<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Samsat &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/tag/samsat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Apr 2026 06:02:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli, Hanya Berlaku Tahun 2026</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/nasional/bayar-pajak-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-asli-hanya-berlaku-tahun-2026/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/nasional/bayar-pajak-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-asli-hanya-berlaku-tahun-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 06:02:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kakorlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86408</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Membayar pajak  kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik asli, Korlantas Polri menetapkan aturan baru warga cukup membawa STNK tanpa perlu KTP pemilik pertama saat perpanjangan tahunan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026. Masyarakat juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Membayar pajak  kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik asli, Korlantas Polri menetapkan aturan baru warga cukup membawa STNK tanpa perlu KTP pemilik pertama saat perpanjangan tahunan.</p>



<p>Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026.</p>



<p>Masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.</p>



<p>&#8220;Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,&#8221; kata Wibowo kepada wartawan Rabu (15/4/2026).</p>



<p>Menurut Wibowo kebijakan ini tetap mengacu pada aturan dalam undang-undang terkait registrasi kendaraan. Registrasi dilakukan tidak hanya untuk administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan serta upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.</p>



<p>Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 disebutkan bahwa setiap proses pengesahan STNK harus disertai dengan KTP pemilik kendaraan.</p>



<p>&#8220;Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa ktp pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Polri menyatakan bahwa masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilayani, meskipun kendaraan sudah berpindah tangan.</p>



<p>Namun, mereka tetap diarahkan untuk segera melakukan proses balik nama.</p>



<p>Kelonggaran ini diberikan dengan beberapa persyaratan administratif, seperti mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta membuat komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.</p>



<p>Polri memastikan kebijakan ini tetap mengacu pada aturan dan kelonggaran hanya berlaku di tahun 2026 saja. ●Redaksi/HP</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/nasional/bayar-pajak-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-asli-hanya-berlaku-tahun-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhir Tahun Baur Mutasi Samsat Jaksel Pastikan Pelayanan Optimal</title>
		<link>https://harianpelita.id/news/metropolitan/akhir-tahun-baur-mutasi-samsat-jaksel-pastikan-pelayanan-optimal/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/news/metropolitan/akhir-tahun-baur-mutasi-samsat-jaksel-pastikan-pelayanan-optimal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 00:00:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metropolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=82446</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Menjelang penutupan tahun 2025, Baur Mutasi Samsat Jaksel memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal, khususnya bagi wajib pajak mengurus administrasi kendaraan bermotor seperti mutasi, balik nama dan pembaruan data kendaraan. Baur Mutasi Samsat Jaksel Aiptu Asep Hidayat menyampaikan bahwa peningkatan jumlah pemohon layanan biasanya terjadi pada akhir tahun. Karena itu, pihaknya telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Menjelang penutupan tahun 2025, Baur Mutasi Samsat Jaksel memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal, khususnya bagi wajib pajak mengurus administrasi kendaraan bermotor seperti mutasi, balik nama dan pembaruan data kendaraan.</p>



<p>Baur Mutasi Samsat Jaksel Aiptu Asep Hidayat menyampaikan bahwa peningkatan jumlah pemohon layanan biasanya terjadi pada akhir tahun.</p>



<p>Karena itu, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif guna memastikan pelayanan tetap cepat, tertib dan transparan.</p>



<p>“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun terjadi peningkatan volume pelayanan di akhir tahun. Petugas telah kami siapkan agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” ujar Asep.</p>



<p>Ia menjelaskan, layanan mutasi kendaraan memerlukan tahapan verifikasi yang cukup detail, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan hingga pengecekan kelengkapan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB.</p>



<p>Namun demikian, masyarakat diimbau tidak khawatir karena seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan.</p>



<p>Selain itu, pihak Samsat Jakarta Selatan juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan jam operasional pelayanan khusus akhir tahun.</p>



<p>Beberapa hari menjelang pergantian tahun, jam layanan diberlakukan secara terbatas untuk menyesuaikan kebijakan operasional.</p>



<p>Sebagai bentuk adaptasi terhadap era digital, Samsat Jaksel juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan berbasis elektronik seperti aplikasi SIGNAL dan e-Samsat untuk pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.</p>



<p>Pemanfaatan layanan digital ini dinilai mampu mengurangi antrean serta mempercepat proses administrasi di kantor Samsat. ●<strong>Redaksi/tanjung</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/news/metropolitan/akhir-tahun-baur-mutasi-samsat-jaksel-pastikan-pelayanan-optimal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
