2025-06-01 14:19

BPN Tidak Menjalankan Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Share

HARIAN PELITA —  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dinilai tidak menjalankan perintah dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait dengan pelaksanaan Konstatering atau Pencocokan atas sebidang tanah  berlokasi di Jalan Haji Saaba, Kampung Gondang, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat seluas 22.310M2.

Surat dimaksud ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Barat.

Adapun Nomor Surat tersebut W10-U2/1790/HK.02/3/2022 tentang Permohonan bantuan petugas dalam rangka pelaksanaan Konstatering/pencocokan dalam Perkara No 24/2021 Eks Jo No 393/Pdt.G/2012/PN Jkt. Brt Jo No 157/Pdt/2014/PT.DKI Jo No 709 K/Pdt/2015.

Demikian yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, Lukman Hakim, SH, didampingi Fadli Masri, SH dan Komarudin, SH saat ditemui di kantor BPN Jakarta Barat belum lama ini.

Adapun pemohon Konstatering itu adalah Joshua Suryawan Ong.

Menurut Lukman, pihak BPN belum melaksanakan perintah dari PN Jakarta Barat itu, dengan dalih macam-macam.

Setelah didatangi beberapa kali, Kasi Sengketa BPN Jakarta Barat, Susanto menyarankan agar pihak PN Jakarta Barat membuat surat undangan ke dua. Dan saat itu Susanto berjanji pihaknya akan hadir. Bahkan menurut kuasa hukum pemohon, BPN berjanji bersedia melakukan pengukuran lahan tersebut.

Konstatering ini sendiri diambil sebelum dilaksanakannya Eksekusi yang dimohonkan pemohon pada 10 Mei 2021.

Sementara itu sambung Lukman, hingga saat ini surat undangan ke dua belum juga dibuat oleh pihak PN Jakarta Barat tanpa penjelasan yang memuaskan. Akibatnya ujar Lukman, hingga kini urusan pencocokan  objek tanah tersebut jadi terkatung-katung.

Baik kuasa hukum maupun pemohon mengaku sangat kecewa dengan masalah ini. Sebab kedua institusi negara, baik itu pihak pengadilan maupun BPN tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap kliennya. Dan hal semacam ini kata dia, menjadi preseden buruk dimata masyarakat tentang kinerja kedua institusi tersebut.

“Permohonan ini kami lakukan secara resmi dan tidak melanggar norma hukum. Semua persyaratan yang diminta telah kami penuhi. Tapi hasilnya sangat mengecewakan, ” kata Lukman Hakim.

Dan jika masalah ini tidak juga selesai, maka pihaknya akan menempuh upaya lain, termasuk akan membuat pengaduan ke Mahkamah Agung. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *