinggal di Duren Sawit Jakarta Timur ini juga mempertanyakan permasalahan sistem yang digunakan untuk menginput data sekaligus mencetak kartu SIM mengalami error.</p>



<p>Fajri mengungkapkan dirugikan waktunya atas kejadian ini. SIM C yang hendak diperpanjang kini menyita waktu. Untuk SIM C biaya yang dikeluarkan Rp260 ribu.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="767" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055508-1024x767.jpg" alt="" class="wp-image-81312" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055508-1024x767.jpg 1024w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055508-300x225.jpg 300w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055508-768x576.jpg 768w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055508-1536x1151.jpg 1536w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055508.jpg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p>Menurutnya tes psikologi dan kesehatan telah ia lalui tinggal foto dan menunggu SIM tersebut dicetak. Setelah itu, dirinya baru mendapatkan informasi dari petugas ternyata sistem sedang error. Sistem error diketahui para pemohon sekitar pukul 10.00 Wib.</p>



<p>&#8220;Datang dari jam 8.30. Ada kendala sistem error kata orang dalam. Dirugikan (waktu) karena menunggu dari jam 09.00 sampai ini belum kelar, sistem error,&#8221; ujarnya, Selasa (2/11/2025).</p>



<p>Meski sebelumnya aplikasi digital SINAR telah diluncurkan Kakorlantas Polri. Aplikasi online ini mempermudah pengemudi kendaraan memperpanjang masa berlaku SIM mereka.</p>



<p>Fitur SIM Nasional Presisi (SINAR) dapat diakses masyarakat secara daring dimana pun mereka berada. Fajri mengatakan aplikasi SINAR seharusnya dapat diandalkan masyarakat. Justru, katanya di kantor Satpas Jakarta Timur mengalami sistem error yang tak terduga.</p>



<p>&#8220;Sinar, membantu mempercepat. Jangan dipersulit aja intinya,&#8221; jelas karyawan swasta kepada HarianPelit.Id di Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur.</p>



<p>Hal senada diutarakan Yanto ia harus menunggu lama di Satpas Jakarta Timur demi memperpanjang masa berlaku kartu SIM. Sebab, tidak lama lagi akan habis masa berlaku SIM A dan SIM C miliknya.</p>



<p>Dia menyampaikan harus ijin dari tempat kerjanya karena sistem error saat mengajukan perpanjangan SIM. Mendatang, kata dia, bilamana sistem error diharapkan pihak di Satpas Jakarta Timur mengumumkan ke masyarakat agar waktu mereka tidak tersita.</p>



<p>Yanto juga menyinggung banyak pengunjung yang datang ke Satpas Jakarta Timur karena hari ini, Selasa 2 Desember 2025 masa berlaku SIM mereka habis. Sistem error menuai kekecewaan terutama bagi pemohon SIM berprofesi sebagai driver.</p>



<p>&#8220;Pastilah dirugikan hari ini ijin. Error jam 10.00 pas banget. Lebih untuk kepentingan publik lebih di infokan sampai kapan,&#8221; tutup dia. ●<strong>Redaksi/Dw</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/metropolitan/pemohon-sim-keluhkan-sistem-error-di-satpas-jakarta-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pulang Kerja dari Bandung Ditabrak Lari Mobil B 2700 XV di Rawabuntu Tangerang Selatan</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pulang-kerja-dari-bandung-ditabrak-lari-mobil-b-2700-xv-di-rawabuntu-tangerang-selatan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pulang-kerja-dari-bandung-ditabrak-lari-mobil-b-2700-xv-di-rawabuntu-tangerang-selatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 13:52:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kabid humas polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[kakorlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=78588</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Miris! Seorang pria baru pulang kerja dari Bandung dan berniat memberi kejutan untuk istrinya, tiba-tiba diseruduk sebuah mobil sedan bernopol B 2700 XV sekitar halte Rawabuntu, Tangerang Selatan, Jumat (19/9/2025) malam lalu. Padahal menurut keterangan diperoleh HarianPelita.id, Selasa (23/9/2025) menyebutkan bahwa pria yang baru saja pulang kerja dari Bandung, dengan niat sederhana memberi kejutan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Miris! Seorang pria baru pulang kerja dari Bandung dan berniat memberi kejutan untuk istrinya, tiba-tiba diseruduk sebuah mobil sedan bernopol B 2700 XV sekitar halte Rawabuntu, Tangerang Selatan, Jumat (19/9/2025) malam lalu.</p>



<p>Padahal menurut keterangan diperoleh HarianPelita.id, Selasa (23/9/2025) menyebutkan bahwa pria yang baru saja pulang kerja dari Bandung, dengan niat sederhana memberi kejutan kepada istrinya, justru tak pernah sampai di rumah.</p>



<p>Namun naas, belum sempat sampai di rumahnya tertabrak mobil sedan Mercy&nbsp;plat B 2700 XV yang melaju kencang hingga terlempar beberapa meter akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban meninggalkan seorang anak kelas 5 SD.</p>



<p>Tetapi pengemudi mobil itu bukannya berhenti memberi pertolongan, pengemudi mobil itu justru kabur meninggalkan lokasi kejadian.</p>



<p>Korban pun dinyatakan meninggal dunia di tempat. Jalan yang semula hanya dipenuhi hiruk pikuk lalu lintas, seketika berubah menjadi saksi bisu tragedi yang menyayat hati.</p>



<p>Kepolisian setempat datang mengevakuasi korban ke sebuah rumah sakit terdekat. Keluarga korban memohon kepada penabrak lari itu bertanggungjawab atas meninggalnya korban.<br>Kini polisi setempat masih melakukan pencarian identitas mobil bernomor polisi B 2700 XV. ●<strong>Redaksi/Alia</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pulang-kerja-dari-bandung-ditabrak-lari-mobil-b-2700-xv-di-rawabuntu-tangerang-selatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nasib Wartawan di HUT Polantas ke-70 Ternoda Dilarang Meliput</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/nasib-wartawan-di-hut-polantas-ke-70-dinodai-dilarangan-meliput/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/nasib-wartawan-di-hut-polantas-ke-70-dinodai-dilarangan-meliput/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 02:54:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=78559</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212;  Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025) kemarin tercoreng insiden pembatasan kerja jurnalistik. Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;  </strong>Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025) kemarin tercoreng insiden pembatasan kerja jurnalistik.</p>



<p>Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.</p>



<p>Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, mendekati wartawan sedang menunjukkan kartu pers resmi. Dengan alasan hanya lima media yang diperbolehkan meliput, Andreas langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan lokasi.</p>



<p>“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sembari mengusir, meski sang wartawan sudah menjelaskan bahwa dirinya kerap menulis tentang kinerja Polantas maupun Kakorlantas.</p>



<p>Tindakan ini menuai sorotan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal-pasal dalam UU tersebut menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa pembatasan atau intervensi, serta dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya.</p>



<p>Praktik pembatasan liputan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan upaya Polri membangun kembali kepercayaan masyarakat. Ironisnya, insiden itu justru terjadi pada momentum peringatan HUT Polantas, di saat citra Polri tengah berusaha dipulihkan di mata publik. ●<strong>Redaksi/Ri</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/nasib-wartawan-di-hut-polantas-ke-70-dinodai-dilarangan-meliput/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIM Dibandrol Rp700 Ribu Disatpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, &#8220;Jepret&#8221; Langsung Jadi</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/metropolitan/sim-dibandrol-rp700-ribu-disatpas-sim-polres-metro-bekasi-kota-jepret-langsung-jadi/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/metropolitan/sim-dibandrol-rp700-ribu-disatpas-sim-polres-metro-bekasi-kota-jepret-langsung-jadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Aug 2025 01:16:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metropolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Calo SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kabid humas polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Kabupaten Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Kota Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Tembak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=77538</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN&#160; PELITA &#8211; Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) penerbitan&#160; SIM dengan modus memberikan jaminan&#160; kemudahan atau &#8220;jalur cepat&#8221; kepada pemohon atau masyarakat tanpa mengikuti proses semestinya&#160; sudah menjadi rahasia umum berdasarkan pantauan media, oleh oknum di Satpas SIM&#160; Satlantas&#160; Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis, (14/8/2025) lalu. Jalur cepat yang di dapat oleh Pemohon penerbitan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN&nbsp; PELITA &#8211; </strong>Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) penerbitan&nbsp; SIM dengan modus memberikan jaminan&nbsp; kemudahan atau &#8220;jalur cepat&#8221; kepada pemohon atau masyarakat tanpa mengikuti proses semestinya&nbsp; sudah menjadi rahasia umum berdasarkan pantauan media, oleh oknum di Satpas SIM&nbsp; Satlantas&nbsp; Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis, (14/8/2025) lalu.</p>



<p>Jalur cepat yang di dapat oleh Pemohon penerbitan SIM A atau C yakni pemohon tidak mengikuti&nbsp; proses&nbsp; sesuai aturan yang sudah ditetapkan.</p>



<p>Oleh oknum, Pemohon hanya di minta  beberapa lembar foto copy KTP saja dan langsung pengambilan foto  wajah &#8220;Jepret&#8221;.  Tak lama kemudian SIM (Surat Ijin Mengemud) pun jadi.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="768" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/08/1000003909-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-77542" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/08/1000003909-1024x768.jpg 1024w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/08/1000003909-300x225.jpg 300w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/08/1000003909-768x576.jpg 768w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/08/1000003909.jpg 1200w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p>Slogan “Bebas Pungli” yang kerap digunakan oleh Kakorlantas Polri seolah kehilangan makna di Satpas&nbsp; SIM Polres Metro Bekasi Kota.</p>



<p>Terungkapnya dugaan pungli itu, saat&nbsp; tim media melakukan penulusuran&nbsp; ke lokasi guna memastikan laporan masyarakat. Salah satu pemohon pembuatan SIM berinisial HK menceritakan pengalaman nya.</p>



<p>”Saya kemarin pagi datang ke sini buat SIM C, dibantu oleh orang yang mengaku bisa bantu cepat karena bisa berhubungan langsung dengan oknum di dalam. Dari&nbsp; Bantuan itu saya diminta bayar sebesar Rp600 ribu. Katanya ga sampai 1 jam selesai. Saya hanya diminta beberapa lembar di fotocopy KTP dan langsung&nbsp; foto wajah saya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Hal yang sama juga dikatakan pemohon SIM lainnya&nbsp; sebut saja&nbsp; RD,&nbsp; Dijelaskan nya pembuatan SIM A tanpa ujian Teori dan Praktek dilapangan bayarnya&nbsp; Rp 700 Ribu.<br>Padahal pemohon SIM diwajibkan mengikuti proses uji teori dan praktek untuk kemapanan&nbsp; berkendara di jalan raya.</p>



<p>Seperti halnya uji praktek lapangan di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung memberikan inisiatif kemudahan&nbsp; di mana sebelumnya uji praktek berkendara sangat sulit untuk bisa lulus.</p>



<p>Dengan masih maraknya&nbsp; pungli pelayanan penerbitan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota&nbsp;&nbsp; Publik kini menanti tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk membersihkan oknum – oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik, Wisnu Haryanto menuturkan jasa calo SIM masih menghantui seluruh satpas SIM yang ada di wilayah Polda metro Jaya.<br>&#8220;Saya rasa soal ini (calo) tak hanya di Bekasi tapi dilokasi lain juga sama,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Karena itulah, pihaknya meminta Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin untuk segera membersihkan satpas dari calo yang berkeliaran.<br>&#8220;Dirlantas dan Kasi SiM harus tegas, berangus semua calo yang ada di seluruh Satpas SIM,&#8221; ucapnya.</p>



<p>&#8220;Jangan slogan “Bebas Pungli” Hanya&nbsp; menjadi isapan jempol saja,&#8221; tutupnya. ●Redaksi/007</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/metropolitan/sim-dibandrol-rp700-ribu-disatpas-sim-polres-metro-bekasi-kota-jepret-langsung-jadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pungli Bayangi Proses PNBP di Ditlantas Polda Metro Jaya</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/ditlantas-polda-metro-jaya-masih-dibayangi-pungli-proses-pnbp-yang-mahal/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/ditlantas-polda-metro-jaya-masih-dibayangi-pungli-proses-pnbp-yang-mahal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Mar 2025 13:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[kabid humas polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[kadiv humas polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=72526</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Belakangan ini praktik Pungutan Liar (Pungli) pada penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan nomor cantik di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali disorot. Bagaimana tidak, masyarakat mengeluhkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya transparan justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan Pungli, merugikan pemohon dan mencoreng citra [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Belakangan ini praktik Pungutan Liar (Pungli) pada penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan nomor cantik di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali disorot.</p>



<p>Bagaimana tidak, masyarakat mengeluhkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya transparan justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan Pungli, merugikan pemohon dan mencoreng citra pelayanan publik.</p>



<p>●<strong><em>Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi penerbitan BPKB ditetapkan sebagai berikut:</em></strong></p>



<p><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Kendaraan roda dua dan tiga Rp<a href="tel:225000">225.000</a><br><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Kendaraan roda empat atau lebih Rp<a href="tel:375000">375.000</a></p>



<p>Anehnya di lapangan sejumlah pemohon mengaku dipaksa membayar lebih dari tarif resmi, bahkan hingga tiga kali lipat.</p>



<p>&#8220;Pengumuman resmi PNBP memang terpampang di loket, tapi di lapangan kami ditagih jauh lebih tinggi. Jika dalam setahun ada ratusan ribu kendaraan baru yang didaftarkan di bawah Polda Metro Jaya, bisa dibayangkan berapa triliun rupiah pungli yang terjadi,&#8221; ujar seorang pemilik biro jasa showroom enggan disebutkan namanya.</p>



<p>Tak hanya dalam penerbitan BPKB, Pungli juga marak pada pengajuan nomor cantik. PP Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan biaya resmi nomor kendaraan sebagai berikut:</p>



<p><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎1 Angka: Rp<a href="tel:15000000">15.000.000</a> (dengan huruf), Rp<a href="tel:20000000">20.000.000</a> (tanpa huruf)<br>2 Angka: Rp<a href="tel:10000000">10.000.000</a> (dengan huruf), Rp<a href="tel:15000000">15.000.000</a> (tanpa huruf)<br>3 Angka: Rp<a href="tel:7500000">7.500.000</a> (dengan huruf), Rp<a href="tel:10000000">10.000.000</a> (tanpa huruf)<br>4 Angka: Rp<a href="tel:5000000">5.000.000</a> (dengan huruf), Rp<a href="tel:7500000">7.500.000</a> (tanpa huruf)</p>



<p>Namun pemohon mengaku harus membayar jauh lebih mahal. Untuk nomor tiga angka tanpa huruf, misalnya, seharusnya hanya dikenakan Rp10 juta.</p>



<p>Tetapi beberapa oknum diduga meminta tambahan hingga ratusan juta rupiah. Jika tidak membayar, pemohon kesulitan mendapatkan nomor yang diinginkan.</p>



<p>Dugaan praktik pungli ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga anti-korupsi.</p>



<p>Masyarakat berharap pemerintah dan kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk memberantas pungli, terutama dalam layanan kepemilikan kendaraan bermotor yang seharusnya transparan dan sesuai ketentuan hukum.</p>



<p>Tak hanya publik, Komisi III DPR juga pernah menyoroti pungli dalam layanan penerbitan STNK, BPKB, dan SIM.</p>



<p>Mereka bahkan mendesak agar kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri demi meningkatkan pengawasan.</p>



<p>Kapolri sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pungli di layanan kepolisian. ●<strong>Redaksi/Alia</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/ditlantas-polda-metro-jaya-masih-dibayangi-pungli-proses-pnbp-yang-mahal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
