<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polri &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/tag/polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Feb 2026 23:12:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>
	<item>
		<title>Kapolri Minta Maaf Atas Ulah Banyak Anggotanya Mencederai Rasa Keadilan Rakyat</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-minta-maaf-atas-ulah-banyak-anggotanya-mencederai-rasa-keadilan-rakyat/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-minta-maaf-atas-ulah-banyak-anggotanya-mencederai-rasa-keadilan-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 23:12:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Lapasnarkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Perwira]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=84507</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf apabila ada personel Korps Bhayangkara yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurut Kapolri, sepekan ini menjadi sorotan masyarakat, mulai kasus kepemilikan narkotika oleh perwira menengah hingga kekerasan yang dilakukan pada pelajar hingga tewas di Maluku&#160; . &#8220;Dalam kesempatan ini, tentunya saya mengucapkan permohonan maaf [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf apabila ada personel Korps Bhayangkara yang mencederai rasa keadilan masyarakat.</p>



<p>Menurut Kapolri, sepekan ini menjadi sorotan masyarakat, mulai kasus kepemilikan narkotika oleh perwira menengah hingga kekerasan yang dilakukan pada pelajar hingga tewas di Maluku&nbsp; .</p>



<p>&#8220;Dalam kesempatan ini, tentunya saya mengucapkan permohonan maaf apabila di dalam keseharian kami mungkin ada perbuatan dari anggota-anggota kami yang disadari maupun tidak disadari, mencederai rasa keadilan publik,&#8221; kata Kapolri pada acara &#8220;Berbuka Puasa Polri Bersama Insan Pers&#8221; di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).</p>



<p>Pemimpin Korps Bhayangkara itu berjanji apabila ada personel melakukan hal yang bersifat mencederai keadilan publik, apalagi yang sifatnya melakukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas demi menjaga institusi.</p>



<p>&#8220;Ini sebagai bentuk komitmen kami, komitmen institusi terhadap publik, terhadap masyarakat, dan terhadap insan pers,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ia mengajak insan pers tanah air untuk mengawal pemberitaan prestasi insan Polri karena menurutnya, hal tersebut bisa menjadi sumber motivasi bagi Polri untuk bekerja lebih baik.</p>



<p>&#8220;Karena hal-hal seperti itu mungkin sederhana, tapi buat kami itu menjadi vitamin yang sangat luar biasa,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Polri, lanjut dia, selalu siap untuk menerima masukan, kritik, dan evaluasi.</p>



<p>&#8220;Namun, titip juga agar kami terus bisa menjaga untuk melaksanakan amanah institusi, untuk melaksanakan tugas pokok kami dalam menjaga harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), melakukan penegakan hukum, dan menjaga keamanan untuk negeri kita agar menjadi lebih baik di situasi ketidakpastian global yang saat ini sedang terjadi,&#8221; ungkapnya. ●<strong>Redaksi/ri</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-minta-maaf-atas-ulah-banyak-anggotanya-mencederai-rasa-keadilan-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miris, Korban Pencurian di Medan Dijadikan Tersangka Dilarang Besuk</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/miris-korban-pencurian-di-medan-dijadikan-tersangka-dilarang-besuk/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/miris-korban-pencurian-di-medan-dijadikan-tersangka-dilarang-besuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 04:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kadiv Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=83916</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Keributan terjadi di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis (5/2/2026). Sejumlah orang tampak berteriak di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah mengaku tidak diperbolehkan membesuk anggota keluarga mereka yang sedang ditahan. Belakangan diketahui, tiga orang yang terdiri dari dua wanita dan satu pria tersebut merupakan keluarga dari tersangka dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Keributan terjadi di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis (5/2/2026).</p>



<p>Sejumlah orang tampak berteriak di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah mengaku tidak diperbolehkan membesuk anggota keluarga mereka yang sedang ditahan.</p>



<p>Belakangan diketahui, tiga orang yang terdiri dari dua wanita dan satu pria tersebut merupakan keluarga dari tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian toko ponsel yang belakangan ramai diperbincangkan publik.</p>



<p>Menurut pengakuan mereka, anggota keluarga yang ditahan di ruang tahanan Polrestabes Medan tidak dapat ditemui selama tiga hari terakhir.</p>



<p>“Kenapa Polrestabes Medan ini? Kami mau lihat adik kami sudah tiga hari tiga malam enggak bisa dibesuk,” ujar seorang wanita berbaju hitam sambil berteriak di depan ruangan Satreskrim.</p>



<p>Ketiganya juga meluapkan kekecewaan karena menilai pihak kepolisian justru menetapkan keluarga mereka yang merupakan korban pencurian sebagai tersangka dugaan penganiayaan.</p>



<p>Mereka mengaku tidak terima dengan keputusan Polrestabes Medan yang menetapkan empat orang anggota keluarganya sebagai tersangka, di mana satu orang di antaranya telah ditahan.</p>



<p>“Bagaimana ini, kenapa bisa keluarga kami yang jadi tersangka. Padahal enggak ada si Putra itu mukul,” ucap wanita tersebut kembali.</p>



<p>Dalam keributan itu, seorang pria yang mengenakan celana panjang berwarna hijau dan kemeja putih tampak meluapkan emosinya.</p>



<p>Ia bahkan sempat meneriakkan pernyataan bernada frustrasi sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang berjalan.</p>



<p>Pria tersebut menilai penetapan tersangka dalam kasus ini menyerupai peristiwa yang pernah terjadi di Sleman beberapa waktu lalu. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan dalam menangani perkara tersebut.</p>



<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait alasan tidak diberikannya izin pembesukan maupun penetapan status tersangka terhadap keluarga korban pencurian tersebut. Minta DPR RI memanggil kepolisian yang semena-mena. ●<strong>Redaksi/CH</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/miris-korban-pencurian-di-medan-dijadikan-tersangka-dilarang-besuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Susno Duadji: Polri Dimana pun Berada Tidak Penting, Lebih Penting Kualitas Kinerja dan Perilaku Aparat Kepolisian</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/susno-duadji-polri-dimana-pun-berada-tidak-penting-lebih-penting-kualitas-kinerja-dan-perilaku-aparat-kepolisian/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/susno-duadji-polri-dimana-pun-berada-tidak-penting-lebih-penting-kualitas-kinerja-dan-perilaku-aparat-kepolisian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 10:44:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Susno Duadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=83659</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji mengeluarkan kritik terbuka  terhadap pandangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Dikatakan&#160; Susno, Polri berada dimana saja bukanlah persoalan utama. Disebutkannya,&#160; yang lebih penting adalah kualitas kinerja dan perilaku aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji mengeluarkan kritik terbuka  terhadap pandangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden.</p>



<p>Dikatakan&nbsp; Susno, Polri berada dimana saja bukanlah persoalan utama. Disebutkannya,&nbsp; yang lebih penting adalah kualitas kinerja dan perilaku aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p>“Bagi kami yang sudah pensiun, Polri berada di bawah siapa pun tidak menjadi masalah. Yang penting adalah kinerjanya dan perilakunya,” ujar Susno dalam pernyataannya, kemarin.</p>



<p>Dijabarkan Susno, persoalan mendasar Polri terletak pada perilaku institusional yang perlu direformasi secara serius. Bahwa perubahan tersebut dapat dilakukan tanpa harus membentuk tim besar, melainkan dengan langkah-langkah tegas dan terukur.</p>



<p>Dalam pandangannya, reformasi Polri harus berorientasi pada perbaikan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.</p>



<p>Susno menekankan bahwa Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil langkah luar biasa apabila diperlukan demi memperbaiki tata kelola kepolisian.</p>



<p>Lemparan kritik Susno itu memicu kritik dari kalangan purnawirawan terhadap arah reformasi Polri, sekaligus menegaskan bahwa isu utama kepolisian bukan semata soal struktur komando, melainkan soal pembenahan perilaku dan kinerja aparat di lapangan. ●<strong>Redaksi/HP</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/susno-duadji-polri-dimana-pun-berada-tidak-penting-lebih-penting-kualitas-kinerja-dan-perilaku-aparat-kepolisian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keren! Kahumas Polda Sulsel Produksi Hoak, Putri Dakka Dumas Lapor ke Div Propam Mabes Polri</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/keren-kahumas-polda-sulsel-produksi-hoak-putri-dakka-dumas-lapor-ke-div-propam-mabes-polri/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/keren-kahumas-polda-sulsel-produksi-hoak-putri-dakka-dumas-lapor-ke-div-propam-mabes-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 13:23:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=83526</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Putriana Hamda Dakka melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri pimpinan Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). Laporan disampaikan gegara Kombes Didik telah bertindak tidak profesional dengan menyebarkan narasi mengandung hoak kepada wartawan mencemarkan nama baik mantan calon anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Putriana Hamda Dakka melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri pimpinan Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).</p>



<p>Laporan disampaikan gegara Kombes Didik telah bertindak tidak profesional dengan menyebarkan narasi mengandung hoak kepada wartawan mencemarkan nama baik mantan calon anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulawesi Selatan itu.</p>



<p>Diduga hal itu merupakan ”pesanan” yang bersifat politis dari pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka, berkaitan proses pengisian jabatan lowong (PAW) di DPR RI menggantikan posisi Rusdi Masse yang berpindah ke Partai PSI.</p>



<p>”Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dengan ceroboh mengumumkan saya sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umrah. Padahal kenyataannya informasi itu tidak benar alias hoak. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 29 Agustus 2025, atas nama Pelapor Muh Adrianto Palla, S.H., tidak ada peristiwa pidana,” ujar Putriana Hamda Dakka kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (28/1/2025).</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="815" height="1024" data-id="83530" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/01/1000087003-815x1024.jpg" alt="" class="wp-image-83530" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/01/1000087003-815x1024.jpg 815w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/01/1000087003-239x300.jpg 239w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/01/1000087003-768x965.jpg 768w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/01/1000087003.jpg 1004w" sizes="(max-width: 815px) 100vw, 815px" /></figure>
</figure>



<p>Menjelang proses pengisian pergantian antar-waktu anggota DPR dari Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulsel, Putri Dakka menjadi korban black campaign dengan latar belakang persaingan politik, yang diorganisir tokoh tertentu.</p>



<p>Figur publik asal Kabupaten Palopo itu melawan seorang pelaku penyebar hoak berprofesi dokter yang juga pegiat media sosial di Makassar bernama Resti Apriani, M Putriana.</p>



<p>Resti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tanggal 15 Januari 2026.</p>



<p>Ia dikenakan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI No. 1 tahun 2026, terkait Laporan Polisi No: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 19 Desember 2024.</p>



<p>Berikutnya pengacara Muh Adrianto Palla, S.H., bersama&nbsp; Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati dan kawan-kawan, dilaporkan Putri Dakka ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM, tanggal 14 Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik/fitnah atau penghinaan melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="804" height="1024" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/01/1000087002-804x1024.jpg" alt="" class="wp-image-83531" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/01/1000087002-804x1024.jpg 804w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/01/1000087002-236x300.jpg 236w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/01/1000087002-768x978.jpg 768w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/01/1000087002.jpg 1056w" sizes="(max-width: 804px) 100vw, 804px" /></figure>



<p>●<strong>Kasus posisi umrah subsidi</strong><br>Memberangkat umrah orang tak mampu, bagi Putri Dakka bukanlah hal baru. Pada 2022-2023, sebagai agenda rutin untuk mendoakan almarhum orang tuanya, ia menjalankan program ”Sedekah Jariyah Umrah Gratis” melalui Travel Cahaya Langit dan Jihan Anindya Tour.</p>



<p>Lewat program ini Putri memberangkatkan jamaah umrah secara gratis bagi: imam masjid, guru ngaji, muazin, dan masyarakat kurang mampu, dan telah memberangkatkan sebanyak 13 orang jamaah umrah gratis gelombang pertama, melalui Travel Cahaya Langit.</p>



<p>Pada 11 Januari 2024, Putri kembali memberangkatkan 11 orang jamaah umrah gratis gelombang kedua.</p>



<p>Pada kloter pertama program ”Subsidi Umrah”, Putri Dakka, dengan membayar sebesar Rp4,2 miliar, berhasil memberangkatkan sebanyak 140 jamaah pada periode 30 November 2024, sebanyak 10 jamaah pada 20 Desember 2024, 6 jamaah pada 26 Desember 2024, 7 jamaah pada 7 Februari 2025, 2 jamaah pada 12 Februari 2025, 42 jamaah pada 22 Februari&nbsp; 2025, 35 jamaah dan 38 jamaah pada 25 Februari 2025.</p>



<p>Pada 3 Desember 2024, atas permintaan pihak travel PT Restu Haramain, Putri Dakka telah menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp240 juta ke&nbsp; rekening PT Restu Haramain pada PT Bank Syariah Tbk. Akan tetapi PT Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga Putriana Hamda Dakka pada 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umrah dengan memakai travel PT Restu Haramain.</p>



<p>”Namun hingga kini PT Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp240 kepada saya. Kasus ini akan menjadi perkara tersendiri. Akan saya laporkan dalam dugaan pidana penipuan dan penggelapan,” tukas Putri Dakka.</p>



<p>Untuk membiayai program ”Subsidi Umroh” Putri Dakka sudah membayar biaya program umrah subsidi dan refund sebesar Rp6,940 miliar.</p>



<p>Sedangkan uang masuk yang diterima dari 370 jamaah total berjumlah Rp5,9 miliar. Berdasarkan fakta ini, Putri Dakka telah memberikan subsidi untuk program umrah sebesar Rp1,20 miliar.</p>



<p>Pengaduan&nbsp; dan Persangkaan Palsu<br>Pada 8 Mei 2025, seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa, S.H. tanpa pernah memberikan surat somasi, telah melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL.</p>



<p>Ia melekatkan persangkaan dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan mendalilkan besarnya kerugian Rp 1,73 miliar, yang selanjutnya, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel mulai melakukan Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP/Lidik/1096/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, pada tanggal 16 Mei 2025.</p>



<p>Menurut Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., kuasa hukum Putri Dakka&nbsp; dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan usai mendampingi kliennya membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Div Propam Mabes Polri, laporan polisi tersebut dapat dipandang sebagai pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.</p>



<p>”Uang sebesar Rp 1,73 miliar itu terkait kerja sama bisnis skin care&nbsp; diberikan pada 17 Mei 2024, setahun sebelum Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 08 Mei 2025. Termasuk pihak yang menyuruh membuat laporan itu telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp 1,88 miliar,” ujar Arthasasta.</p>



<p>”Saya akan melaporkan pengacara Muchlis Mustafa, S.H. ke Dittipidum Bareskrim Polri, termasuk orang yang menyuruhnya untuk melakukan pidana,” timpal Putri Dakka. ”Pemeriksaan atas laporan tersebut demi hukum harus dihentikan. Saya harus berprasangka baik kepada penyidik,” tambah Arthasasta.</p>



<p>Penyidik tentu akan dapat bersikap profesional dan menghindari tindakan yang bertentangan hukum. Tidak bertindak semena-mena (abuse of power) dan mencegah kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van rect process) yang dapat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.</p>



<p>”Saya sepenuhnya percaya dengan kepemimpinan Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono. Beliau seorang perwira polisi yang berintegritas tinggi,” pungkas Arthasasta. ●<strong>Redaksi/Rls09</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/keren-kahumas-polda-sulsel-produksi-hoak-putri-dakka-dumas-lapor-ke-div-propam-mabes-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prihatin, Kapolres Depok Berikan Hadiah Motor dan Modal Usaha untuk Pedagang Es Gabus</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/metropolitan/prihatin-kapolres-depok-berikan-hadiah-motor-dan-modal-usaha-untuk-pedagang-es-gabus/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/metropolitan/prihatin-kapolres-depok-berikan-hadiah-motor-dan-modal-usaha-untuk-pedagang-es-gabus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 05:48:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metropolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=83520</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Setelah viral video pedagang es gabus di &#8220;hina&#8221; dan diintimidasi aparat, kini pedagang es gabus bernama Suderajat banjir rejeki. Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras ikut prihatin nasib Suderajat. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras memberikan satu unit sepeda motor dan modal usaha kepada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Setelah viral video pedagang es gabus di &#8220;hina&#8221; dan diintimidasi aparat, kini pedagang es gabus bernama Suderajat banjir rejeki.</p>



<p>Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras ikut prihatin nasib Suderajat.</p>



<p>Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras memberikan satu unit sepeda motor dan modal usaha kepada Suderajat pedagang es gabus dituding menggunakan spons.</p>



<p>Motor dan modal usaha tersebut, diberikan langsung kepada Suderajat di kediamannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor.</p>



<p>“Kami hadir di sini untuk bisa sedikit memberikan bantuan kepada beliau. Mudah-mudahan, ini bisa bermanfaat untuk usaha beliau,” ucap Kapolres.</p>



<p>Menurut dia, Suderajat merupakan warga di wilayah hukum Polres Metro Depok. Untuk proses penanganan perkara diserahkan ke Polres Jakarta Pusat.</p>



<p>“Kapasitas kami di sini, beliau sebagai warga kami di wilayah hukum Polres Metro Depok. Kalau untuk yang lain-lain (penanganan perkara), itu nanti dari Polres Jakarta Pusat,” terangnya. ●<strong>Redaksi/WA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/metropolitan/prihatin-kapolres-depok-berikan-hadiah-motor-dan-modal-usaha-untuk-pedagang-es-gabus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tolak Polri Dibawah Kemendagri, Listyo: Saya Lebih Baik Dicopot</title>
		<link>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-listyo-sigit-prabowo-tolak-polri-dibawah-kemendagri-listyo-saya-lebih-baik-dicopot/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-listyo-sigit-prabowo-tolak-polri-dibawah-kemendagri-listyo-saya-lebih-baik-dicopot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 08:41:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tni - Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=83458</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA JAKARTA &#8212; Isu adanya Kepolisian dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bereaksi menyatakan tegas dia lebih baik mundur jadi petani. Isu itu tegas pula Kapolri&#160;Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak menjadi Menteri Kepolisian. Itu dijawab adanya usulan kedudukan Polri berada di bawah Kemendagri. Listyo mengaku mendapat pesan singkat yang berisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA JAKARTA &#8212; </strong>Isu adanya Kepolisian dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bereaksi menyatakan tegas dia lebih baik mundur jadi petani.</p>



<p>Isu itu tegas pula Kapolri&nbsp;Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak menjadi Menteri Kepolisian. Itu dijawab adanya usulan kedudukan Polri berada di bawah Kemendagri.</p>



<p>Listyo mengaku mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian.</p>



<p>&#8220;Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,&#8221; kata Listyo pada rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).</p>



<p>Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden.</p>



<p><br>&#8220;Saya lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusinya diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian. Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,&#8221; kata Kapolri.</p>



<p>Listyo mengatakan justru kedudukan Polri sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri. Polri berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.</p>



<p>&#8220;Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,&#8221; kata Listyo.</p>



<p>Listyo juga menyebut setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police. ●<strong>Redaksi/HP</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/militer/tnipolri/kapolri-listyo-sigit-prabowo-tolak-polri-dibawah-kemendagri-listyo-saya-lebih-baik-dicopot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri, Sebarkan Fitnah</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/putri-dakka-laporkan-pengacara-makassar-ke-ditsiber-bareskrim-polri/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/putri-dakka-laporkan-pengacara-makassar-ke-ditsiber-bareskrim-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 00:43:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[berita hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=82995</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan melaporkan seorang pengacara asal Makassar Muh Adrianto Palla ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan melaporkan seorang pengacara asal Makassar Muh Adrianto Palla ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. </p>



<p>Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat (2) jo pasal 441 ayat (1) jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.</p>



<p>Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu diajukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang dialami oleh Putri Dakka. </p>



<p>Dalam aksi unjuk rasa berlangsung pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan, pengacara Muh Adrianto Palla bersama Kiki Amalia, Darmawati dan sejumlah orang lain yang membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memanggil dan memeriksa Putriana Hamda Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler. </p>



<p>Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook pribadinya pada hari yang sama.</p>



<p>Menurut laporan Putri Dakka, dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti pada aksi unjuk rasa. Pada 14 April 2025, pengacara Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media.</p>



<p>Dalam program tersebut, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program jamaah subsidi umrah. Putri Dakka menyatakan tidak mengenal kedua narasumber tersebut dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana (refund) maupun surat somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan.</p>



<p>Putri Dakka menegaskan, mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi. Hingga tudingan tersebut disampaikan di ruang publik.</p>



<p>Ia mengaku tidak pernah menerima pengajuan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut. Namun demikian, dalam berbagai pernyataan di media dan media sosial, Putri Dakka tetap dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.</p>



<p>Alih-alih membangun komunikasi, pengacara Muh Adrianto Palla dkk dinilai terus melakukan penyerangan terhadap Putri Dakka melalui media sosial. </p>



<p>Putri Dakka baru memperoleh daftar nama 69 calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan setelah menerima data dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. </p>



<p>Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan empat nama dalam daftar tersebut ternyata telah menerima refund.</p>



<p>Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso menyatakan, penghinaan terhadap kliennya berlangsung secara berulang di media sosial dan media arus utama. </p>



<p>Ia menilai terdapat indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dan bertujuan mencemarkan nama baik Putri Dakka dengan latar belakang persaingan politik. Pernyataan itu disampaikan Arthasasta kepada wartawan usai mendampingi Putri Dakka membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).</p>



<p>Dalam laporan tersebut juga disebutkan, salah satu calon jamaah, Febriani AR, yang telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan serangan terhadap kehormatan Putriana melalui unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik.</p>



<p>Terkait program umrah, Putriana Hamda Dakka menjelaskan, sejak 2022 ia rutin menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. </p>



<p>Melalui biro perjalanan Travel Cahaya Langit, Jihan Anindya Tour dan Travel Ameera, ia memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu. Menjelang kontestasi politik 2024, ia melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umrah dengan potongan biaya sebesar 50 persen bagi calon jamaah.</p>



<p>Dalam pelaksanaan program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah diberangkatkan. </p>



<p>Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.</p>



<p>Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar kepada para jamaah tersebut. </p>



<p>Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, total biaya yang telah dikeluarkan dalam program subsidi umrah mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih tersebut, menurut Putriana, ditanggung dari dana pribadinya.</p>



<p>Pada tanggal 3 Desember 2024, atas permintaan travel PT Restu Haramain, Putri Dakka menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 240 kepada PT Restu Haramain. Akan tetapi PT. Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).</p>



<p>Sehingga Putri Dakka pada tanggal 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umroh dengan memakai travel PT Restu Haramain.</p>



<p>Namun hingga kini PT. Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp240 tersebut kepada Putri Dakka.<br></p>



<p>●<strong>Buat laporan diduga palsu ke Polda Sulsel</strong></p>



<p>Dalam perkembangan selanjutnya, Putriana Hamda Dakka mengaku terkejut setelah menerima Undangan Klarifikasi dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 1 Juli 2025.</p>



<p>Undangan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.</p>



<p>Undangan klarifikasi itu disebut berkaitan dengan unggahan Putri Dakka di akun Facebook miliknya yang berisi ajakan mengikuti program subsidi umrah. </p>



<p>Dalam unggahan tersebut, Putriana menyampaikan informasi mengenai promo paket umrah bersubsidi. Namun unggahan itu kemudian dituding sebagai berita bohong dan menyesatkan.</p>



<p>Kuasa hukum Putriana menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena program subsidi umrah tersebut nyata dan telah direalisasikan. </p>



<p>“Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan, pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.</p>



<p>Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. </p>



<p>Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara dihadapinya.</p>



<p>Dalam rangkaian perbuatannya, Muh Adrianto Palla dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum untuk kepentingan pembelaan kleinnya, dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap diri orang lain, melalui unjuk rasa pada tanggal 10 April 2025 di depan Polda Sulsel dan saat menjadi narasumber dialog interaktif podcast portal media milik PT Portal Makasar Media tanggal 14 April 2025, dapat dipandang tidak didasarkan pada etikad baik. </p>



<p>Maka imunitas Muh Adrianto Palla sebagai advokat, yang diberikan oleh hukum dalam menjalankan tugas profesinya menjadi gugur dan dapat dipidana. ●<strong>Redaksi/Hp</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/putri-dakka-laporkan-pengacara-makassar-ke-ditsiber-bareskrim-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Bersih-bersih Debu Jalan Protokol Aceh Tamiang Ganggu Aktivitas dan Kesehatan</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/daerah/polri-bersih-bersih-debu-jalan-protokol-aceh-tamiang-ganggu-aktivitas-dan-kesehatan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/daerah/polri-bersih-bersih-debu-jalan-protokol-aceh-tamiang-ganggu-aktivitas-dan-kesehatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2025 04:34:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=82349</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Hampir sebulan pascabanjir melanda Kabupaten Aceh Tamiang, dampak ditinggalkan masih dirasakan masyarakat. Selain kerusakan dan lumpur sisa banjir, debu dari lumpur kering menumpuk di sejumlah ruas jalan protokol kini menjadi keluhan warga karena mengganggu aktivitas dan kesehatan. Menyikapi kondisi tersebut, Polri melaksanakan pembersihan serta penyiraman jalan protokol di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Hampir sebulan pascabanjir melanda Kabupaten Aceh Tamiang, dampak ditinggalkan masih dirasakan masyarakat.</p>



<p>Selain kerusakan dan lumpur sisa banjir, debu dari lumpur kering menumpuk di sejumlah ruas jalan protokol kini menjadi keluhan warga karena mengganggu aktivitas dan kesehatan.</p>



<p>Menyikapi kondisi tersebut, Polri melaksanakan pembersihan serta penyiraman jalan protokol di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (25/12/2025).</p>



<p>Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir debu yang beterbangan akibat lalu lintas kendaraan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas sehari-hari.</p>



<p>Pasimin Yon Batalyon B Pelopor Korbrimob Polri, Ipda Suyanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat pascabanjir.</p>



<p>“Penyiraman dan pembersihan jalan ini kami lakukan untuk meminimalisir sekaligus menghilangkan debu sisa lumpur banjir. Harapannya, masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih nyaman dan aman,” ujar Ipda Suyanto.</p>



<p>Ia menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan petugas kesehatan Polri yang siaga maupun yang berkeliling menyapa warga di wilayah terdampak banjir.<br>Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan cukup banyak warga yang mengeluhkan gangguan kesehatan, khususnya penyakit yang berkaitan dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).</p>



<p>Menindaklanjuti temuan tersebut, tim dokter Polri telah memberikan pengobatan sesuai keluhan yang dialami warga.</p>



<p>“Dokter Polri sudah memberikan obat-obatan seperti obat batuk, pilek, hingga penurun demam kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.</p>



<p>Ipda dr Meyrina Dwi Yanti, anggota Bidokkes Polda Jawa Barat melaksanakan BKO di Polda Aceh, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kesehatan di tengah kondisi lingkungan yang masih berdebu.</p>



<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta rutin mengonsumsi vitamin guna menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh,” imbaunya.</p>



<p>Polri berharap, melalui upaya pembersihan jalan dan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan, dampak pascabanjir di Kabupaten Aceh Tamiang dapat segera teratasi dan kondisi masyarakat berangsur pulih. ●<strong>Redaksi/Hp</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/daerah/polri-bersih-bersih-debu-jalan-protokol-aceh-tamiang-ganggu-aktivitas-dan-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Video Pelanggan Komplain Parkir Berbayar di Polda Metro Viral Desak Retribusi Dihapus</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/metropolitan/video-pelanggan-komplain-parkir-berbayar-di-polda-metro-viral-desak-retribusi-dihapus/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/metropolitan/video-pelanggan-komplain-parkir-berbayar-di-polda-metro-viral-desak-retribusi-dihapus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 03:35:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metropolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kabid humas polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[kakorlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=81334</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Sebuah video menampilkan adu mulut antara seorang pengunjung dan petugas parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya mendadak viral pada Rabu, 3 Desember 2025. Pada video itu seorang pemuda tampak memprotes keras tarif parkir dikenakan kepadanya meski baru berada di area parkir selama beberapa menit. Pemuda bertubuh gelap yang muncul dalam rekaman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Sebuah video menampilkan adu mulut antara seorang pengunjung dan petugas parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya mendadak viral pada Rabu, 3 Desember 2025.</p>



<p>Pada video itu seorang pemuda tampak memprotes keras tarif parkir dikenakan kepadanya meski baru berada di area parkir selama beberapa menit.</p>



<p>Pemuda bertubuh gelap yang muncul dalam rekaman itu mengaku merasa dirugikan setelah diminta membayar retribusi sebesar Rp4.000 meski baru parkir sekitar 2 hingga 4 menit.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="720" height="540" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055949.jpg" alt="" class="wp-image-81336" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055949.jpg 720w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2025/12/1000055949-300x225.jpg 300w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></figure>



<p>●<strong>Idealnya gratis</strong><br>Ia menilai skema pembayaran parkir di instansi kepolisian seharusnya lebih memprioritaskan pelayanan publik, bahkan idealnya digratiskan.</p>



<p>Percekcokan antara pemuda dan petugas parkir pun tidak terhindarkan. Beberapa petugas Provos Polda Metro Jaya terlihat turun tangan untuk menenangkan situasi serta memberikan penjelasan mengenai aturan parkir berbayar yang berlaku di area tersebut.</p>



<p>Namun pemuda itu tetap bersikeras meminta bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya. Ia menuntut agar retribusi parkir dihapus dan ditiadakan demi kepentingan masyarakat yang datang untuk urusan kepolisian.</p>



<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Humas Polda Metro Jaya terkait video viral tersebut maupun mekanisme parkir berbayar yang menjadi sorotan publik. ●<strong>Redaksi/IA/Satria</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/metropolitan/video-pelanggan-komplain-parkir-berbayar-di-polda-metro-viral-desak-retribusi-dihapus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Investigasi Oplos Oli Palsu di Tangerang Makin Marak, Pelaku Tak Pernah Tersentuh Hukum</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/investigasi-oplos-oli-palsu-di-tangerang-makin-marak-pelaku-tak-pernah-tersentuh-hukum/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/investigasi-oplos-oli-palsu-di-tangerang-makin-marak-pelaku-tak-pernah-tersentuh-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 01:29:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kabid humas polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=79636</guid>

					<description><![CDATA[FOTO Dokumentasi HARIAN PELITA &#8212; Aksi pengoplosan oli palsu di wilayah Kabupaten Tangerang kini semakin berkembang, khususnya di wilayah Dadap, tak pernah disentuh aparat setempat. HarianPelita.id menurunkan tim investigasi di wilayah tersebut untuk melihat pembuatan/pengoplosan oli palsu yang belakang ini makin marak. Tapi anehnya, aparat setempat membiarkan mereka beroperasi dengan leluasa. Polisi beberapa kali membongkar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>FOTO Dokumentasi</strong></p>



<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Aksi pengoplosan oli palsu di wilayah Kabupaten Tangerang kini semakin berkembang, khususnya di wilayah Dadap, tak pernah disentuh aparat setempat.</p>



<p>HarianPelita.id menurunkan tim investigasi di wilayah tersebut untuk melihat pembuatan/pengoplosan oli palsu yang belakang ini makin marak. Tapi anehnya, aparat setempat membiarkan mereka beroperasi dengan leluasa.</p>



<p>Polisi beberapa kali membongkar kasus produksi dan distribusi oli palsu di wilayah Tangerang dalam beberapa tahun terakhir namun sepertinya hanya sandiwara tanpa ada penindakan hukum.</p>



<p>Penggerebekan selalu dilakukan di sejumlah lokasi, baik di Kabupaten maupun Kota Tangerang, dan telah mengungkap praktik pemalsuan yang merugikan konsumen.&nbsp;</p>



<p>Penggerebekan di Kabupaten Tangerang pada Juni 2024, Polda Banten membongkar pabrik rumahan yang memproduksi oli palsu di dua lokasi di Kabupaten Tangerang.&nbsp;</p>



<p><strong>●Modus</strong><br>Para pelaku mengoplos oli berbagai merek dan menjualnya ke berbagai wilayah, termasuk Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan.</p>



<p><strong>●Pelaku dan omzet</strong><br>Dua tersangka ditangkap, dengan omzet kotor mencapai Rp5,2 miliar hanya dalam waktu tiga bulan.&nbsp;</p>



<p>Penggerebekan di Kota Tangerang&nbsp;<br>Beberapa kasus juga terjadi di wilayah Kota Tangerang, seperti:<br><strong><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Kecamatan Benda (Juli 2025):</strong>&nbsp;Sebuah pabrik diduga memproduksi oli palsu digerebek setelah dilaporkan oleh masyarakat.<br><strong><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Kecamatan Pinang (April 2023):</strong>&nbsp;Kementerian Perdagangan bersama tim gabungan menggerebek sebuah pabrik yang memalsukan berbagai merek oli. Di pabrik ini ditemukan 1.153 drum oli belum dikemas dan 734 botol oli palsu siap edar, dengan nilai jual mencapai Rp16,5 miliar.</p>



<p><strong>●Kecamatan Cipondoh (Maret 2025):</strong>&nbsp;Warga setempat menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk produksi dan penyimpanan oli palsu.&nbsp;<br>Operasi terkait di wilayah Jabodetabek<br>Selain di Tangerang, polisi juga menggerebek rumah produksi oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat. Produk oplosan dari lokasi ini juga didistribusikan ke wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.</p>



<p>Pabrik oli palsu tersebut menggunakan zat pewarna sesuai merek oli di pasaran untuk mengelabui konsumen. Modus dari pabrik tersebut dengan membeli oli botol kosong dari berbagai merek yang ada dipasaran.</p>



<p>&#8220;Peredaran oli palsu itu diedarkan di wilayah Jabodetabek. Dari botol kosong itu kemudian ditempelkan stiker oli berbagai merek dan diisikan oli palsu ini,&#8221; kata sebuah sumber HarianPelita.id, Kamis (23/10/2025).</p>



<p>Menurutnya, di kawasan Dadap terdapat sekitar 30 gudang yang memproduksi dari kemasan hingga pengoplosan oli palsu yang tak pernah disentuh secara hukum. Pelaku selalu bebas tanpa rasa takut kembali berbuat.</p>



<p>Penemuan dan penggerebekan pabrik oli palsu oplosan di Tangerang dan sekitarnya telah menjadi berita berulang kali, dengan beberapa kasus terungkap dalam beberapa tahun terakhir.&nbsp;</p>



<p>Berikut adalah beberapa kasus penggerebekan oli palsu yang terungkap di Tangerang:<br><strong>• Juni 2024:</strong>&nbsp;Polda Banten membongkar pabrik oli palsu rumahan di Kabupaten Tangerang.<br><strong>• Lokasi:</strong>&nbsp;Dua lokasi di Kabupaten Tangerang.<br><strong>• Tersangka:</strong>&nbsp;Dua tersangka ditangkap, yakni HB sebagai pemodal dan HW sebagai penanggung jawab.</p>



<p><strong>• Modus:</strong>&nbsp;Membeli oli curah untuk diolah kembali dan dikemas dengan merek-merek terkenal.<br><strong>• Hasil:</strong>&nbsp;Omzet kotor mencapai Rp 5,2 miliar dalam tiga bulan.<br><strong>• Juli 2025:</strong>&nbsp;Polisi menggerebek pabrik oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.</p>



<p><strong>• Pelaku:</strong>&nbsp;Delapan orang diamankan.<br><strong>• Lokasi:</strong>&nbsp;Sebuah industri di kawasan Rawa Kompeni, Kota Tangerang.<br><strong>• Maret 2025:</strong>&nbsp;Warga menggerebek gudang yang diduga digunakan untuk produksi oli palsu di Cipondoh, Tangerang, dan menuntut tindakan dari pihak berwenang.<br><strong>• April 2023:</strong>&nbsp;Kementerian Perdagangan dan petugas gabungan menggerebek pabrik oli palsu di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.<br><strong>• Hasil:</strong>&nbsp;Menyita ratusan drum dan botol oli palsu senilai Rp 16,5 miliar.<br><strong>• Waktu operasi:</strong>&nbsp;Pabrik ini diketahui sudah beroperasi selama tiga tahun.<br><strong>• Juli 2025:</strong>&nbsp;Pabrik rumahan oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat, digerebek polisi karena memasarkan produknya hingga ke wilayah Tangerang.&nbsp;</p>



<p><strong>●Dampak oli palsu</strong><br>• Menggunakan oli palsu dapat merusak mesin kendaraan karena tidak memiliki kualitas pelumasan dan perlindungan yang sesuai standar.<br>• Masyarakat dan bengkel disarankan untuk berhati-hati dan hanya membeli oli dari distributor resmi yang terpercaya. ●<strong><em>Redaksi/dihimpun berbagai sumber</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/investigasi-oplos-oli-palsu-di-tangerang-makin-marak-pelaku-tak-pernah-tersentuh-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
