
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup
HADIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam surat tuntutannya JPU Menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Disamping itu JPU juga menyatakan, terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban serta berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata JPU
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan JPU, tidak ada.
8 Tahun
Sementara terdakwa Kuat Ma’ruf dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, telah dituntut oleh JPU masing-masing pidana penjara delapan tahun, Senin (16/1/2023). ●Red/RS