<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/tag/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Feb 2026 04:17:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>
	<item>
		<title>Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan Ditangkap Subdit Jatanras PMJ</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pelaku-penusukan-advokat-di-tangerang-selatan-ditangkap-subdit-jatanras-pmj/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pelaku-penusukan-advokat-di-tangerang-selatan-ditangkap-subdit-jatanras-pmj/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 04:17:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Debt Collebtor]]></category>
		<category><![CDATA[Matel]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=84472</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Kamis, 24 Februari 2026 pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah. Korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA – </strong>Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.</p>



<p>Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Kamis, 24 Februari 2026 pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.</p>



<p>Korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.Korban kemudian segera mendapatkan penanganan medis.</p>



<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut.</p>



<p>“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (25/02/2026).</p>



<p>Ia menegaskan kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum.</p>



<p>“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.</p>



<p>Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pelaku-penusukan-advokat-di-tangerang-selatan-ditangkap-subdit-jatanras-pmj/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PMJ Ungkap Kejahatan Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi Negara Rugi Ratusan Juta</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pmj-ungkap-kejahatan-penyalahgunaan-elpiji-bersubsidi-negara-rugi-ratusan-juta/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pmj-ungkap-kejahatan-penyalahgunaan-elpiji-bersubsidi-negara-rugi-ratusan-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 05:57:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=82265</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Dalam aksinya kedua Sindikat tersebut memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. &#8220;Ada tiga orang tersangka PBS dan SH dari Lokasi Di Jakarta timur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.</p>



<p>Dalam aksinya kedua Sindikat tersebut memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.</p>



<p>&#8220;Ada tiga orang tersangka PBS dan SH dari Lokasi Di Jakarta timur dan J dari Kota Depok dan kami menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti,&#8221; kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu, kepada wartawan , Rabu (24/12/2025).</p>



<p>Edi menuturkan, Pengungkapan tersebut berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/46/XI/2025 tertanggal 21 November 2025 dan LP/A/50/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok, Jawa Barat.</p>



<p>Dilanjutkan Edi, TKP pertama berada di sebuah gudang di Jl. Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang terungkap pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara TKP kedua berada di Jl. Edi Santoso No. 89, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.</p>



<p>&#8220;Modusnya Para tersangka membeli gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan dan warung-warung dengan harga berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Selanjutnya, isi gas tersebut dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan pipa besi yang dimodifikasi,&#8221; katanya.</p>



<p>Edi menuturkan sebagai alat suntik, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu tabung agar gas dapat berpindah. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram dibutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram, dengan waktu pengisian kurang lebih 30 menit.</p>



<p>&#8220;Sedangkan untuk mengisi tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram, dengan waktu pengisian mencapai 1 jam 30 menit,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dilokasi yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual ke masyarakat di wilayah Jakarta Timur dan Depok dengan harga Rp140.000 hingga Rp200.000 untuk tabung 12 kilogram, serta Rp850.000 hingga Rp1.000.000 untuk tabung 50 kilogram.</p>



<p>&#8220;Dari praktik ini, para tersangka meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah pertabung,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Budi juga menjelaskan, Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, alat pemindahan gas, timbangan, segel tabung, hingga dua unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional kejahatan.<br>Kerugian Negara.</p>



<p>Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar kurang lebih ratusan juta. Selain itu, praktik ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama penerima subsidi.</p>



<p>&#8221; Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,&#8221; tutupnya</p>



<p>Saat ini, para tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung guna pengembangan. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pmj-ungkap-kejahatan-penyalahgunaan-elpiji-bersubsidi-negara-rugi-ratusan-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Perusuh Anarkisme Ditembak Ditempat, Aparat Jangan Ragu</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pelaku-perusuh-anarkisme-ditembak-ditempat-aparat-jangan-ragu/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pelaku-perusuh-anarkisme-ditembak-ditempat-aparat-jangan-ragu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 04:26:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Perusuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=77980</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri untuk menindak tegas para pelaku pendemo yang anarkisme dan  penjarah rumah pejabat. Ini ditegaskannya ke aparat jangan ragu menembak perusuh. Arahan Presiden Prabowo tegas ini usai Sidang Kabinet di Istana Negara, Minggu (31/8/2025). Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsuddin menegaskan, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan kepada Polri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri untuk menindak tegas para pelaku pendemo yang anarkisme dan  penjarah rumah pejabat. Ini ditegaskannya ke aparat jangan ragu menembak perusuh.</p>



<p>Arahan Presiden Prabowo tegas ini usai Sidang Kabinet di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).</p>



<p>Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsuddin menegaskan, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan kepada Polri dan TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah yang terukur dan tegas atas pelanggaran hukum yang terjadi.</p>



<p>Hal ini berkaitan dengan kekisruhan yang terjadi belakangan ini, baik pembakaran gedung-gedung pemerintahan, penjarahan rumah-rumah pribadi hingga pengrusakan fasilitas umum.</p>



<p>Menhan Sjafrie menegaskan, Presiden Prabowo terus memantau perkembangan -perkembangan yang adi di wilayah nasional, khususnya di Ibu Kota Jakarta.</p>



<p>Atas itu, kata Menhan, Presiden Prabowo dalam kaitan stabilitas nasional memberi penekanan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TNI untuk tetap solid dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas untuk mencapai keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.</p>



<p>&#8220;Dengan memperhatikan faktor keamanan baik yang dimiliki secara individu, pribadi dan pejabat serta intitusi negara, beliau telah menugaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah yang terukur dan tegas terhadap terjadinya kegiatan pelanggaran hukum dan juga pelanggaran terhadap penegakan hukum,&#8221; ungkap Menhan Sjafrie dalam Konfrensi Persnya di Istana Negara, Minggu (31/8/2025)</p>



<p>Presiden Prabowo, kata Sjafrie, juga memberikan penegasan agar semua tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik itu dalam bentuk perusakan benda, fasilitas umum dan harta milik pribadi supaya dilakukan suatu penindakan tegas dan secara hukum.</p>



<p>&#8220;Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut soal keselamatan bagi pribadi maupun pemilik rumah, pejabat yang mengalami penjarahan maka petugas tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas kepada pelaku kerusuhan dan penjarah yang memasuki pribadi maupun institusi negara yang memang sudah dipastikan untuk selalu dalam keadaan aman,&#8221; tegas Sjafrie. ●<strong>Redaksi/Cr-30</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pelaku-perusuh-anarkisme-ditembak-ditempat-aparat-jangan-ragu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melihat Kasus Arya Daru dari Perspektif Kriminologi: Fakta, Teori dan Penghormatan &#124;&#124; Oleh Syarif Hidayat Pangorieseng</title>
		<link>https://harianpelita.id/pelitahati/melihat-kasus-arya-daru-dari-perspektif-kriminologi-fakta-teori-dan-penghormatan-oleh-syarif-hidayat-pangorieseng/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/pelitahati/melihat-kasus-arya-daru-dari-perspektif-kriminologi-fakta-teori-dan-penghormatan-oleh-syarif-hidayat-pangorieseng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 06:04:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pelita Hati]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminologi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=76691</guid>

					<description><![CDATA[KASUS kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri, yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak tanda tanya. Sebagai mahasiswa kriminologi tingkat akhir, saya melihat kasus ini bukan sekadar peristiwa tragis, tapi juga pelajaran berharga bagaimana sebuah kejadian kompleks harus dipahami secara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>KASUS</strong> kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri, yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak tanda tanya.</p>



<p>Sebagai mahasiswa kriminologi tingkat akhir, saya melihat kasus ini bukan sekadar peristiwa tragis, tapi juga pelajaran berharga bagaimana sebuah kejadian kompleks harus dipahami secara utuh, melibatkan aspek sosial, psikologis, budaya, dan ilmiah.</p>



<p>Berdasarkan laporan resmi dari Polda Metro Jaya, korban ditemukan dalam kondisi kamar yang terkunci rapat dengan tiga lapis kunci elektronik dan manual, tanpa tanda kerusakan paksa.</p>



<p>Kepala korban dililit lakban berwarna kuning, dan pemeriksaan forensik mendalam tidak menemukan jejak DNA atau sidik jari selain milik korban sendiri pada lakban maupun barang-barang lain di tempat kejadian.</p>



<p>Rekaman CCTV dari 20 titik lokasi menunjukkan aktivitas korban yang normal, tanpa indikasi gangguan. Pemeriksaan digital forensik mengungkapkan riwayat komunikasi korban dengan layanan dukungan emosional serta indikasi keinginan bunuh diri yang sudah ada sejak 2013 dan semakin kuat sejak 2021.</p>



<p>Pemeriksaan psikologi forensik menunjukkan adanya ciri kepribadian perfeksionis dan gejala depresi berat, sedangkan hasil otopsi dan toksikologi mengonfirmasi sebab kematian akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas, yang menyebabkan kematian lemas, tanpa ditemukan zat berbahaya.</p>



<p>Dalam kerangka kriminologi, teori Routine Activity mengajarkan bahwa kejahatan terjadi saat pelaku, korban, dan kondisi tanpa pengawasan efektif bertemu. Kasus ini yang terjadi di lingkungan elit dengan pengamanan ketat mengingatkan kita bahwa risiko dan kompleksitas tak selalu tampak dari luar.</p>



<p>Teori Viktimologi mengingatkan bahwa korban adalah bagian dari jaringan sosial dengan karakteristik yang memengaruhi risiko yang dihadapi. Profesi diplomat membawa tekanan dan tantangan khusus yang penting diperhitungkan dalam analisis kasus ini.</p>



<p>Pendekatan ilmiah dan analisis kriminologis sangat penting dalam penyelidikan ini. Dr Lucky Nurhadiyanto, Kaprodi Kriminologi Universitas Budi Luhur, mengajak kita memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan metodologis, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Sikap kritis yang dibarengi rasa hormat adalah kunci agar kebenaran bisa terungkap dengan utuh.</p>



<p>Selain fakta fisik, lakban berwarna kuning yang melilit kepala korban juga menjadi perhatian dari sisi budaya dan simbolisme. Dalam budaya Indonesia, warna kuning sering diasosiasikan dengan tanda duka cita. Ini menjadi aspek yang layak dikaji secara ilmiah, namun bukan sebuah kesimpulan, melainkan bagian dari &#8216;bahasa&#8217; di tempat kejadian yang harus dipahami secara hati-hati dan objektif.</p>



<p>Hilangnya handphone korban juga menjadi aspek penting dalam penyelidikan, yang mungkin terkait dengan kondisi psikologis korban. Namun, semua hal ini tentu masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang komprehensif oleh pihak berwenang.</p>



<p>Saya percaya aparat kepolisian bekerja dengan profesional dan dedikasi tinggi.</p>



<p>Saya juga ingin menyampaikan rasa hormat dan empati yang mendalam kepada keluarga, istri, anak, dan seluruh sanak saudara Arya Daru. Kehilangan mereka adalah duka yang sangat berat, dan kita semua perlu memberi ruang serta dukungan bagi mereka.</p>



<p>Sebagai mahasiswa kriminologi, saya menyadari bahwa keputusan akhir ada di tangan aparat penegak hukum. Namun, ilmu kriminologi memberikan alat untuk memahami peristiwa kriminal secara lebih mendalam, sekaligus mengajak masyarakat bersikap objektif dan kritis secara sehat.</p>



<p>Semoga pendekatan ilmiah ini membawa pemahaman yang lebih baik, dan kita menanti hasil penyelidikan resmi yang akan memberi kejelasan dan keadilan bagi keluarga serta bangsa. <strong>*</strong><br>●Penulis Mahasiswa Kriminologi Tingkat Akhir</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/pelitahati/melihat-kasus-arya-daru-dari-perspektif-kriminologi-fakta-teori-dan-penghormatan-oleh-syarif-hidayat-pangorieseng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PFI dan AJI Kecam Kekerasan Wartawan di Semarang, Ini Tampang Ajudan Kapolri</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pfi-dan-aji-kecam-kekerasan-wartawan-di-semarang-ini-tampang-ajudan-kapolri/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pfi-dan-aji-kecam-kekerasan-wartawan-di-semarang-ini-tampang-ajudan-kapolri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Apr 2025 13:40:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Kehormatan PWI]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=73464</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang. Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.</p>



<p>Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang.</p>



<p>Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.</p>



<p>Namun salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.</p>



<p>Mengetahui itu seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto Makna Zaezar menyingkir dari lokasi menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan itu menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.</p>



<p>Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, &#8220;kalian pers, saya tempeleng satu-satu.&#8221;</p>



<p>Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.</p>



<p>Tindakan itu menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.</p>



<p>Pada foto atas yang terpampang wajah ajudan Kapolri berwajah bengis menantang wartawan dengan cara kasar. ●<strong>Redaksi/Ri</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pfi-dan-aji-kecam-kekerasan-wartawan-di-semarang-ini-tampang-ajudan-kapolri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Kronologi Kumpulan Remaja Tawuran Hingga Temuan 7 Jenazah Bekasi</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ini-kronologi-kumpulan-remaja-tawuran-hingga-temuan-7-jenazah-bekasi/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ini-kronologi-kumpulan-remaja-tawuran-hingga-temuan-7-jenazah-bekasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 08:48:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kabid humas polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Tawuran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=67574</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Polisi mengungkap kronologi temuan tujuh mayat di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi. Sebelum ketujuh mayat itu ditemukan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mendapati sekumpulan pemuda hendak tawuran di Jalan Cipendawa I. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di-back up [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Polisi mengungkap kronologi temuan tujuh mayat di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.</p>



<p>Sebelum ketujuh mayat itu ditemukan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mendapati sekumpulan pemuda hendak tawuran di Jalan Cipendawa I.</p>



<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di-back up oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penyelidikan terkait temuan 7 mayat ini.</p>



<p>Dalam penyelidikan ini polisi melibatkan sejumlah ahli interprofesi untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh.</p>



<p>&#8220;Sebagai wujud akuntabilitas dan kerja sama antarprofesi dalam proses pendalaman penyelidikan atau pendalaman peristiwa ini, kami juga mengundang beliau-beliau ini (ahli-ahli), yang pertama dari Puslabfor Bareskrim Polri, kemudian dari Tim Forensik RS Polri Kramat Jati, dari Tim Digital Forensik Polda Metro Jaya,&#8221; kata Ade Ary membuka konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/10/2024).</p>



<p>Ade Ary menyampaikan keprihatinan dan Dukacita bagi keluarga korban yang ditinggalkan.</p>



<p>&#8220;Tentunya dengan adanya kejadian ini, Bapak Kapolda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita kepada pihak keluarga,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengungkapkan kronologi kejadian temuan 7 mayat di Kali Bekasi, tepatnya di belakang Masjid Al-Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT 04 RW 09 Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="683" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/10/1000055303-1024x683.jpg" alt="" class="wp-image-67576" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/10/1000055303-1024x683.jpg 1024w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/10/1000055303-300x200.jpg 300w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/10/1000055303-768x512.jpg 768w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/10/1000055303-1536x1024.jpg 1536w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2024/10/1000055303-2048x1366.jpg 2048w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p>Ketujuh mayat berusia remaja itu ditemukan pada Minggu, 22 September 2024 pagi.</p>



<p>Dani menjelaskan, sebelum ketujuh mayat ditemukan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menemukan adanya puluhan pemuda yang berkumpul di sebuah bedeng di depan PT Semen Merah Putih, Jalan Cipendawa I, pada Sabtu (21/9/2024) pukul 02.00 WIB.</p>



<p>Tim patroli meluncur ke lokasi setelah melakukan patroli siber dan mengetahui adanya perkumpulan pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran.</p>



<p>&#8220;Perintis patroli tersebut kemudian tiba di TKP. Pada saat patroli perintis tiba, sekumpulan pemuda langsung melarikan diri,&#8221; kata Dani.</p>



<p>●<strong>Lompat ke kali</strong><br>Mereka melarikan diri,<br>Tim patroli saat itu berhasil mengamankan sejumlah orang. Namun beberapa di antaranya melarikan diri dengan melompat ke Kali Bekasi.</p>



<p>&#8220;Ada beberapa yang dapat diamankan, kemudian ada beberapa lagi yang kabur dan melompat ke sungai,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Setelah mengamankan beberapa orang di lokasi, Tim Patroli Perintis Presisi kemudian melakukan penyisiran di bantaran sungai.</p>



<p>Pada saat itu anggota patroli mendapatkan 2 orang yang mau melompat ke kali. Kedua orang itu kemudian diselamatkan oleh anggota patroli.</p>



<p>&#8220;Setelah mengamankan, anggota Patroli Perintis Presisi menyisir bantaran sungai dan menemukan para pemuda ada yang melompat ke sungai. Pada saat melakukan penyisiran anggota patroli mendapatkan dua orang yang mau melompat, namun diimbau dan dibantu untuk naik karena sangat berbahaya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sudah Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitas 7 Jenazah di Kali Bekasi<br>Selanjutnya, tim patroli meminta bantuan Polsek Rawalumbu untuk mengangkut para pemuda yang telah diamankan di Jalan Cipendawa I. Polisi juga menyita puluhan motor dan senjata tajam saat itu.</p>



<p>&#8220;Setelah itu anggota Patroli Perintis Presisi meminta bantuan Polsek Rawa Lumbu untuk mengangkut pemuda yang diamankan, ada juga sekitar 30 roda dua dan sekitar 18 senjata tajam,&#8221; jelasnya.</p>



<p>●<strong>Temuan 7 mayat</strong><br>Selang sehari setelah kejadian tersebut, polisi mendapatkan informasi terkait adanya temuan 7 mayat di Kali Bekasi. Polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi ketujuh mayat tersebut ke RS Polri.</p>



<p>&#8220;Sehingga, akhirnya pada Hari Minggu tanggal 22 September 2024 warga di sekitar Kali Bekasi menemukan adanya 7 mayat yang ada di sungai dan dilaporkan ke polsek Jatiasih,&#8221; pungkas Dani.</p>



<p>Tujuh mayat tersebut telah teridentifikasi seluruhnya. Ketujuh jenazah juga telah diserahkan kepada keluarganya masing-masing. ●<strong>Redaksi/Alia</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ini-kronologi-kumpulan-remaja-tawuran-hingga-temuan-7-jenazah-bekasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Subdit Jatanras Rekonstruksi 30 Adegan Pembunuhan Mahasiswi di Depok</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/penyidik-subdit-jatanras-rekonstruksi-30-adegan-pembunuhan-mahasiswi-di-depok/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/penyidik-subdit-jatanras-rekonstruksi-30-adegan-pembunuhan-mahasiswi-di-depok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2024 07:50:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[PMJI]]></category>
		<category><![CDATA[Subditjatanras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=58286</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan hingga pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) oleh pacarnya, AA (20) di wilayah Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan tersangka merupakan lokasi aksi pembunuhan sekaligus penemuan jasad korban dengan direka 30 adegan. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan hingga pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) oleh pacarnya, AA (20) di wilayah Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024).</p>



<p>Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan tersangka merupakan lokasi aksi pembunuhan sekaligus penemuan jasad korban dengan direka 30 adegan.</p>



<p>Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, rekonstruksi yang tadinya 25 adegan dalam pelaksanaannya menjadi 30</p>



<p>&#8220;Subdit Jatanras dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, di mana rekonstruksi dimulai dari jam 10 sampai jam 11.30. Yang tadinya 25 adegan, namun dalam pelaksanaannya menjadi 30,&#8221; ujar Rovan kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024).</p>



<p>BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka AA mengatakan ada 25 adegan. Namun AA mengingat beberapa adegan saat rekonstruksi.</p>



<p>&#8220;Karena pelaku saat di BAP hanya menerangkan 25 adegan. Tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang kembali diingat oleh pelaku,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Motifnya ingin memperkosa korban dan mengajak korban masuk ke kontrakan. Korban sempat melawan dan berteriak sehingga dicekik oleh tersangka hingga lemas.</p>



<p>&#8220;Dalam rekonstruksi pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban. Kemudian, pada saat mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya, korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas,&#8221; jelas Rovan.</p>



<p>Dalam keadaan lemas dan mengikat korban, tersangka AA memerkosa KRA. Hingga akhirnya AA memberitahukan hal tersebut ke ibunya dan lari ke Pekalongan, Jawa Tengah.</p>



<p>&#8220;Kemudian memerkosa korban, mengikat korban, dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas. Kemudian memberitahukan kepada ibunya kemudian lari ke pekalongan,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Lima adegan tambahan itu adalah saat Argiyan memerkosa korban di kamarnya.</p>



<p>&#8220;(Lima) Adegan yang tambahan itu pada saat pemerkosaan di kamar dari kamar pelaku. Ya (lima adegan) semuanya di situ,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Seperti diketahui Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita muda di Sukmajaya Depok, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.</p>



<p>Pelaku berinisial AA (19) memperkosa KRA (20) dan membunuhnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.</p>



<p>Hal demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat menggelar jumpa pers di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2024)</p>



<p>Wira Satya mengatakan pelaku mengenal korban melalui sosial media Line lebih kurang 4 bulan. •<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/penyidik-subdit-jatanras-rekonstruksi-30-adegan-pembunuhan-mahasiswi-di-depok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Selebgram di Bogor Dibekuk Polisi Dugaan Promosi Judi Online</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/dua-selebgram-di-bogor-dibekuk-polisi-dugaan-promosi-judi-online/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/dua-selebgram-di-bogor-dibekuk-polisi-dugaan-promosi-judi-online/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 01:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jatanras]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=57818</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Polresta Bogor Kota menangkap  tiga selebgram berinisial K dan FA dugaan mempromosikan situs judi online yang meresahkan masyarakat dan geger di Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terlilit utang akibat perjudian online. &#8220;Banyak aduan masyarakat yang terlilit utang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Polresta Bogor Kota menangkap  tiga selebgram berinisial K dan FA dugaan mempromosikan situs judi online yang meresahkan masyarakat dan geger di Kota Bogor.</p>



<p>Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terlilit utang akibat perjudian online.</p>



<p>&#8220;Banyak aduan masyarakat yang terlilit utang dipakai untuk judi online, untuk itu, untuk melindungi masyarakat dari judi online, melakukan pengungkapan. Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka, dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga, artinya 2 laporan polisi yang berbeda,&#8221; kata Bismo kepada wartawan, Selasa (9/1/2024) lalu.</p>



<p>Salah satu tersangka, berinisial K, memiliki jumlah pengikut (followers) sebanyak 45 ribu. Pada Januari 2022, K menerima tawaran dari pihak tertentu untuk mempromosikan situs judi online.</p>



<p>&#8220;Oleh si tersangka disanggupi, diterima dengan imbalan Rp 3 juta per bulan, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Tersangka K dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.</p>



<p>&#8220;Kemudian kronologis di akun yang bersangkutan ini ada Instastory dengan tulisan &#8216;Panen GG&#8217;. Ketika diklik akun itu keluar situs judi online, kemudian dari si tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Namun, tidak hanya K yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka FA, dengan jumlah pengikut sebanyak 22,3 ribu, juga terlibat dalam mempromosikan 5 situs judi online.</p>



<p>Menurut hasil pemeriksaan, FA mendapat upah sebesar Rp 700 ribu setiap dua minggu atau per bulan.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa besaran bayaran yang diterima oleh para selebgram ini sangat bergantung pada jumlah pengikut masing-masing.</p>



<p>&#8220;Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian, maka memperoleh upah untuk postingan Rp <a href="tel:350700">350-700</a> ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan,&#8221; kata <a href="http://Luthfi.•Redaksi/Bri" target="_blank">Luthfi.•<strong>Redaksi/Bri</strong></a><br><br><br><br><br></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/dua-selebgram-di-bogor-dibekuk-polisi-dugaan-promosi-judi-online/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
