
Pengacara Siti Nurbaya Simalango Minta Kajari Simalungun Ganti JPU
HARIAN PELITA — Tim penasehat hukum terdakwa Siti Nurbaya Simalango meminta Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun agar mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Dwi Agung Situmorang SH.
Dr.(C) Daulat Sihombing SH MH dan Saddan Marulitua Sitorus SH menegaskan karena secara positioning JPU yang menangani perkara tersebut dinilai tidak objektif dan mengandung conflict of interest.
Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam surat resmi Nomor: 57/KA-DS/VII/2025, tanggal 9 Juli 2025 dan dilayangkan secara resmi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun serta ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kemarin pada Kamis 10 Juli 2025.
Daulat menjelaskan perkara pidana Nomor: 196/Pid.B/2025/PN Sim dengan terdakwa Nurcince Siboro dan perkara pidana Nomor: 197/Pid.B/2025/PN Sim dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango, ” Merupakan perkara yang terjadi dalam satu peristiwa hukum yang sama namun dengan dua terdakwa yang berbeda secara timbal balik,” kata tim penasehat hukum, Jumat 11/7/2025).
Daulat mengungkapkan dalam perkara Nomor: 196/Pid.B/2025/PN Sim, terdakwa Nurcince Siboro dan saksi korban yakni Siti Nurbaya Simalango. Sedangkan dalam perkara Nomor: 197/Pid.B/2025/PN Sim, terdakwa Siti Nurbaya Simalango dan saksi korban Nurcince Siboro.
Kedua perkara ini ditangani oleh JPU Alexander Dwi Agung Situmorang. Daulat mengatakan kedudukan Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang dalam kedua perkara tersebut membuat posisinya menjadi dilematis.
“Sebab dalam perkara Nomor: 196/Pid.B/2025/PN Sim, Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang SH mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Nurcince Siboro,” ujar pengacara terdakwa.
Namun, diutarakan Daulat dalam perkara Pidana Nomor: 197/Pid.B/2025/PN Sim, Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Siti Nurbaya Simalango.
Sementara, kondisi tersebut diungkapkan Saddan membuat Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang, SH tidak mungkin bersikap objektif terhadap kedua perkara, bahkan cenderung menciptakan conflict of interest atau pertentangan kepentingan.
Berdasarkan alasan tersebut pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengganti Jaksa Alexander Dwi Agung Situmorang sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. ●Redaksi/Dw